KOMPAK Indonesia Minta KPK RI Periksa Bendahara dan Mantan Bendahara Lingkup Pemda Flotim

Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK), Indonesia,Gabriel Goa (Dok: OLA/ranakanews.com)

LARANTUKA, RANAKANEWS.com – Terendusnya dugaan korupsi dan praktek rentenir mengkreditkan uang dengan bunga tinggi hingga 20 persen, oleh oknum Bendahara dan Mantan Bendahara di lingkup Pemda Flotim, diberi warning keras Satgas Direktorat 5 Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia agar berhati-hati, dan ditanggapi serius Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia.

“Iyah, KOMPAK Indonesia secara terbuka mendukung langkah peringatan keras yang disampaikan Kepala Satgas Direktorat 5 Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Dian Patria kepada para Bendahara dan Mantan Bendahara di Flotim agar hati-hati mengelolah uang negara.

Dan, karena itu kami juga minta agar KPK RI untuk memanggil serta memeriksa seluruh Bendahara, Mantan Bendahara lingkup Pemda Flotim, yang diduga kuat ikut berperan menyalahgunakan uang negara, diantaranya Oknum Bendahara dan Mantan Bendahara Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (WW) yang selama ini menjalankan kredit uang kepada masyarakat Flotim dengan bunga tinggi yakni 20 persen,” tegas Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa saat dihubungi Wartawan Ranakanews.com Biro Flotim, Kamis (28/07/2023) Pagi.

Menurutnya, langkah tegas harus segera diambil KPK RI untuk memanggil dan memeriksa oknum Bendahara dan Mantan Bendahara tersebut agar bisa mencegah makin banyak warga Flotim yang menjadi korban praktek dugaan korupsi dan rentenir ini.

Kepala Satgas Direktorat 5 Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Dian Patria saat supervisi lapangan Rumah Sakit Pratama Adonara, Sabtu (22/07/2023) Pagi.

Masih menurut Gabriel Goa, apalagi kasus yang sedang terjadi antara pihak WW (Mantan Bendahara Dinas PKO Flotim,red) selaku Kreditur dengan Benediktus Koting sebagai Debitur, dengan nilai kredit Rp 100 juta, dimana uangnya bertambah hingga Rp 225 juta sesuai putusan Pengadilan Negeri Larantuka, bakal berimbas disita eksekusinya rumah Debitur, pada Jumat (28/07/2023) sesuai isi surat pemberitahuan dari Panitera Pengadilan Negeri Larantuka.

“Saya kira, kasus ini menarik untuk ditelusuri oleh KPK RI. Pasalnya, sangat erat kaitannya dengan warning keras Kepala Satgas Direktorat 5 Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Dian Patria agar Bendahara yang lama-lama di Flotim segera diganti, dan juga mantan Bendahara yang memiliki banyak aset berupa bangunan rumah mewah, harta bergerak, tidak bergerak dan menjalankan bisnis uang dengan bunga tinggi,” ujarnya, lagi.

Dibagian lainnya, Gabriel Goa juga mempertanyakan ihwal Sita Eksekusi rumah Benediktus Koting yang diajukan Kuasa Hukum Pemohon WW, yang sedianya dilakukan Panitera Pengadilan Negeri Larantuka, Jumat (28/07/2023) yang tidak termuat secara tegas dalam perintah putusan hakim PN Larantuka, Tagor Napitupulu,SH sesuai Perkara Perdata Nomor:1/PDT/GS/2023/PN.Lrt.

Ia mengingatkan agar Panitera Pengadilan Negeri Larantuka maupun Kuasa Hukum Pemohon, yang mendorong sita eksekusi rumah Termohon ini bersikap hati-hati, karena bisa diduga melanggar putusan PN Pengadilan.

Gabrie Goa bahkan meminta KPK RI segera monitor siapa saja Bendahara dan Mantan Bendahara di Dinas PKO Flotim yang saat ini sedang menjalankan bisnis uang dengan sistem Ijon.

Terpisah, Kepala Satgas Direktorat 5 Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Dian Patria kepada Awak Media saat meninjau RS Pratama Adonara di Desa Narasosina, Sabtu,(22/07/2023) Pagi, mengingatkan secara tegas kepada Penjabat Bupati Flotim melalui Kepala Irda Flotim Anton Lebi Raya dan Kadis Kesehatan Flotim, dr. Agustinus Silimalar agar segera mengganti Bendahara di semua lingkup Pemda Flotim yang telah lama menduduki jabatan, karena berpotensi melakukan korupsi.

“Iyah, Saya tegaskan salah satu faktor banyak terjadi dugaan korupsi di Pemda Flotim karena Bendaharanya lama-lama, sehingga Dia tahu caranya modus ambil uang untuk kepentingan pribadinya dan kelompoknya atas nama proyek maupun kegiatan.

Akhirnya Bendahara atau Mantan Bendahara itu kaya, punya banyak aset.

Sedangkan Kepala Dinas atau Badan miskin, dan tak punya aset saat turun jabatan,” pungkas Dian Patria, serius. (OLA/RN)

error: Konten dilindungi!