LARANTUKA,RANAKANEWS.com-Putusan Praperadilan dalam perkara nomor 1/PID.PRA/2026/PN/LRT pada Pengadilan Negeri Larantuka, Senin 8 Juni 2026, dinilai tak sesuai fakta persidangan dan bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan, serta menjadi preseden buruk dalam proses penegakan hukum positif Republik Indonesia selanjutnya dan mengakibatkan marwah peradilan dipertaruhkan di hadapan rakyat, dimana terbukti putusan Prapid ini tak memiliki nilai hukum dan keadilan bagi Pemohon dan Keluarga Pemohon. Bahkan, cacat hukum.
Demikian kesimpulan pendapat hukum Matheus Mamun Sare, SH selaku Advokat/Kuasa Hukum Pemohon tersangka Narkotika CAT (18) dan HHA (19), menanggapi putusan Prapid Hakim Pemeriksa, Senin 8 Juni 2026, yang pada pokoknya Permohonan Pemohon dan Eksepsi Termohon Polres Flotim juga ditolak.
Dengan demikian, perkara tersangka CAT (18) dan HHA (19) yang disangkakan menjadi pengedar Narkotika jenis Ganja yang tertangkap tangan di pelabuhan Larantuka, Kamis 2 April 2026, pukul 20.10 WITA, dilanjutkan dan masuk ke pokok perkara.
Kendati demikian, Pemohon melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada hakim pemeriksa yang secara tegas menolak eksepsi Termohon demi hukum.
“Iyah, Pemohon keberatan terhadap pertimbangan hukum oleh hakim pemeriksa yang keliru dan salah dalam menerapkan hukum dalam perkara ini, sesuai keputusan tanggal 8 Juni 2026 yang dibacakan hakim pemeriksa bahwa Pemohon atas nama Christian Alvarez Tokan/Alvarez mengeluarkan barang bukti narkotika jenis ganja dari sakunya, maka hal tersebut adalah tertangkap tangan.
Padahal, dalam video penangkapan yang beredar luas ke publik, tak ada satu pun saksi di persidangan yang menerangkan dan membuktikan bahwa Termohon melakukan tertangkap tangan terhadap Pemohon.
Dimana dalam pasal 235 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, telah menegaskan, “Hal yang secara umum sudah diketahui, tidak perlu dibuktikan,”.
Mestinya, hakim pemeriksa nonton video penangkapan, sebelum memutuskan perkara ini,”pungkas Matheus Mamun Sare, SH.
Menurutnya, harusnya hakim pemeriksa mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, karena pemohon telah membuktikan dalilnya lengkap dengan bukti dan data lapangan, hingga keterangan saksi, seperti kejadian mulai dari 17 Januari 2026, 6 Maret 2026, 29 Maret 2026, lalu pada tanggal 2 April 2026, 9 April 2026, 13 April 2026 hingga tanggal 21 April 2026, dimana ada bukti chatingan termohon dan saksi pemohon.
“Kami menyayangkan sikap hakim pemeriksa yang dalam pertimbangan hukum tidak menjadikan fakta persidangan dalam membuat keputusan hukum.
Padahal, hakim pemeriksa harus taat dan patuh pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pasal 163 ayat (1) huruf b UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berbunyi,”Dalam memeriksa dan memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 hingga 162, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka/advokatnya, keluarga tersangka, pihak yang berkepentingan, penyidik/penuntut umum.
Nah, hal ini tidak dilakukan hakim pemeriksa demi keadilan dalam proses hukum bagi pemohon. Ini yang disayangkan.
Apalagi, pertimbangan hukum hakim pemeriksa tak bersesuaian dengan fakta persidangan.
Artinya, secara hukum, hakim pemeriksa bertindak sendiri sebagai saksi termohon dalam perkara ini,”tohok Mamun Sare, SH, keras.
Ia bahkan, menegaskan bahwa justru pertimbangan hukum hakim pemeriksa telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum karena telah abaikan fakta persidangan yang sebenarnya.
“Jika seperti ini pertimbangan hukum hakim pemeriksa bahwa karena Pemohon mengeluarkan barang bukti narkotika jenis ganja dari sakunya, maka dari video penangkapan yang beredar luas itu, siapa yang membohongi publik, video penangkapan itu atau pertimbangan hukum hakim pemeriksa yang membohongi publik?
Ini membuktikan hakim pemeriksa telah melanggar asas keadilan bagi pemohon dalam perkara ini,”timpal Mamun Sare, SH,lagi.
Tak hanya itu, Advokat Peradi yang berkedudukan hukum di Jayapura Papua ini juga menandaskan bahwa putusan Prapid 8 Juni 2026 itu tak punya nilai hukum dan keadilan bagi pemohon, keluarga pemohon, masyarakat Nusantara Indonesia, termasuk termohon.
“Saya kira, hal ini menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan, terutama dalam perkara Prapid, baik dalam proses hukum perkara narkotika maupun perkara pidana lainnya yang melawan hukum untuk selanjutnya.
Demikian pula, marwah keadilan pun dipertaruhkan di hadapan rakyat bangsa Nusantara sebagai pemilik kedaulatan negara Republik Indonesia.
Akan Ajukan Pemeriksaan Kembali ke Penuntut Umum. Karena itu, demi hukum akan dipertimbangkan oleh pemohon dalam proses hukum untuk selanjutnya, baik upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 163 ayat (1) huruf q UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur, “putusan praperadilan pada tahap penyidikan tetap dapat dilakukan pemeriksaan kembali pada tahap pemeriksaan oleh penuntut umum dengan permintaan baru maupun upaya hukum lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tandasnya, sekaligus menanggapi keterangan Termohon melalui Kasat Narkoba Polres Flotim Iptu.Edi Purnomo Wijayanto, SH yang dilansir Media, belum lama ini pasca putusan Prapid Hakim Pemeriksa Pengadilan Negeri Larantuka, Senin 8 Juni 2026.
Apalagi, terkesan hakim pemeriksa abaikan permintaan pemohon pada sidang Prapid 26 April 2026, kuasa hukum pemohon minta agar termohon harus hadirkan pemohon tersangka CAT dan HHA, akan tetapi diabaikan oleh hakim pemeriksa, berdasarkan alasan termohon yang tidak patut secara hukum.
Bahkan, sebenarnya hakim pemeriksa atas kewenangan meminta termohon melalui kuasa hukumnya agar wajib hadirkan penyidik, apabila hakim pemeriksa bertindak sebagai pejabat penegak hukum pada lembaga peradilan dan bukan pejabat penegak Undang-undang pada lembaga peradilan, demi membuat perkara ini terang dan jelas.
Mengingat pihak yang tahu pasti peristiwa penangkapan 2 April 2026 adalah tersangka dan penyidik.
Namun, sayangnya hal ini tak dilakukan hakim pemeriksa, yang membuktikan hakim pemeriksa diduga kuat memiliki konflik kepentingan dalam perkara ini. (OLA)
