LARANTUKA,RANAKANEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia diminta memonitor dan mengawasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur dalam membongkar dugaan korupsi senilai Rp500 juta lebih dana sertifikasi guru Dinas PKO Flotim yang terkesan lamban.
Padahal, kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru ini telah lama dilaporkan para guru dan Forum Kejar Koruptor (FOKKER) Indonesia-Flotim.
Sementara di sisi lainnya, Jaksa justru terlihat lebih agresif dalam memproses hukum dugaan korupsi Rp30 juta dana operasional kantor di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Flotim.
Demikian pernyataan tegas yang dilayangkan Presiden FOKKER Indonesia-Flotim, Matias Lidang Sabon, SH.,MM dalam keterangan Pers di Kantor FOKKER Indonesia-Flotim, Waiwerang Adonara, Kamis (12/3/2026) pagi.
Pihaknya, sebut Matias Lidang, akan mengirim surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta, untuk melaporkan kinerja Kejaksaan Negeri Flores Timur, khususnya terkait proses hukum dugaan korupsi dana sertifikasi guru yang terkesan lamban ditangani Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Samuel Tamba, SH, dimana hingga kini belum ada gelar perkara guna menetapkan tersangka.
Sementara di lain pihak, Kasie Pidsus Kejari Flotim Samuel Tamba, SH dan jajarannya, justru dari informasi yang diperoleh, terbetik kabar lebih agresif mendorong proses hukum kasus dugaan korupsi di BKPSDM Flotim, yang nilai korupsinya jauh lebih kecil.
Bahkan, disebut-sebut dalam waktu dekat ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
“Kami minta KPK Republik Indonesia, juga Jamwas Kejagung RI tolong awasi kinerja Kasie Pidsus Flotim, agar jangan ada ‘tebang pilih’ penanganan laporan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi di Flotim.
Kasus dugaan korupsi dana operasional kantor di BKPSDM Flotim yang nilainya sangat kecil, Jaksa justru terlihat sangat agresif bongkar, sampai turun sita ribuan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan nota-nota yang sudah melalui proses audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur dan BPK RI Perwakilan NTT.
Tetapi, kenapa kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru yang nilainya lebih dari Rp500 juta kok terkesan adem ayam dan dibuat jadi lamban.
Ada apa sebenarnya yang menjadi target Kasie Pidsus Samuel Tamba dan jajarannya.
Kenapa kasus dugaan korupsi yang nilainya lebih besar proses hukumnya lamban, tapi yang nilainya kecil lebih gencar diproses,”ungkap Matias Lidang, serius.
Dikatakannya, pihak pelapor maupun publik butuh keterbukaan informasi sampai sejauh mana proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut ditangan Jaksa.
“Para guru pensiunan yang menjadi korban dugaan korupsi dana sertifikasi guru, sangat butuh informasi perkembangan proses hukum kasus yang dilaporkan itu.
Tapi, hingga kini tidak ada kejelasannya,”ujar Matias Lidang, lagi.
Demikian pula dengan kasus dugaan korupsi dana operasional kantor BKPSDM Flotim, justru Jaksa lebih gencar mencari kesalahan orang, dengan sita ribuan SPj dan uang Rp30 juta, dimana potensi korupsinya belum diketahui persis, karena dokumen yang disita telah diaudit Inspektorat Daerah Kabupaten Flotim dan BPK RI.
“Sehingga ini tolong diawasi KPK Republik Indonesia dan Jamwas Kejagung RI serta Kejati NTT, agar proses hukum kasus ini berjalan obyektif dan terang benderang tanpa ada kepentingan lainnya,”tohok Matias, mengingatkan.
Masih menurutnya, jika Jaksa agresif membongkar SPj di Kantor BKPSDM Flotim untuk mengejar aliran dana operasional kantor, maka mestinya jauh lebih bagus Jaksa juga membongkar SPj di semua Kantor Pemerintah Kabupaten Flores Timur, termasuk Kantor Bupati Flotim, daripada hanya fokus di Kantor BKPSDM Flotim.
“Kita siap dukung Jaksa jika betul-betul komitmen memberantas korupsi di Pemda Flotim.
Kita minta Jaksa segera tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru di Dinas PKO Flotim.
Juga pelaku kasus dugaan korupsi dana operasional Kantor BKPSDM Flotim, kalau dari 1000 lebih dokumen SPj dan nota-nota yang disita, ada potensi korupsinya,”timpal Matias Lidang.
Kasie Pidsus Kejari Flotim Samuel Tamba, SH belum dikonfirmasi Wartawan terkait perkembangan proses hukum dua (2) kasus dugaan korupsi tersebut yang terkesan ‘tebang pilih’ ‘ dan bakal dilaporkan ke KPK Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Pengawas Kejagung RI serta Kejati NTT.
Sementara beberapa waktu sempat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, namun tidak direspon pertanyaan Wartawan.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru tahun 2011 hingga 2017 telah dilaporkan beberapa guru pensiunan yang belum mendapatkan haknya tersebut.
Para guru yang diwakili Petrus Mangu Wisok dan Lukas Lagan didampingi Tim FOKKER Indonesia-Flotim Matias Lidang Sabon.
Kasie Pidsus Kejari Flotim Samuel Tamba dan Kasie Intel Mardongan SH juga beberapa kali memeriksa korban pelapor dan terlapor Dinas PKO Flotim, termasuk beberapa Bendahara Dinas PKO Flotim juga telah dipanggil untuk diambil keteranganmya.
Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Sedangkan, kasus dugaan korupsi dana operasional Kantor BKPSDM Flotim, Jaksa telah menyita ribuan dokumen SPj dan nota-nota, serta uang tunai Rp 30 juta.
Kepala BKPSDM Flotim Rufus Koda Teluma,S.Sos ditemui Wartawan beberapa waktu lalu mengakui bertanggung jawab dan telah selesaikan masalah keuangan di Kantor.
Jaksa hingga kini belum tetap tersangka dalam kasus ini. (OLA)
