
LARANTUKA,RANAKANEWS.com-
Kerja kotor proyek Sumur Bor di Desa Sulengwaseng Kecamatan Solor Selatan senilai Rp600 juta, akhirnya terbongkar dan diakui Kepala Dinas Pertanian Sebastianus Kleden tanpa melalui proses tender resmi dan tak punya dokumen RKA DPA, membuat Komisi 2 DPRD Flotim geram, hingga mendesak agar proyek tersebut segera dihentikan.
“Iyah, proyek ini ternyata dikerjakan tanpa melalui proses tender resmi.
Bahkan, sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mendahului perubahan tahun 2025, sehingga tolong dihentikan pekerjaan sumur bor tersebut,”tegas Ketua Komisi 2 DPRD Flotim, Theodorus Wungubelen, SH diamini Anggota Komisi 2 DPRD Flotim yang hadir, diantaranya: Polikarpus Kopong Blolo,SH, Yosep Sani Bethan,SE, Budi Sucipto, Gafar Ismail, Yuven Hikon, Ignas Tukan, dan Abdon Yulius,SH, saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 DPRD Flotim bersama Dinas Pertanian Flotim, Senin (5/5/2025) terkait proyek Sumur Bor di Solor
Anggota Komisi 2 Yosep Sani Bethan juga menegaskan, cara kerja proyek seperti ini bisa saja berdampak hukum kedepannya.
“Pak Kadis Pertanian, tolong segera tuntaskan persoalan ini karena sudah ramai di publik.
Apalagi, untuk Dinas Pertanian, pengajuan anggarannya secara gelondongan sebesar Rp1,7 M.
Kalau dari awal ditunjukkan per item kegiatan tersebut, pasti Kami pertanyakan apa saja yang dikerjakan.
Ingat, ini anggaran cukup besar jadi jangan main-main yah. Ini beresiko besar kedepan,”timpal Yosep Sani Bethan, diamini Budi Sucipto dan Gafar Ismail.
Rapat yang berjalan sengit dan cukup alot tersebut mencecar Kadis Pertanian Densi Kleden, hingga Ia mengakui jikalau proyek ini atas perintah Bupati Anton Doni Dihen untuk menyukseskan agenda kerja 100 hari Bupati-Wakil Bupati Flotim.
Namun, dilain pihak yang cukup mencengangkan adalah, Densi Kleden juga mengakui jikalau proyek ini swakelolah, dimana sejumlah dokumen RKA DPA masih dalam proses.
Ironisnya lagi, proses mobilisasi peralatan ke lokasi proyek pun sudah dilakukan dan pekerjaan sumur bor pun telah dimulai.
Tak hanya itu, Densi Kleden juga menjelaskan, rekanan yang mengerjakan paket pekerjaan sumur bor di Sulengwaseng adalah rekanan lama yang sudah berpengalaman.
“Karenanya, Saya berani memberikan pekerjaan tersebut kepada rekanan yang bersangkutan.
Asal rekanan ini dari Desa Lewokeleng Kecamatan Ile Boleng,”urai Kleden.
Sementara itu, Anggota Komisi 2 DPRD Flotim Budi Sucipto secara tegas menohok paket pekerjaan sumur bor di Solor sebagai cara kerja proyek yang kotor dan penuh unsur rekayasa kejahatan.
“Ini cara kerja kotor namanya. Masah, proses tender resmi belum ada, baru pembahasan anggaran mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2025 kok proyek sudah dikerjakan.
Mobilitas peralatan ke lokasi proyek pun sudah dilakukan.
Kami minta agar proyek ini segera dihentikan proses pekerjaannya.
Segera koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum untuk selidiki dan proses hukum lebih lanjut,”katanya.
Budi Sucipto pun menegaskan, pihaknya sangat serius mengawal proyek ini agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kritik keras terhadap proyek tanpa proses tender resmi ini dan terindikasi kuat ada tindak pidana korupsi juga dilontarkan Presiden Forum Kejar Koruptor (FOKER) Indonesia-Flotim, Matias Lidang Sabon, SH.,MM.
Menurutnya, Kejari Flotim segera merespons informasi publik ini untuk turun ke lokasi proyek Sumur Bor di Desa Sulengwaseng Kecamatan Solor Selatan itu untuk memastikan kebenaran kegiatan proyek tersebut, untuk kemudian diambil langkah proses hukum selanjutnya.
Menurutnya, Bupati-Wakil Bupati Anton Doni-Ignas Uran harus ikut bertanggungjawab langsung atas proyek ‘siluman’ tersebut.
“Ini menunjukkan jikalau kepemimpinan politik Flotim ADDIBU cukup rentan terhadap Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Dan, patut diawasi secara ketat oleh Pers dan Lembaga publik lainnya.
Kami akan segera buat laporan kepada lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta,”tutup Matias. (OLA)