Kabur, Vonis 3,6 Tahun Kasus Ganja Vares & Sabran, Mamun Sare, SH Minta Halimah & Abdul Thalib Diproses Hukum 

Vonis 3,6 tahun bagi Vares dan Sabran, dua pelajar SMA di Adonara, yang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Larantuka sebagai penjual Ganja dinilai kabur dan patut dipertanyakan, karena selain berstatus pelajar, keduanya tak punya penghasilan tetap untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Ganja. Karena itu, menurut Advokat Peradi Matheus Mamun Sare, SH, yang juga pernah menjadi Kuasa Hukum terpidana, penting bagi Polisi mendalami kasus ini, dengan memeriksa orang tua Vares, dalam hal ini Halimah untuk membongkar tuntas jaringan peredaran Narkoba di Pulau Adonara.

Matheus Mamun Sare, SH Advokat Peradi asal NTT-Flores Timur-Adonara yang berkiprah di Kota Jayapura Papua, terkenal memenangkan sejumlah kasus Narkoba yang ditangani, bahkan pernah menjadi Tim Pengacara KPU Republik Indonesia: Foto (MMS/OLA/Ranakanews.com)
Matheus Mamun Sare, SH Advokat Peradi asal NTT-Flores Timur-Adonara yang berkiprah di Kota Jayapura Papua, terkenal memenangkan sejumlah kasus Narkoba yang ditangani, bahkan pernah menjadi Tim Pengacara KPU Republik Indonesia: Foto (MMS/OLA/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com- Vonis hakim pengadilan negeri Larantuka tertanggal 28 Juli 2026 yang menjerat terdakwa Vares dan Sabran 3,6 tahun penjara, dengan menggunakan pasal 111 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 sebagai dasar untuk menghukum terdakwa karena memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Ganja, terkesan kabur dan patut dipertanyakan.

Sebab, mestinya putusan itu wajib ancaman pidana penjaranya paling singkat 4 (empat) tahun, bukan 3,6 tahun.

Demikian pula, unsur menanam dan memelihara tanaman Ganja sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) pun tak terbukti.

Sementara putusan pengadilan bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau menyediakan Ganja, pun masih harus dibuktikan apa benar.

“Jika memang Vares dan Sabran divonis hakim bahwa selama ini memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Ganja, maka mengacu pada perintah Negara Republik Indonesia, dalam hal pemberantasan tindak pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, maka putusan 3,6 tahun oleh majelis hakim PN Larantuka itu patut dipertanyakan.

Karena apabila benar faktanya demikian, semestinya hukuman pidana penjara wajib lebih dari 4 (empat) tahun,”tegas Matheus Mamun Sare, SH, Advokat Peradi yang hingga kini masih menjadi kuasa hukum Vares dan Sabran, dalam pernyataan hukumnya, yang diperoleh Wartawan, belum lama ini.

Menurutnya, putusan hakim PN Larantuka ini kabur dan tidak jelas, karena apa benar Vares dan Sabran yang masih berstatus pelajar bisa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Ganja.

Selain itu, keduanya juga belum punya pekerjaan tetap yang menghasilkan uang banyak, untuk bisa terlibat peredaran jaringan Narkotika.

“Saya kira, putusan pengadilan negeri Larantuka ini wajib dipertanyakan.

Apakah benar terdakwa Vares dan Sabran terbukti selama ini memiliki, menyimpan, mengolah, atau menyediakan Narkotika jenis Ganja di Adonara?

Mesti diingat bahwa setiap orang memiliki belum tentu menyimpan atau menyimpan belum tentu memiliki, atau menguasai belum tentu memiliki, dan menyimpan atau menyediakan belum tentu memiliki.

Karena bisa saja Vares dan Sabran hanya sebagai perantara atau penghubung,”ungkap Mamun Sare, SH dalam pendapat hukumnya tersebut.

Dikatakannya, semestinya dalam pembuktian dari 4 (empat) unsur tersebut, wajib dibuktikan salah satu unsur, bukan sebagaimana dalam putusan tersebut.

Artinya, terlihat jelas majelis hakim pun tidak yakin, ragu dan akhirnya memberi vonis yang tidak memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa.

“Bahwa mengingat menurut hukum, rasa keadilan yang sebenarnya atau sejati berdasarkan kebenaran yang hakiki adalah bukan hukuman berat atau ringan, akan tetapi apabila terdakwa terbukti adalah memiliki narkotika, maka wajib dihukum sebagai pemilik, dan bukan dihukum sebagai penyalahguna.

Atau sebaliknya, apabila terbukti adalah penyalahguna narkotika, maka wajib dihukum sebagai penyalahguna, dan bukan sebagai memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan,”tukasnya, mengingatkan.

