Nilai Tukar Petani NTT Desember 2025
KUPANG, RANAKANEWS.com – Nilai Tukar Petani (NTP) Bulan Desember 2025 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2018 (2018=100).
Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor padi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Matamira B. Kale, S.Si., M.Si dalam jumpa pers virtual pada Senin (5/1/2026)
Ia mengatakan bahwa pada Bulan Desember 2025, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 101,46 dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 103,67 untuk subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P), 92,71 untuk subsektor hortikultura (NTP-H); 96,77 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 105,74 untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 96,18 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi).
Terjadi penurunan sebesar 0,09 persen pada Bulan Desember 2025 jika dibandingkan dengan NTP November 2025.
“Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan indeks harga terima yang lebih lambat dibandingkan harga bayar,” jelasnya.
Menambahkan, di daerah perdesaan terjadi perubahan indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,60 persen. (TD)
