Kejati NTT dan Bank NTT Perkuat Sinergi Hukum untuk Pulihkan Aset Perbankan

Foto bersama usai penandatanganan Kesepakatan antara Kejati NTT dan Bank NTT yang berlangsung di Kupang, Kamis (30/7/2026). (Foto: (JT)

KUPANG, RANAKANEWS.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi memperkuat kerja sama dalam penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kejati NTT dan Bank NTT yang berlangsung di Kupang, Kamis (30/7/2026).

Penandatanganan juga dilanjutkan dengan kesepakatan bersama antara seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-NTT dengan kantor cabang Bank NTT sesuai wilayah kerja masing-masing.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergi Jaksa Pengacara Negara dan Bank NTT dalam Memperkuat Akuntabilitas dan Optimalisasi Pemulihan Aset Perbankan.”

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, mengatakan kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas kelembagaan, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan akuntabilitas Bank NTT.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Direksi Bank NTT atas komitmen membangun sinergi dengan Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Roch Adi Wibowo dalam sambutannya.

Menurutnya, perkembangan sektor perbankan yang semakin kompleks membuat aspek hukum harus menjadi bagian penting dalam setiap pengambilan kebijakan perusahaan.

Perkembangan teknologi digital, transformasi layanan keuangan, tuntutan kepatuhan terhadap regulasi, serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas menjadi tantangan yang harus dihadapi lembaga perbankan.

Karena itu, kata Roch, keberhasilan sebuah  Bank tidak cukup hanya dilihat dari pertumbuhan aset, peningkatan laba maupun ekspansi bisnis. Kualitas tata kelola perusahaan, kemampuan mengelola risiko, kepatuhan terhadap hukum dan kepercayaan masyarakat juga menjadi faktor penting.

“Kepercayaan merupakan modal utama industri perbankan. Sekali kepercayaan itu terganggu, dampaknya dapat meluas terhadap stabilitas perusahaan,” ujarnya.

Roch menegaskan, hukum tidak boleh hanya digunakan ketika persoalan sudah terjadi. Menurutnya, hukum harus hadir sejak awal dalam proses pengambilan keputusan agar setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat, memenuhi prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks tersebut, Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran strategis sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD maupun pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. JPN tidak hadir untuk mengambil alih kewenangan Direksi maupun Dewan Komisaris dalam menetapkan kebijakan perusahaan. Kewenangan tersebut tetap sepenuhnya berada pada organ perseroan,” tegasnya.

Menurut Roch, keberadaan JPN lebih diarahkan untuk memberikan perspektif hukum terhadap berbagai kebijakan strategis yang diambil manajemen.

Dengan demikian, keputusan yang dibuat tidak hanya tepat dari sisi bisnis, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat, sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), sekaligus meminimalkan risiko hukum di kemudian hari.

Dilansir dari Jurnalntt.id, Selain memperkuat aspek pencegahan, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan penyelamatan dan pemulihan aset Bank NTT.

Roch mengatakan, aset bagi sebuah bank bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, tetapi merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan usaha.

“Aset yang berhasil diamankan dan dipulihkan akan memperkuat kemampuan bank dalam menjalankan fungsi intermediasi, memperluas pembiayaan kepada masyarakat, serta mendukung pembangunan ekonomi daerah,” katanya.

Dalam proses tersebut, JPN dapat berperan dalam penyelesaian sengketa keperdataan, mediasi, negosiasi, penyelamatan aset, pemulihan piutang hingga pendampingan hukum terhadap langkah-langkah strategis yang dilakukan perusahaan.

Roch juga menyoroti pentingnya kesepakatan yang ditandatangani antara Kejari dan kantor cabang Bank NTT di seluruh wilayah NTT.

Menurutnya, langkah tersebut membuat sinergi antara Kejaksaan dan Bank NTT tidak hanya terbangun di tingkat provinsi, tetapi dapat berjalan hingga kabupaten dan kota.

“Setiap kantor cabang Bank NTT akan memiliki akses koordinasi yang lebih cepat, lebih efektif dan lebih responsif dengan Kejaksaan Negeri dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di wilayah kerjanya masing-masing,” jelasnya.

Ia berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi benar-benar diterapkan melalui konsultasi dan pertimbangan hukum, pendampingan kebijakan strategis, penyelesaian sengketa, penguatan kapasitas sumber daya manusia serta optimalisasi penyelamatan dan pemulihan aset.

Roch juga mengajak jajaran Bank NTT memanfaatkan layanan Jaksa Pengacara Negara secara optimal sebagai bagian dari sistem manajemen risiko hukum perusahaan.

“Keputusan yang baik bukan hanya keputusan yang menghasilkan manfaat ekonomi, tetapi juga keputusan yang memiliki kepastian hukum, dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan perusahaan serta masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi Kejaksaan dan Bank NTT pada akhirnya bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga upaya menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi Nusa Tenggara Timur. (JN/ RN)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version