
LARANTUKA,RANAKANEWS.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur, dibawah komando Roch Adi Wibowo bersama jajarannya diminta untuk mengawal serta terus memonitor perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru di Dinas Pendidikan Kepemudaan Olahraga (PKO) Flores Timur senilai Rp500 juta lebih yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Flores Timur, juga gurita dugaan korupsi lainnya yang selama ini tumbuh subur di Dinas PKO Flotim.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru sejak tahun 2011 hingga tahun 2017, yang dilaporkan sejumlah pensiunan guru, bersama Forum Kejar Koruptor (FOKKER) Indonesia-Flotim itu, tengah menjadi perhatian luas berbagai pihak, agar kasus ini cepat diungkap tuntas di Pengadilan.
Karena itu, butuh atensi Kejati NTT ke Kejari Flotim agar lebih fokus menangani skandal dana sertifikasi guru, sekaligus membongkar dugaan ‘gurita’ korupsi dana sertifikasi guru, yang disinyalir telah berlangsung lama di Dinas PKO Flotim.
“Sebagai pegiat anti korupsi di Flotim yang mendampingi para pensiunan guru yang lagi memperjuangkan hak mereka dan telah lama dirugikan oleh para pihak yang diduga selewengkan dana sertifikasi guru, sangat berharap agar proses hukum kasus ini, jangan ditarik ke jalur lamban dan lekas ada penetapan tersangka,”tegas Presiden FOKKER Indonesia-Flotim, Matias Lidang Sabon, SH.,MM dalam pernyataan Pers yang diterima Ranakanews com, Sabtu (31/1/2026).
Pihaknya, sebut Matias, juga menyampaikan permintaan ini kepada Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Jakarta, Boi Amin Saiman untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, agar memerintahkan Kejati NTT supaya terus memonitor kinerja Kejari Flotim dalam menangani kasus dana sertifikasi guru ini.
Menurutnya, Kejari Flotim mesti punya komitmen yang tegas menuntaskan kasus ini, agar tidak boleh lagi ada pihak-pihak di Dinas PKO Flotim, yang seenaknya menyelewengkan dana sertifikasi guru, untuk memperkaya diri atau orang lain, lantas merugikan para guru.
“Apa yang terjadi di Dinas PKO Flotim, dengan ulah Pejabat dan Bendahara yang gemar mengelolah dana sertifikasi guru, dengan modus membuat data penerima Invalid, lalu memberikan alternatif pinjaman uang berbunga tinggi, dengan jaminan Nomor Rekening dan Kartu ATM bagi para Guru yang butuh uang cepat, setelah itu dipotong saat terima dana sertifikasi guru tahap berikutnya, mesti harus dihentikan.
Sebab, modus jahat ini telah lama terjadi dan membuat para pejabat dan bendahara Dinas PKO Flotim kaya berduit, karena meraup keuntungan besar.
Sehingga Jaksa di Flotim tidak boleh terjebak dengan pengaruh pihak tertentu yang mungkin berkepentingan melobi untuk mencari selamat, dengan meminta Jaksa lambat memproses penyidikan, hingga membuat kasus ini menguap, lalu lama-lama hilang, pada saat Jaksa berpindah tugas,”tukas Matias.
Lebih lanjut, Matias Lidang Sabon, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hassanudin Makassar, yang terkenal berani dan vokal melawan praktek korupsi di Flotim, mengatakan, pihaknya tetap memberikan dukungan bagi Kejari Flotim untuk memproses kasus ini sampai ke Pengadilan.
“Siapapun yang terlibat menyelewengkan dana sertifikasi guru harus siap bertanggung jawab secara hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jaksa harus berani tangkap siapapun yang terlibat korupsi.
Kasihan para guru. Haknya hilang karena dikorupsi manusia-manusia jahat.
Mereka yang maling kaya-kaya, punya aset dimana-mana. Tiap hari putar uang Milyaran Rupiah dengan bunga tinggi.
Sementara Guru yang punya uang sertifikasi harus menderita, karena uangnya dimaling, lalu dikasih pinjam ke guru-guru lagi dengan bunga tinggi,”hantam Matias, keras.
Ia meminta Jaksa segera panggil dan periksa pihak-pihak yang diduga ikut garong dana sertifikasi guru.
“Guru-guru sedang gelisah menunggu kapan hak Mereka dibayar.
Jaksa mesti cepat bergerak tetapkan tersangka.
Mantan Kadis PKO Flotim BBK, Bendahara Dinas PKO Flotim seperti BT dan WW, bisa jadi tersangka, karena Mereka terlibat langsung mengurus dana sertifikasi guru,”tutupnya.
Apalagi, sesuai informasi yang diperoleh Wartawan dari sumber kuat menyatakan kalau selama Dinas PKO Flotim dipimpin Kadis Drs.Bernadus Beda Keda, dua mantan Bendahara yakni Blas Tefo dan Wili Wago paling berperan penting mengurus dana sertifikasi guru.
“Jadi, mantan Kadis PKO Flotim BBK, serta Bendahara BT dan WW paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana sertifikasi guru dari tahun 2011 hingga 2017,”tohok sumber kuat yang enggan ditulis identitasnya. (OLA)