
LARANTUKA,RANAKANEWS.com –
Cara kerja Kepala Dinas Pertanian Flotim Sebastian Sina Kleden menerjemahkan instruksi Bupati Flotim Anton Doni Dihen terkait proyek Sumur Bor Sulengwaseng Solor Selatan dengan tidak menyiapkan dokumen lengkap proyek, pekerjaan tanpa proses tender resmi dan mendahului penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2025, serta membiarkan pelaksana proyek membawa alat berat ke lokasi proyek, dinilai keliru dan fatal bisa berefek hukum di kemudian hari.
“Sebenarnya hal ini sederhana sekali. Kalau Bapak Bupati perintahkan atau instruksi secara lisan maka paling kurang kajian teknis di Dinas Pertanian kan Pak Kadis cukup tahu prosesnya, sehingga itu disampaikan serta dilengkapi semua dokumen.
Barulah bisa dimobilisasi alat berat ke lokasi proyek dan dimulai proses kerja lanjutan,”tegas Anselmus Asan Ola,AP.,M.Si kepada Wartawan, Selasa (6/5/2025) pagi, ketika diminta tanggapannya terkait proyek Sumur Bor di Sulengwaseng Solor Selatan yang kini menuai masalah.
Putra Flores Timur yang kini jadi Pejabat Senior Pemda Lembata ini lebih jauh menjelaskan, Kepala Dinas harus tahu kalau pekerjaan itu swakelolah artinya semua dokumen harus disiapkan secara matang sehingga tidak berdampak hukum di kemudian hari.
“Nah, Kepala Dinas juga harus mampu menterjemahkan apa yang disampaikan Pak Bupati. Disinilah, letak kekeliruan Kepala Dinas Pertanian Densi Kleden,”beber Ansel Bahy, sapaan khas Anselmus Asan Ola.
“Saya sepakat untuk sementara proses pengeboran air ini dihentikan dulu.
Jika ini murni baru diusulkan mendahului perubahan maka proses pengadaan dan pelaksanaan harus dilaksanakan karena ini juga kebutuhan riil masyarakat di Sulengwaseng Solor Selatan.
Namun, perlu diluruskan dan dilakukan adalah meluruskan proses administrasi.
Setelah itu, baru dilaksanakan jika dokumen semua telah siap,”pungkas Ansel Bahy.
Ia juga menyarankan agar setiap dinas yang melakukan kegiatan atas perintah ataupun instruksi Bupati, itu harus benar-benar dikaji secara matang oleh seorang Kepala Dinas, karena Kepala Dinas lebih ahli di bidang itu.
“Karena ahli di bidang itu maka dipercayakan menjadi Kepala Dinas, sehingga salah satu tugasnya memberikan advis teknis kepada Pak Bupati dan Wakil Bupati Flotim,”beber Ansel Bahy, tersenyum saat berbicara dengan Wartawan via telepon genggam, Selasa (6/5/2025) pagi.
Sementara itu, informasi yang diperoleh Wartawan, sebelum memobilisir alat berat ke lokasi proyek, Truk Kuning yang mengangkut peralatan proyek, sebelumnya sempat berada di kompleks Rumah Jabatan Bupati Flotim.
Truk Kuning itu kemudian bergeser ke rumah Nasu Balun Warga Lewolere, yang juga supir mobil Dinas Ketua Tim PKK Kabupaten Flores Timur, untuk beberapa hari menunggu jadwal Fery ke Solor.
Kadis Pertanian Densi Kleden diduga kuat mengetahui kegiatan ini, kendatipun dokumen proyek belum siap semua dan belum ada pembahasan mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Bahkan, kegiatan peletakan batu pertama proyek juga diperoleh kabar, turut dihadiri Kadis Pertanian Densi Kleden.
Swakelolah, Kelompok Masyarakat Harus Ahli di Bidang Konstruksi
Menanggapi dinamika pekerjaan Sumur Bor yang dikerjakan secara swakelolah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lembata, Aloysius Muli Kedang,ST.,MT mengingatkan agar harus diperhitungkan dengan matang untuk mengurangi resiko hukum di kemudian hari.
“Dari sisi pelaksanaan swakelolah, maka itu masuk kategori tipe IV, dimana kelompok masyarakat wajib penuhi syarat utama yakni: harus punya surat pengukuhan dari pejabat yang berwenang, struktur organisasi harus jelas, punya AD/ART dan Sekretariat dengan alamat jelas.
Selain itu, yang tak kalah pentingnya adalah kelompok masyarakat harus punya kemampuan teknis untuk mengerjakan barang/jasa yang diswakelolah.
Artinya, mereka punya keahlian dalam bidang jasa konstruksi,”tegas Alo Kedang.
Ia bahkan mengungkapkan, harus menjadi sebuah kepedulian bersama, jangan sampai setiap ada pekerjaan jasa konstruksi, selalu ada anak Lewotanah yang menjadi korban.
“Kasihan masyarakat kalau dikemudian hari harus berurusan dengan hukum.
Karena prinsip pengadaan barang/jasa bahwa semua kegiatan bisa dilakukan kalau telah tersedia dana.
Sementara terkait pelaksanaan kegiatan sudah menjadi ranahnya dinas yang bersangkutan,”tutup Alo Kedang. (OLA)