
LARANTUKA,RANAKANEWS.com –
Kontroversi pembelian 5 unit mobil Fortuner senilai Rp3,12 oleh Pemda Flotim diakhir tahun 2024, terus jadi sorotan publik. Karena, terindikasi korupsi akibat melanggar PP 20 Tahun 2022, terutama terkait mobil dinas Fortuner EB 1 Flotim yang dipakai Penjabat Bupati Flotim Sulastri Rasyid hari ini belum berusia 1 tahun dan masih sangat layak pakai, sehingga tidak boleh dijual.
Selain itu, kerap kali Pemda Flotim mengeluh uang tidak ada, apalagi daerah lagi ditimpa bencana erupsi Gunung Lewotobi Api Laki-Laki, dan rakyat sedang susah kok bisa beli Mobil Fortuner 5 unit sekaligus untuk Bupati, Wakil Bupati dan 3 Pimpinan DPRD Flotim.
Kemudian, mobil dinas Fortuner EB 5 Wakil Bupati, EB 3 Ketua DPRD Flotim, EB 7 Wakil Ketua DPRD dan EB 8 Wakil Ketua DPRD Flotim yang saat ini digunakan pun masih sangat layak.
“Iyah, Kita mau tanya nih kenapa mesti beli mobil dinas yang baru, sedangkan mobil dinas yang ada masih sangat layak pakai.
Mobil Dinas Fortuner EB 1 Flotim, yang dipakai Penjabat Bupati Flotim Sulastri H.Rasyid itu kan masih baru dan belum genap 1 tahun kok kenapa mesti beli baru lagi.
Ini tetap jadi masalah karena sudah dibeli Pemda Flotim dan siap dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, untuk diselidiki lebih lanjut.
Karena itu, kepada Bupati-Wakil Bupati Flotim terpilih, Antonius Doni Dihen-Ignas Boli Uran, agar lebih cermat dan memutuskan terbaik, apakah Bupati terpilih Anton Doni Dihen menggunakan mobil Fortuner EB 1 baru beli itu atau yang saat ini digunakan Penjabat Bupati Sulastri Rasyid?
Demikian pula, dengan Wakil Bupati terpilih Ignas Boli Uran, apakah mau pakai mobil Fortuner EB 5 yang dulu digunakan mantan Wakil Bupati Agustinus Payong Boli atau mobil Fortuner yang baru dibeli saat ini?
Ini harus dipikirkan dengan baik, karena selain ada indikasi korupsi tapi juga ada pembohongan publik,”ungkap Matias Lidang Sabon, SH.,MM, praktisi hukum Flotim, yang juga pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Flotim.
Menurut Lidang Sabon, data pembelian 5 unit mobil dinas Fortuner untuk Bupati-Wakil Bupati Flotim dan 3 Pimpinan DPRD Flotim itu harap bisa dibuka ke publik, agar bisa diakses siapapun.
Sekaligus meningkatkan pengawasan publik guna menelusuri dugaan adanya praktek korupsi dalam paket proyek ini.
“Kami minta tolong Pemda Flotim dan DPRD Flotim buka data belanja 5 unit mobil Fortuner ini ke publik.
Kami ingin tahu alasan apa sehingga kenapa mobil dinas Fortuner EB 1 Flotim itu masih baru kok dibeli baru lagi?
Lalu, mobil dinas Fortuner EB 5 yang digunakan mantan Wakil Bupati Agus Payong Boli dan 3 Pimpinan DPRD Flotim, yakni EB 3, EB 7 dan EB 8, itu masih layak pakai walau sudah lebih dari 5 tahun dibeli.
Itu semua idenya siapa? Jangan lempar batu sembunyi tangan. Harus jelas ngomong dulu, supaya buat KPK RI jangan pusing kepala saat turun ke Flotim.
Nanti resiko lebih fatal. Sebab, ini uang rakyat yang harus digunakan dengan asas efisien dan efektif,”tegas Matias Lidang, serius.
Masih menurutnya, siapapun yang terlibat mengambil keputusan ini patut dipertanyakan status warga negaranya.
“Kalau Dia orang Indonesia maka harus gunakan hukum Indonesia bukan pakai hukum selera.
Karena Hukum Keuangan Negara memiliki konstruksi hukum jelas atau kepastian hukum tidak diinterprestasi atau ditafsirkan sesuai kemauan.
Ingat, Negara ini Negara Hukum (Rechtstaat) bukan Negara Kekuasaan (Macstate), atau Kerajaan (Absolut),”tegas Matias Lidang, mengakhiri pernyataannya.
Pihaknya yakin KPK RI bisa mengakses semua informasi ke semua departemen atau instansi pemerintah menyangkut Proposal permintaan bantuan dana oleh masyarakat.
Contohnya: bantuan ke nelayan ekonomi lemah, bantuan kelompok petani pemecah Mente atau Kemiri dan lainnya yang kirim proposalnya ke Jakarta.
Karena itu, wajib ada keterbukaan. Contohnya, : Saya yang meminta bantuan dana ke salah satu Kementerian di Jakarta, selalu diarahkan kembali ke Pemerintah asalnya karena Mereka tahu di daerah ada dana yang dianggarkan untuk itu.
Biasanya, Kementerian bersangkutan bersurat ke Bupati/Kepala Daerah yang terkait.
Setelah itu, Bupati atau Pemda bersurat menjelaskan kepada masyarakat bahwa anggaran sudah habis atau masih ada.
Sehingga perlu ada keterbukaan dengan rakyat.
Karena itu, ironisnya dana tidak ada, kok bisa beli mobil Fortuner 5 unit sekaligus,”imbuh Lidang Sabon, lagi.
Sementara itu, salah seorang Tim Relawan ADD-IBU dalam sebuah obrolan lepas saat Hari Natal belum lama ini di Lamapaha sampaikan, pihaknya akan sarankan kepada Bupati-Wakil Bupati Flotim terpilih ADDIBU agar sebaiknya mengkaji dengan cermat pembelian 5 unit mobil dinas Fortuner itu, sebelum menggunakan.
“Kami akan minta dikaji dengan baik dulu baru pakai itu mobil dinas Fortuner EB 1 dan 2 Flotim yang baru.
Jika tetap melanggar hukum pembelian 5 unit mobil Fortuner yang baru, termasuk mobil EB 1 Flotim yang dipakai Penjabat Bupati Flotim Sulastri Rasyid itu masih baru dan belum bisa dijual, maka sebaiknya tidak usah dipakai mobil Fortuner untuk EB 1 Flotim yang baru dibeli tersebut.
Supaya jika menjadi masalah hukum di kemudian hari, tidak ikut menjerat Bupati-Wakil Bupati Flotim terpilih,”sebut Tim Relawan ADD-IBU yang cukup senior dan punya nama di dunia politik praktis Flotim. (OLA)