KUPANG, RANAKANEWS.com – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang hadir di Car Free Day (CFD) melayani: Pembayaran Pajak Kendaaan Bermotor, Layanan Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), BPS Ketenagakerjaan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Sabtu (13/7/2024) pagi.
Penina N.A.Lauata, SSTP.,MM selaku Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Kupang menjelaskan bahwa dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor persyaratannya hanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama pada STNK, Nomor Handphone (HP) pemilik kendaraan.
Kemudian, Layanan perpanjangan SIM. Persayaratannya: Membawa fotocopi KTP yang masih berlaku. Surat keterangan sehat jasmani, Surat keterangan sehat rohani (Psikologi), Membawa fotokopi dan SIM asli A/C yang masih berlaku, Wajib menjadi peserta BPJS kesehatan.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan dan layanannya. Jenis pelayanan: Pendaftaran Badan Usaha, Pendaftaran pekerja mandiri, Sosialisasi aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada peserta, Layanan konsultasi mengenai manfaat dan tata cara klaim BPJS Ketenagakerjaan.
DPMPTSP Kota Kupang tambah Nina, jenis layanan: Konsultasi dan layanan izin usaha –NIB, Izin praktik tenaga medis, dan tenaga kesehatan, PBG, PKKPR non berusaha, Izin pendidikan, Izin reklame, izin trayek. Izin NIB gratis.
“Untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) persyaratannya cukup punya usaha di Kota Kupang, Nomor Ponsel, WhatsApp langsung jadi. Urusnya online melalui OSS Indonesia dan itu gratis baik konsultasi tentang pengurusan PBG yang dulunya IMG semuanya bisa,” kata Nina.
Menurut Nina pihaknya melakukan sosialisasi pada saat car free day, “Karena kami Mal Pelayanan Publik Kota Kupang ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kalau hari kerja, Senin sampai Jumat masyarakat datang di kantor. Hari libur kami yang datang di masyarakat yang tidak sempat mengurus layanan publik yang di hari kerja bisa urus di saat ini,” kata Nina.
Pada kesempatan itu Nina juga mengajak kepada masyarakat Kota Kupang, “Ayo gunakan layanan pada MPP Kota Kupang karena kami hadir lebih dekat untuk memudahkan masyarakat mengakses untuk pelayanan-pelayanan publik yang dibutuhkan dan semuanya dipermudah untuk masyarakat Kota Kupang,” harap Nina. (TD)