Halimah Barek Sabon Kadir & Abdul Thalib, Wajib Diproses Hukum 

Dilain pihak, Mamun Sare, SH dalam pendapat hukumnya menegaskan, berdasarkan putusan pengadilan negeri Larantuka tersebut, maka penyidik Satresnarkoba Polres Flotim, mestinya memproses hukum atau memeriksa juga orang tua Vares dan Sabran, dalam hal ini Halimah Barek Sabon Kadir dan Abdul Thalib untuk membongkar tuntas jaringan peredaran Ganja di Adonara.

Sebab, vonis hakim 3,6 tahun bagi Vares Sabran karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Ganja, menimbulkan dugaan kuat jika hal ini diketahui orang tua kedua terdakwa.

“Kemudian, sumber dana dari mana sehingga Vares dan Sabran yang masih berstatus pelajar SMA kok bisa berbisnis barang haram dengan nilai besar.

Keduanya kan tak berpenghasilan tetap, lalu uang untuk beli Ganja itu dari mana asalnya?

Berikutnya, selaku orang tua Vares dan Sabran, Halimah Barek Sabon Kadir dan Abdul Thalib, juga diduga kuat mengetahui dengan jelas hasil transaksi Narkotika jenis Ganja, yang dilakukan oleh Vares dan Sabran.

Artinya, dalam putusan pengadilan tersebut, adanya indikasi kuat terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Halimah Barek Sabon Kadir dan Abdul Thalib, juga diduga kuat selama ini dengan sengaja membiarkan anaknya Vares dan Sabran terlibat dalam tindak pidana jaringan peredaran Narkotika dengan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Ganja yang telah merusak generasi muda Flotim, khususnya di Tanah Adonara,”sikatnya.

Mamun Sare lebih jauh mengatakan, dirinya merasa aneh dengan sikap Halimah Barek Sabon Kadir yang menerima dan hatinya bahagia, ketika anaknya Vares dihukum 3,6 tahun, karena terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Ganja.

Padahal, dari rangkaian peristiwa yang terungkap selama sidang Prapid, hingga putusan materi pokok, mestinya Vares dan Sabran bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Flotim, dan cukup menjalani masa rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (3) UU Narkotika.

“Aneh, Halima Barek Sabon Kadir dan Abdul Thalib sepertinya tidak mau anaknya Vares dan Sabran bebas.

Padahal, dari rangkaian peristiwa mestinya Vares dan Sabran bebas demi hukum.

Olehnya, apabila penyidik Polres Satresnarkoba Polres Flotim tak memiliki konflik kepentingan dalam perkara ini, maka segera dan wajib membuat laporan polisi model B agar bisa lakukan proses hukum terhadap Halimah Barek Sabon Kadir dan Abdul Thalib, serta pihak lainnya yang terlibat,”ungkapnya, sembari meminta Bupati Flotim dan Kadinkes Flotim, wajib memproses hukum, baik pidana, perdata dan kode etik ASN terhadap saudari Halimah Barek Sabon Kadir.

Tak hanya itu, Mamun Sare, SH juga meminta Ketua DPRD Flotim agar memanggil Halimah Barek Sabon untuk klarifikasi.

Konfrontir terhadap Halimah Barek Sabon Kadir dan Abdul Thalib menjadi penting, karena untuk mempertegas dan menggali informasi yang benar terkait kasus ini.

Pasalnya, vonis hakim atas kasus ini terkesan bertolak belakang atau kontradiktif, serta tidak logis.

Sebab, jika terdakwa divonis memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, kenapa tertangkap tangan di pelabuhan Larantuka?

Semestinya tertangkap di rumahnya Vares atau Sabran, dan/atau di suatu tempat pada saat orang lagi datang untuk membeli atau memesan Narkotika jenis Ganja.

Artinya, jika tertangkap tangan di dermaga Larantuka, maka menurut hukum yang logisnya adalah saat melakukan transaksi jual-beli atau pengguna, jika tidak dijebak dan perkara direkayasa,”tohoknya.

