Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah Targetkan 2200 Sertifikat  Program PTSL

Kepala Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah Lambertus Klau, S.E.,M.A.P
WAIBAKUL, RANAKANEWS.com- Dengan banyaknya kasus sengketa tanah dan lahan yang terjadi akibat belum adanya sertifikat kepemilikan tanah yang sah di Indonesia, membuat pemerintah mencetuskan program persertipikatan tanah masyarakat secara gratis melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2018, yang akan berlangsung hingga tahun 2025.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah Lambertus Klau, S.E.,M.A.P kepada media ini Selasa (16/08/2022) melalui WhatsApp.
Lambertus juga mengatakan, “Untuk program PTSL ini akan dilakukan secara menyeluruh, dimana seluruh desa akan menjadi desa lengkap yang ada di Kabupaten Sumba Tengah akan dipetakan terlebih dahulu. Pada dasarnya biaya PTSL ini sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah.
Untuk target PTSL tahun 2022, BPN Sumba Tengah akan memetakan bidang tanah sebanyak 2200 bidang tanah, dan untuk sertifikat yang akan dikeluarkan sebanyak 2200 sertifikat.
Dengan adanya program tersebut diharapkan bisa mengedukasi para pemohon PTSL akan tahap-tahap yang akan ditempuh selanjutnya. Sehingga ke depannya ketika sudah berjalan pada tahap selanjutnya ada kesepahaman antara ATR/BPN, Kelompok Masyarakat dan juga pemohon.
“Semoga program ini dapat terselesaikan dengan baik dan lancar sampai akhir, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucap Lambertus.
Lambertus juga berpesan, bagi masyarakat Kabupaten Sumba Tengah yang belum memiliki sertifikat tanah, segera urus surat-suratnya dengan memanfaatkan program PTSL di desa yang telah ditetapkan sedangkan kepada masyarakat di desa yang belum ditetapkan sebagai lokasi kegiatan PTSL jika ingin mengurus sertipikat tanah agar mengurus sendiri di kantor pertanahan tanpa melalui calo. (YB/TD)
error: Konten dilindungi!
Exit mobile version