
LARANTUKA,RANAKANEWS.com,- Realisasi pendapatan daerah per November 2023, yang baru mencapai 75,11 persen dari target setelah perubahan APBD tahun 2023 sebesar Rp51.683.483.652, diakui karena terkendala ketiadaan juru pungut pajak dan retribusi daerah di lapangan.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Flores Timur, Ir.Tulit Beni saat dikonfirmasi Ranakanews.com di ruang kerjanya, Kamis (30/11/2023) sore.
Menurutnya, ketiadaan juru pungut lapangan ternyata ikut menjadi kendala serius terhadap percepatan realisasi pendapatan dari target yang ditetapkan.
Dimana, realisasi pendapatan daerah per November 2023 mencapai 75,11 persen dari target setelah perubahan APBD Flotim tahun 2023, yakni: Rp51.683.483.652.
“Itu kendalanya karena tidak ada juru pungut lapangan.
Olehnya, pihaknya terus menjalin kerjasama dengan Desa agar kedepannya bisa lebih baik dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi,”tandas Tulit Beni, santai.
Ia juga mengakui, kalau masih banyak obyek pajak yang belum masuk sistem sehingga belum bisa terbaca.
“Kami harus dipantau sistem. Sudah pungut tapi belum terinput sistem maka belum bisa terbaca.
Termasuk di Kantor Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Flores Timur, sehingga belum terbaca.
Karena itu, Kita terus dorong agar sebelum akhir tahun 2023 semua target obyek pajak sudah realisasi semua.
Kita harapkan partisipasi desa untuk melakukan pungutan dan setoran pajak retribusi semakin meningkat, meski ketiadaan juru pungut lapangan.
Karena semakin besar pungutan dan setoran, maka Desa juga semakin besar mendapatkan dana bagi hasil pajak.
Pasalnya, kalau belum lunas maka tidak mendapatkan transfer dana bagi hasil pajak,”imbuh Tulit Beni sembari ngopi santai bersama Wartawan di ruang kerjanya, ditemani Pisang goreng.
Dibagian lainnya, Tulit Beni juga menjelaskan, saat ini pihaknya tengah merampingkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Flores Timur, sesuai amanat UU No.01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mencabut UU No.28 Tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Perdanya masa berlaku 2 tahun, dimana sampai 4 Januari 2024, sehingga harus dibuat Perda yang baru.
Nah, Kita sudah proses dan dibahas bersama DPRD Flotim, lakukan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Evaluasi di Biro Hukum Setda Provinsi NTT dan Kemendagri Republik Indonesia.
Kita masih menunggu hasil akhir dari Kemendagri, baru dilakukan perbaikan terhadap Ranperda untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Flotim.
Sangat diharapkan Bulan Desember 2023 sudah ada jawaban dari Kemendagri Republik Indonesia,”tambah Tulit Beni.
Dirinya optimis, realisasi pendapatan daerah akan semakin bertambah tahun 2023, juga tahun 2024 karena keadaan keuangan daerah pun makin stabil pasca Penjabat Bupati Flotim Drs.Doris Alexander Rihi,M.Si melakukan terobosan membayar utang daerah, termasuk jasa pelayanan pasien Covid-19 RSUD Larantuka senilai Rp5,7 M.
Juga dengan berakhirnya masa kerja tenaga kontrak daerah, dan sebagiannya pun telah lulus Test Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (OLA)