NTT Perkuat 26 ASN untuk Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

KUPANG, RANAKANEWS.com – Sebanyak 26 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Kabupaten/Kota, disiapkan menjadi penilai Barang Milik Daerah (BMD), untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ke-26 ASN tersebut telah menyelesaikan rangkaian Training Offline Angkatan II Penilai dan Penafsir PDRD Provinsi NTT Tahun 2026 yang dimulai dari 19-22 Oktober 2026 bertempat di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT. Saat ini, peserta yang lulus tinggal menunggu proses penerbitan sertifikat, serta Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah untuk ditetapkan menjadi penilai barang milik daerah.

Penguatan kapasitas ini menjadi langkah penting bagi NTT, dalam mengatasi keterbatasan tenaga penilai BMD, mengingat NTT saat ini hanya memiliki satu tenaga penilai BMD.

Keterbatasan tersebut menjadi tantangan dalam mengidentifikasi nilai aset secara akurat, mengevaluasi pemanfaatannya, serta menentukan peluang pengelolaan aset yang dapat memberikan manfaat bagi daerah.

Dengan menyiapkan 26 ASN melalui pelatihan dan praktik teknis, NTT berupaya memperkuat kapasitas aparatur, dalam mendukung pengelolaan aset yang lebih terukur dan akuntabel.

Penambahan tenaga yang memenuhi persyaratan nantinya, diharapkan membantu pemerintah daerah memperoleh informasi penilaian yang lebih memadai, sebagai dasar pengambilan keputusan terkait pemanfaatan BMD.

Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Fransiskus Sales Sodo, mengatakan, penguatan kapasitas penilai BMD, merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah memperbaiki tata kelola aset, sekaligus menggali potensi penerimaan daerah di tengah keterbatasan fiskal.

“Melalui pelatihan ini, diharapkan pada akhir tahun 2026, tersedia tambahan tenaga penilai barang milik daerah di lingkungan pemerintah Provinsi NTT, maupun pemerintah Kabupaten/Kota yang kompeten, dan siap berkontribusi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, akuntabel, handal dan relevan, sesuai dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah,” ungkap Frans Sales Sodo.

Pelatihan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelatihan daring selama 200 Jam Pelajaran (JP). Dalam tahap luring, peserta menjalani praktik lapangan selama empat hari untuk menerapkan teori dan metode penilaian pada objek yang ditugaskan.

Praktik mencakup inspeksi fisik, identifikasi objek, pengukuran, verifikasi dokumen aset, serta pengumpulan data pembanding pasar. Peserta juga mempelajari penerapan pendekatan pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan pendapatan sesuai karakteristik objek yang dinilai.

Kompetensi tersebut dibutuhkan untuk menghasilkan penilaian yang memiliki dasar teknis dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil penilaian dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam mengevaluasi pemanfaatan aset, termasuk aset yang belum digunakan secara produktif maupun aset yang dimanfaatkan pihak lain.

Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, yang diwakili oleh Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi serta Kapasitas Keuangan Daerah Direktorat P2D DJPK, Moza Pandawa Sakti mengatakan, pelatihan penilai barang milik daerah ini, diharapkan mampu berkontribusi terhadap peningkatan kinerja keuangan daerah.

“Diharapkan dari kegiatan ini tidak hanya muncul output, tapi impact-nya adalah berupa outcome. Outcome-nya apa? Kita harapkan adanya peningkatan kinerja keuangan daerah, yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dukungan Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), program kemitraan Australia-Indonesia, dalam upaya ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah.

Melalui dukungan terhadap penguatan kapasitas tata kelola pemerintah daerah, SKALA membantu mendorong tersedianya aparatur yang memiliki kompetensi teknis dalam penilaian aset.

Kapasitas ini diharapkan memperkuat tata kelola aset daerah, dan menyediakan informasi yang lebih memadai, bagi pemerintah dalam mengambil keputusan terkait pemanfaatan BMD.

Perwakilan SKALA NTT, Ursula Dianita menyampaikan selamat kepada seluruh peserta yang sudah menyelesaikan rangkaian pelatihan.

“Kami berharap, pengalaman praktik, baik di lapangan maupun diskusi kelompok di dalam ruangan, semakin memperkuat ciri khas bapak ibu sebagai penilai barang milik daerah ke depannya,” kata Ursula.

Salah satu output yang ditargetkan dalam pelatihan ini adalah penyusunan Kertas Kerja Penilaian (KKP) oleh peserta serta draf Laporan Penilaian Aset yang mengacu pada Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan ketentuan pengelolaan BMD yang berlaku. Dokumen tersebut menjadi bagian dari evaluasi kemampuan peserta dalam menerapkan metode penilaian secara terstruktur.

Setelah pelatihan selesai, tahapan berikutnya adalah proses sertifikasi bagi peserta yang memenuhi persyaratan. Selanjutnya, pengangkatan melalui SK kepala daerah akan dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku.

Dalam jangka panjang, keberadaan tenaga penilai dan penafsir BMD yang memenuhi persyaratan diharapkan memperkuat kemampuan Pemprov NTT dalam memetakan nilai dan potensi aset daerah.

Informasi penilaian yang lebih akurat dapat membantu pemerintah mengevaluasi skema pemanfaatan aset, mempertimbangkan penyewaan atau kerja sama pemanfaatan, serta menentukan langkah pengelolaan sesuai peraturan perundang-undangan. (AB)

error: Konten dilindungi!