WAIKABUBAK,RANAKANEWS.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sumba Barat menggelar sosialiasasi daerah pemilihan dan alokasi kursi dalam pemilihan umum tahun 2024 mendatang Jumat (17/03/2023)di Aula Kantor KPU Sumba Barat.
Turut hadir Plh Sekda Sumba Barat Ir.Yohanis Loebaloe,M.Si,Kasi Pidum Kejari Sumba Barat Andri Kristanto,SH,MH,Ketua KPU Sumba Barat Sri Demu Alemina.Br.Bangun,SE,
Komisioner Bawaslu Sumba Barat,pimpinan partai politik,PPK se- Sumba Barat,Perwakilan Kesbangpol.
Ketua KPU Sumba Barat Sri Demu Alemina Br.Bangun,SE menyampaikan bahwa bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU Pusat dalam penentuan Dapil dan Alokasi Kursi dalam Pemilu 2024.
“Sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait daerah pemilihan dan jumlah kursi, jadi kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami ini dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya,”ungkapnya.
Sementara itu Komisioner KPU Sumba Barat Alex Popo menjelaskan terkait penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip.Diantaranya,yakni, kesetaraan nilai suara, ketataan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas,integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas,dan kesinambungan.
“Berdasarkan PKPU nomor 6 Tahun 2023 penetapan dapil untuk DPR RI jumlah kursi 580 untuk NTT 13 yakni atas dua dapil yakni NTT I sebanyak 6 kursi,untuk NTT II sebanyak 7 kursi,sedangkan untuk pemilihan DPRD Provinsi NTT jumlah kusi 65 khusus untuk dapil NTT 3 sebanyak 10 kursi.
Untuk pemilihan DPRD Kabupaten Sumba Barat 25 kursi dibagi menjadi 4 dapil yakni untuk Kabupaten Sumba Barat sendiri mendapat mendapat 25 kursi yakni terbagi atas 4 dapil yakni Sumba Barat 1 Kecamatan Kota Waikabubak 6 Kursi,Sumba Barat 2 Kecamatan Laboya Barat,Lamboya dan Wanukaka 9 kursi,Sumba Barat 3 Kecamatan Tana Righu 4 kursi,Sumba Barat 4 Kecamatan Loli 6 kursi.(yb/rn)