Mamun Sare, SH Bongkar Alasan Abdul Thalib Wajib Diperiksa

Dibagian lainnya, Advokat Matheus Mamun Sare, SH yang hingga kini masih menjadi Kuasa Hukum terdakwa Vares dan Sabran, karena masih mengantongi Surat Kuasa Khusus, termasuk menjadi Kuasa Hukum bagi Halimah Barek Sabon sebagai Pelapor/Saksi Pelapor tertanggal 22 April 2026 dalam perkara dugaan penyesatan proses peradilan dan juga Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 April 2026 bagi Vares dan Sabran sebagai Saksi korban dalam perkara penyesatan proses peradilan, lebih jauh menjelaskan sejumlah alasan yang patut menurut hukum bagi Abdul Thalib, untuk wajib diperiksa yakni:

Pertama: Tanggal 7 April 2026, Saudara Abdul Thalib bersama Halimah Barek Sabon Kadir datang menyampaikan fakta yang sebenarnya dan keberatan terhadap sangkaan penyidik Narkoba Polres Flotim, dan selanjutnya memohon dan meminta serta dapat dikategorikan sebagai pengemis kepada Advokat Matheus Mamun Sare, SH untuk mendampingi dan membela Vares dan Sabran.

Kedua: Saudara Abdul Thalib beberapa kali merusak hasil pendalaman perkara Narkotika atas nama Vares dan Sabran.

Ketiga: Saudara Abdul Thalib mengetahui persis peredaran Narkotika selama ini di Pulau Adonara.

Keempat: Saudara Abdul Thalib memberikan palsu dan/atau berbohong pada sidang Prapid dengan mengatakan bahwa Advokat Matheus Mamun Sare, SH tidak pernah memberikan pembekalan.

Faktanya, Advokat Matheus Mamun Sare, SH memberikan pembekalan berulang-ulang kali kepada para saksi, termasuk Saudara Abdul Thalib, akan tetapi dari semua saksi yang tidak bisa cerna materi pembekalan.

Saksi hanya ada 2 (dua) yaitu : Saudara Abdul Thalib dan Halimah. Sedangkan, fakta hukum yang dialami Vares dan Sabran berawal dari Mereka dua, yakni: Halimah dan Abdul Thalib.

Kelima: Menghalang-halangi proses penegakan hukum perkara in casu.

Keenam: Pada bulan Mei 2026, selama proses Prapid, Saudara Abdul Thalib telah sampaikan kepada Vares dan Sabran bahwa bersiap-siap untuk dihukum minimal 6 (enam) tahun.

Hal tersebut Saudara Abdul Thalib sampaikan sendiri kepada Advokat Matheus Mamun Sare, SH. Artinya, Saudara Abdul Thalib telah memvonis Vares dan Sabran sebelum adanya putusan pengadilan.

Ketujuh: Tanggal 13 Juni 2026, Saudara Abdul Thalib dan Halimah Barek Sabon Kadir datang ke Rutan Klas II Larantuka meminta Vares dan Sabran membuat surat pernyataan penolakan terhadap Advokat Matheus Mamun Sare, SH.

“Harus diingat, Saya diminta menjadi Kuasa Hukum dengan mendapat Surat Kuasa Khusus dari Vares dan Sabran di ruang persidangan.

Sehingga surat pemberitahuan pencabutan biasa dan tanpa materai itu sangat menyesatkan hukum dan proses peradilan. Apalagi, hal ini terungkap di ruang sidang dan sebagai fakta penyesatan peradilan oleh majelis hakim.

Sehingga ini sebuah praktek kejahatan hukum di ruang peradilan, maka Saya minta agar Halimah Barek Sabon Kadir dan Abdul Thalib wajib diproses hukum dan diperiksa,”timpal Matheus Mamun Sare, SH, serius.

Ia menambahkan, keberadaan surat pemberitahuan pencabutan biasa tanpa materai tidak bisa serta merta membatalkan Surat Kuasa Khusus yang dikantonginya.

Apalagi, ditangannya Matheus Mamun Sare, SH ada tiga Surat Kuasa Khusus yang masih berlaku hingga kini.

“Sehingga peran Halimah Barek Sabon Kadir dan Abdul Thalib menurut hukum dalam proses penyesatan peradilan perkara Narkotika ini, wajib dibongkar tuntas dan terang benderang,”bebernya, lebih jauh.

Kendati demikian, secara pribadi, sebut Mamun Sare, SH, pihaknya sangat bersyukur kepada Tuhan, Alam ciptaan-Nya, dan para leluhur penguasa Ulayat di bumi Nusantara dan Dunia, serta mengucap terima kasih kepada hakim Prapid dan majelis hakim PN Larantuka, karena telah membuat pertimbangan hukum, melalui putusan masingmasing, tanpa sadar membenarkan dan menguatkan adanya penyesatan Proses peradilan dalam perkara Narkotika, terdakwa Vares dan Sabran.

“Iyah, tanpa disadari telah membenarkan dan menguatkan adanya konspirasi hukum dan transaksional dalam perkara Narkotika dimaksud,”tutup Mamun Sare, SH. (OLA)

error: Konten dilindungi!