Jawab Surat Bank NTT Cabang Larantuka, Debitur TAW Kembali Minta Rekening Koran

Korban Pelapor Debitur Thomas Arif Wijaya (Bertopi) dan Pendamping korbadari Sahabat LPSK RI Cabang Flotim, Matias Lidang Sabon,S.H.,M.M saat di Mapolres Flotim beberapa waktu lalu untuk memberikan keterangan lanjutan ke Penyidik Polres Flotim: Foto (RS/OLA/Ranakanews.com)
Korban Pelapor Debitur Thomas Arif Wijaya (Bertopi) dan Pendamping korban dari Sahabat LPSK RI Cabang Flotim, Matias Lidang Sabon,S.H.,M.M saat di Mapolres Flotim beberapa waktu lalu, untuk memberikan keterangan lanjutan ke Penyidik Polres Flotim: Foto (RS/OLA/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com –
Langkah cepat, tegas dan berani kembali dilakukan Debitur Bank NTT Cabang Larantuka, Thomas Arif Wijaya (TAW) menjawab surat Bank NTT Cabang Larantuka, dengan memasukan lagi surat ketiga, guna meminta print out rekening korannya bernomor 04.1.1000027 dari tahun 2012 sampai 2016.

Surat yang ketiga perihal permohonan diberikan rekening koran ini diserahkan langsung Debitur Thomas Arif Wijaya, Senin 29 Juli 2024, diterima langsung Satpam Bank NTT Cabang Larantuka.

Demikian penjelasan Debitur Thomas Arif Wijaya saat dikonfirmasi Wartawan, melalui sambungan WhatsAppnya.

Menurutnya, surat permohonan diberikan rekening koran yang ketiga ini, sekaligus menjawab Surat PJS. Pimpinan Cabang Bank NTT Larantuka tertanggal 23 Juli 2024, yang ditandatangani Patrisius Iwan Pandu Amahu, bernomor 234/BNTT/LTK/VII/2024, yang menyatakan Debitur Thomas Arif Wijaya agar melengkapi permohonannya dengan mencatumkan Nomor Rekening Koran yang diminta, lalu periode bulan dan tahun yang diminta, agar bisa diberikan rekening koran sesuai yang diminta Debitur.

Kemudian, Debitur Thomas Arif Wijaya wajib datang langsung untuk menyerahkan permohonan rekening koran tersebut ke Kantor Cabang Bank NTT Larantuka.

“Iyah hari ini, Saya telah mengantar langsung permohonan diberikan rekening koran 04.1.1000027, periode 2012 sampai 2016.

Harapan Saya setelah menerima surat Saya yang ketiga kali ini, Pimpinan Cabang Bank NTT Larantuka segera meresponsnya dengan memberikan rekening koran dimaksud.

Sebab, rekening koran yang diminta ini, sangat penting dan dibutuhkan sekali oleh Saya dan Tim Pendamping Saya untuk kepentingan menjadi bukti hukum dalam proses hukum yang sedang saya jalani, baik di tingkat Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, juga laporan ke pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Flotim, serta berbagai pihak terkait lainnya.

Karena itu, sekali lagi Saya sangat berharap sikap kooperatif dari Pimpinan Bank NTT Cabang Larantuka sebagaimana yang ditegaskan dalam surat PJS Pimpinan Cabang Bank NTT Larantuka, Patrisius Iwan Pandu Amahu tertanggal 23 Juli 2024,”tegas Thomas Arif Wijaya.

Ia menambahkan, pihaknya tetap bersikap kooperatif dan profesional sebagaimana yang pernah disampaikan pihak Bank NTT yang mendatangi kediamannya beberapa waktu lalu untuk mengajaknya bicara baik-baik terkait kasus antara pihaknya selaku Debitur dan Bank NTT sebagai Kreditur.

Thomas Arif Wijaya juga mengaku merasa yakin Bank NTT Cabang Larantuka akan menjawabi surat permohonan rekening koran tersebut, dengan memberikan print out secara langsung kepada dirinya.

Sementara itu, Pihak Bank NTT Cabang Larantuka belum dikonfirmasi Wartawan untuk mendapatkan tanggapannya terkait surat permohonan rekening koran yang ketiga kalinya oleh Thomas Arif Wijaya tersebut.

Diketahui, perseteruan panjang antara Debitur Thomas Arif Wijaya versus Kreditur Bank NTT Cabang Larantuka ini, terus bergulir hingga kini dan belum diketahui kapan berakhir.

Proses pengajuan Peninjauan Kembali melalui novum yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Larantuka, pun masih sedang dinantikan keputusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Novum PK yang diajukan Debitur Thomas Arif Wijaya adalah terkait bukti setoran dari tahun 2012 hingga 2016 yang diduga kuat dicopot atau tidak dicantumkan dalam memori Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga pihak Debitur Thomas Arif Wijaya dinyatakan sebagai Debitur Wanprestasi, padahal faktanya Debitur Thomas Arif Wijaya rajin menyetor cicilannya setiap bulan dari tahun 2012 hingga 2016, yang mencapai Rp3,2 M lebih.

Selain proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia, Debitur Thomas Arif Wijaya juga sedang berproses hukum di Polres Flotim terkait laporannya tentang dugaan manipulasi pemalsuan dokumen perjanjjan kredit modal kerja bernomor 02/2012 dan penipuan, yang diduga kuat dilakukan oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka Ahmad Jais Suriyanto.

Proses hukum di Polres Flotim ini masih berproses meskipun belum dinaikan ke tahap penyidikan hingga kini.

Entah apa alasannya, masih menjadi teka teki.

Tak sampai disini, Debitur Thomas Arif Wijaya juga sudah melaporkan kasus yang dialami ini, terkait adanya dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Flotim. (OLA)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version