KPK RI: Pemda Flotim Segera Kerjakan Rp5,6 M Hak Nakes RSUD Larantuka

Penjabat Bupati Flotim, Drs.Doris A.Rihi,M.Si (ketiga) dari kiri foto bersama Kepala Satuan Tugas Direktorat 5 Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Dian Patria dan Tim Anggaran DPRD Flotim, di Aula Setda Flotim, Jumat (21/07/2023) (Dok: OLA/ranakanews.com)

LARANTUKA, RANAKANEWS.com – Pemerintah Kabupaten Flores Timur diminta agar segera mengerjakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, terkait Dana Isentif Pelayanan Kesehatan pasien Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dr. Hendrikus Fernandez Larantuka senilai Rp5, 6 Miliar.

“Saya minta agar apa yang sudah menjadi temuan BPK RI segera dikerjakan. Sebab, Saya dapat laporan juga soal insentif Nakes RSUD Larantuka. Saya dapat juga. Saya tahu ada laporan di Bagian Pengaduan Masyarakat. Saya koordinasi terus. Intinya, sebelum Kita ke sini, Kita juga koordinasi.

Disini, sebelum Kita datang biar enak sama enak, BPK RI audit. Apapun yang jadi hasil BPK RI itulah yang jadi pegangan Pemerintah Kabupaten. Jadi, kalau BPK RI sudah temuan itu yang harus dikerjakan Pemda. Sehingga Saya rasa nanti Pak Bupati Flotim yang sampaikan,” tegas Kepala Satuan Tugas Direktorat 5 Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Dian Patria saat Rapat Koordinasi Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan Tim Anggaran DPRD Flotim, di Aula Setda Flotim, Jumat (21/07/2023) Pagi.

Rapat Koordinasi KPK bersama Tim Anggaran Pemda Kabupaten Flotim dan Tim Anggaran DPRD Flotim, Jumat (21/07/2023) Pagi (Dok: OLA/ranakanews.com)

Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Lembaga Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, yang juga Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa dalam rilis yang diterima ranakanews.com, Jumat (21/07/2023) meminta Penjabat Bupati Flotim segera mencairkan dana Rp5, 6 M yang menjadi hak para Nakes RSUD Larantuka, terkait insentif jasa pelayanan kesehatan pasien Covid-19 tahun 2021, sebelum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2023.

“Jika tidak dilakukan Pemda Flotim, maka Kami mendukung KPK RI segera menangkap dan mengadili siapapun yang telah mengkorupsi dana tersebut,” tegas Gabriel Goa.

Menambahkan, pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat pegiat antikorupsi, Aliansi RSUD Larantuka, Pers untuk terus kawal proses penuntasan dugaan skandal korupsi dana insentif Nakes RSUD Larantuka ini. (OLA/RN)

error: Konten dilindungi!