LARANTUKA, RANAKANEWS.com – Lahan eks kantor Kimpraswil Flotim, milik Almarhum Bapak Aloysius Boki Labina, yang terletak di jantung Kota Larantuka, kompleks Perkantoran Pemda Flotim, persisnya di depan SMPN I Larantuka, dengan etalasenya cukup luas dan menarik, kini dikuasai ahli waris Max Labina, kian ramai diminati para pedagang Kuliner untuk berjualan.Areal bagian depannya yang dulu sepi dan dibiarkan kosong, kini semakin dipadati aneka Kuliner.
Ada 13 pedagang Kuliner yang setiap hari berjualan aneka makanan dan minuman dengan nyaman dari pagi hingga malam.
Tak ayal, warga Kota Larantuka dan sekitarnya pun ramai berkunjung sambil nongkrong menikmati sajian Kuliner.
Para pedagang Kuliner menyewa lahan milik Maksi Labina itu dengan harga per lapak Rp500 ribu per bulan.
“Iyah benar, Saya yang menyewakan lahan Saya itu kepada para pedagang Kuliner untuk berjualan setiap hari, dengan harga sewa per lapak Rp500 ribu per bulan.
Saya bantu Mereka para pedagang Kuliner karena butuh tempat untuk berjualan, daripada dibiarkan kosong.
Para pedagang juga bantu Saya biar bisa dapat uang untuk urus proses hukum hadapi Pemda Flotim, yang hingga kini belum ada sikap tegas dan jelas untuk menyelesaikan ganti rugi lahan milik Saya tersebut,”tegas Maksi Labina, saat ditemui Wartawan di areal lapak jualan Kuliner kawasan eks Kimpraswil Flotim, belum lama ini.
Menurutnya, kehadiran para pedagang Kuliner asal Jawa dan Larantuka itu, juga ikut membantu warga Kota Larantuka yang butuh makanan dan minuman, karena letaknya mudah dijangkau.
Selain itu, membuat kawasan tanah eks kantor Kimpraswil Flotim yang sebelumnya sepi aktivitas, kini mulai padat dan ramai.
“Tapi, Saya batasi satu pedagang hanya boleh sewa satu lapak, agar pedagang lainnya juga bisa dapat tempat buka usahanya.
Harganya juga Saya patok sama semua Rp500 ribu per bulan,”ujar Max Labina, santai.
Sementara itu, beberapa anak muda yang ikut nongkrong mengaku senang dan tertarik dengan kawasan Kuliner di atas lahan milik Max Labina yang makin ramai setiap hari.
“Setiap hari Kami bisa nongkrong sampai belanja makanan dan minuman. Apalagi, menunya enak semua dan harganya juga terjangkau,”sebut saja Dino, salah satu anak muda Kelurahan Waihali yang ikut nongkrong saat ditemui Wartawan.
Penjual Kuliner juga ungkapkan hal yang sama saat dimintai pendapatnya.
“Betul Om, tempat di sini menarik banyak orang datang beli dan nongkrong sambil minum es, susu atau Kopi.
Pokoknya setiap sore sampai malam selalu ramai,”ujar salah seorang pelayan lapak Kuliner yang enggan ditulis identitasnya.
Buka Sejak 2025 & Tak Ada Teguran Pemda Flotim
Ditanya Wartawan, menyewa lahan yang masih dalam sengketa dengan Pemda Flotim itu, apakah sejauh ini sudah ada teguran dari Pemda Flotim melalui Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Max Labina menegaskan, sejak buka sewa lahan bagi para pedagang Kuliner yang kini sudah berjumlah 13 buah, dan masih terus dibuka sewa lahan, belum ada teguran dari Pemda Flotim.
“Dulu memang pernah ditegur mantan Kasat Pol PP Agus Ruing dan Anggotanya.
Bahkan, sampai bongkar lapak para pedagang, tapi setelah Saya datangi langsung untuk menjelaskan masalah dan proses hukum yang sebenarnya, Mereka paham dan tidak lagi datang tegur.
