Mahatir M. Rahayaan,SH Akhirnya Layangkan Hak Jawab

Keterangan Foto: Dr. Matias Mairuma, MM.

KAIMANA, RANAKANEWS.com – Tuduhan kampanye hitam yang diarahkan kepada Dr. Matias Mairuma, MM, yang merupakan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Hasan dan Isak (HAI), telah menjadi sorotan publik. Tuduhan ini muncul saat kampanye yang disampaikan yang bersangkutan pada 11 Oktober 2024 di Jalan Diponegoro mengenai proyek 4 miliar di Kampung Boiya, bahwa sesuai informasi dari masyarakat dilaporkan bahwa 7 unit rumah yang dikerjakan sudah hampir 2 tahun ini belum selesai alias dirampung 100%.

Sehingga jelas, bahwa apa yang disampaikan adalah berdasarkan informasi masyarakat yang didukung dengan adanya bukti video yang dibuat oleh masyakat Kampung Boiya.

Fakta ini turut disaksikan oleh Ketua Partai Ummat Kaimana (Arifin Rafia) sewaktu berada di Kampung Boiya. Bahkan informasi ini sudah lebih dulu dimuat dalam whatsApp group Tim HAI sebelum adanya kampanye tanggal 11 Nopember 2024 lalu, sehingga jelas bahwa apa yang disampaikan Matias Mairuma adalah sesuai fakta dan dapat dipertanggung-jawabkan.

Pernyataan ini bukanlah merupakan opini pribadi, melainkan merupakan salah satu bentuk koreksi yang berbasis data dan fakta, dengan tujuan untuk turut serta mengawasi penggunaan anggaran milik rakyat, sebab didalam azas pengelolaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang dikenal dengan good and clean governance, masyarakat diberi mandat untuk ikut berpartisipasi didalam pembangunan, sementara pemerintah punya kewajiban mengelolah pemerintahan dan pembangunan dengan azas transparansi dan akuntabilitas.

Bahwa dalam konteks demokrasi, hal ini adalah merupakan bagian dari Hak Konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Kampanye Negatif vs Kampanye Hitam

Masyarakat perlu memahami secara benar, perbedaan mendasar dan hakiki dari kedua istilah ini.

Kampanye Hitam yang dikenal dengan black campaign adalah menyampaikan sesuatu, tidak disertai dengan fakta dan data, alias hanya asal bicara dengan tujuan hanya untuk melakukan fitnah semata, sementara Kampanye Negatif (negative campaign) adalah penyampaian koreksi berdasarkan fakta dan data yang valid untuk menunjukan kelemahan lawan politik.

Berdasarkan prinsip diatas, apa yang disampaikan Dr. Matias sebetulnya tidak memenuhi unsur didalam kampanye hitam. Pernyataannya adalah bentuk kampanye negatif yang legal dan sah dalam demokrasi. Hal ini sejalan dengan Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008 yang menegaskan bahwa “kebebasan berpendapat, termasuk kritik terhadap kebijakan publik, adalah merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang dilindungi”.

Bahkan menurut ahli Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Topo Santoso menjelaskan perbedaan antara Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam atau lebih dikenal dengan black campaign. Dalam Hukum Kepemiluan, kampanye negatif diizinkan, sedangkan kampanye hitam dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang didalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521.

Oleh karenanya, kampanye negatif tidak dilarang, maka pihak yang diserang oleh pihak lainnya melalui kampanye negatif semestinya tak lapor polisi. Pihak yang bersangkutan dapat membalas dengan mengeluarkan sebuah data valid atau argumen yang dapat membela posisinya. Terbukti dengan penyampaian hal ini, pihak terkait langsung membawah kosen-kosen pintu dan jendela untuk menyelesaikan 7 unit rumah dimaksud, walaupun kondisi tidak bisa terpasang secara baik karena sudah lama ditinggalkan.

Lawan Politik dan Dinamika Demokrasi di Kaimana

Mencermati dinamika politik di Kaimana, berdasarkan fakta yang dilapotkan pihak tertentu, bukan saja untuk menyerang Bapak Matias secara pribadi, tetapi patut diduga untuk melemahkan kerja strategis Paslon HAI. Hal ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya berbagai upaya hukum dan politik, termasuk laporan ke Bawaslu, berusaha menciptakan kondisi yang memungkinkan munculnya Kotak Kosong dalam Pilkada Kaimana.

Dugaan ini semakin diperkuat oleh fakta bahwa Laporan serupa yang telah diajukan oleh pihak Paslon HAI ke Bawaslu dengan nomor registrasi 35 terkait “Pelanggaran Pidana Pemilu oleh kandidat lain, yang melibatkan anak-anak dalam kampanye termasuk money politik, dihentikan dengan alasan “tidak memenuhi unsur pidana pemilihan,” padahal dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahub 2020 Pasal 36 ayat 1-6 dan UU Perlindungan Anak pasal 15 cukuplah jelas dan nyata-nyata adanya pelanggaran, serta adanya upaya-upaya hukum yang dilakukan melalui peradilan dengan harapan adanya pembatalan Paslon HAI.

Dukungan untuk Polres Kaimana

Sebagai penegak hukum, Polres Kaimana memegang peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Kami percaya bahwa Polres Kaimana memiliki integritas untuk menilai fakta-fakta kasus ini secara objektif dan profesional. Jika kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur pidana, masyarakat harus memahami bahwa keputusan tersebut adalah langkah yang tepat berdasarkan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat politik untuk melemahkan pihak tertentu.

Pesan untuk Masyarakat

Masyarakat Kaimana diimbau untuk tetap kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berusaha menciptakan persepsi negatif terhadap Dr. Matias. Demokrasi yang sehat memerlukan ruang untuk dialog dan kritik yang konstruktif. Upaya mematikan suara kritis justru merugikan demokrasi itu sendiri.

Demokrasi di Kaimana telah melalui berbagai ujian, dan masyarakat harus tetap menjadi pilar utama dalam menjaga integritasnya. Mari bersama-sama memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil, transparan, dan tidak dibajak oleh kepentingan tertentu.

“Ketika kebenaran dibungkam, maka demokrasi yang sebenarnya menjadi korbannya. Tugas kita adalah memastikan suara kebenaran tetap bergema, melampaui segala bentuk upaya untuk melemahkannya,” (*/Red)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version