Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kupang Gelar Sosialisasi tentang Human Trafficking

WAIKABUBAK, RANAKANEWS.com- Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kupang menggelar sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Rabu (8/12/2021) di Aula Hotel Morinka In Waikabubak.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI  Kupang Darwanto menyampaikan bahwa  Perdagangan orang atau human trafficking merupakan kejahatan yang sangat merendahkan Hak Asasi Manusia dan merupakan bentuk perbudakan modern yang berusaha diberantas oleh negara manapun.

Darwanto juga menjelaskan tentang  Definisi Perdagangan Orang menurut Undang-Undang 21 Tahun 2017 adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Tindak Pidana Perdangan Orang pada saat seperti sekarang ini dilakukan dengan bermacam-macam modus seiring dengan semakin canggihnya perkembangan teknologi sehingga mempermudah orang dalam menerima informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu provinsi yang mengirimkan.

Tenaga Kerja dalam jumlah besar untuk bekerja keluar negeri dan sebagian besar bekerja pada sektor informal seperti pembantu rumah tangga, sehingga sangat berpotensi menjadi TKI Non Prosedural dan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jika tidak menjadi perhatian khusus dan Pemerintah Pusat maupun daerah.

Sementara itu Bupati Sumba Barat Yohanis Dade,SH dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Maxi Nange mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana penjualan orang yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab lewat agen penyalur tenaga kerja baik antar pulau dalam negeri maupun keluar negeri. Kegiatan ini menjadi upaya kita bersama untuk pencegahan dan pengendalian terhadap perdagangan orang (Human Trafficking).

Undang-undang nomor: 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang menjelaskan bahwa perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang lain tereksploitasi.

Berdasarkan petunjuk teknis pendataan dan pelaporan data tindak pidana perdagangan orang yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bersama International Organization for Migration (IOM) Indonesia, menjelaskan bahwa tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan pidana yang berdampak pada laki-laki, perempuan dan anak-anak dalam berbagai bentuk dan cara yang kerap terjadi di seluruh Indonesia. Mereka dieksploitasi dalam berbagai sektor diantaranya pertanian, konstruksi, pariwisata, pekerjaan domestik, Industri hiburan dan pekerjaan seks, kehutanan, perikanan, dan lainnya.

Untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, khususnya di wilayah provinsi Nusa tenggara timur perlu adanya pencegahan, dan salah satunya lewat sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kita laksanakan pada hari ini. saya mengajak masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur, khusunya masyarakat di Kabupaten Sumba Barat yang ingin bekerja di luar negeri agar melalui prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sehingga tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (human Trafficking). (YB/T)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version