Sehingga sampai dengan saat ini, lahan yang telah disewakan itu aman dan makin ramai,”ujarnya menyakinkan.
Ia juga menambahkan, lahan yang siap disewakan masih luas sampai ke dalam lokasi eks Kantor Kimpraswil Flotim.
“Siapa yang mau sewa pakai lagi, silahkan datang bertemu Saya. Lahan kosong masih luas,”katanya,lagi.
Sebagaimana disaksikan Wartawan saat berada di area milik Max Labina selaku ahli waris Almarhum Aloysius Boki Labina, terdapat 13 buah lapak jualan aneka makanan dan minuman, yang berjejer menarik banyak pelanggan, dari anak muda hingga orang dewasa dengan harga terjangkau.
Ada Nasi Ayam Goreng, Bebek Goreng, Kebak, Aneka Es, Kopi dan Aneka makanan ringan lainnya, yang siap saji memenuhi selera pelanggan.
“Tempat ini mulai diminati warga untuk duduk nongkrong sore-sore hingga malam, sekedar melepas penat seharian, lalu balik rumah.
Ada warung Mbak Hana, Yanti dan teman-temannya. Tinggal Anda pilih saja sesuai selera,”sambung Max Labina, diamini Rita yang ikut nongkrong bersama, memilih menu makan Kebak.
Tak pelak, lahan eks Kantor Kimpraswil Flotim milik Almarhum Aloysius Boki Labina yang dulu hanya jadi lahan kosong penuh semak belukar, akibat klaim kepemilikan oleh Pemda Flotim sejak tahun 2017 pasca keluarnya putusan hukum ‘kontroversial’ Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia, lalu menjadi sengketa lebih dari 20 tahun karena ditolak pihak Ahli Waris Max Labina, kini mulai dimanfaatkan jadi ruang publik bernilai ekonomis tinggi dan diminati banyak pihak.
Selaku pemenang perkara di tingkat putusan Pengadilan Negeri Larantuka No.06/PDT/.G/2006/PN.LTK dan Pengadilan Tinggi Kupang, Max Labina selaku ahli waris sah Almarhum Aloysius Boki Labina, bahkan beberapa kali bertemu Pemda Flotim meminta sikap tegas menyelesaikan perkara perdata ini.
Pasalnya, klaim kepemilikan oleh Pemda Flotim, termasuk pernyataan Bupati Flotim Anton Doni Dihen dalam forum sidang DPRD Flotim beberapa waktu lalu bahwa tanah eks Kantor Kimpraswil Flotim adalah milik Pemda Flotim bersertifikat tahun 2017, tak bisa dibuktikan hingga kini.
Bahkan, dokumen putusan Kasasi dan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2017, pun tak pernah ada, meskipun pihak Max Labina sudah memintanya sesuai perintah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 6/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, sebut Max Labina, Pemda Flotim sampai hari ini tidak berani melakukan kegiatan apapun di tanah eks Kantor Kimpraswil Flotim tersebut.
“Prinsipnya selama Pemda Flotim tak punya sikap menyelesaikan urusan ini, termasuk ganti rugi dan bayar uang tunggu putusan Pengadilan sesuai perintah Hakim Pengadilan Tinggi Kupang tahun 2007, maka lahan itu tetap dalam tangan hak milik Saya selaku Ahli Waris Almarhum Bapak Aloysius Boki Labina.
Memang, ada banyak kejanggalan dalam proses hukum, yang bisa diproses pidana oleh Saya selaku Ahli Waris, tapi semua itu tergantung itikad baik Pemda Flotim menyelesaikan perkara tanah itu, apakah mau bayar supaya jadi hak milik Pemda Flotim atau kembalikan kepada Bapak Aloysius Boki Labina, dan ganti rugi semua tanaman yang ditebang dan uang tunggu putusan pengadilan sebesar Rp2 juta per hari sejak putusan Pengadilan Tinggi Kupang tahun 2007,”tutup Max Labina. (OLA)