Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (***)
JAKARTA, RANAKANEWS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya dalam mendukung percepatan program pembangunan 3 juta rumah melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi lintas kementerian dan lembaga.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan dukungan tersebut usai pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (13/4).
Friderica menjelaskan, OJK telah menetapkan sejumlah kebijakan strategis melalui Rapat Dewan Komisioner guna mendukung implementasi program tersebut.
Salah satu kebijakan utama adalah penyesuaian informasi dalam laporan SLIK, di mana hanya kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta yang akan ditampilkan, baik berdasarkan plafon maupun baki debet debitur.
Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026.
“Percepatan ini penting untuk membantu proses pengajuan pembiayaan perumahan agar lebih efisien,” ujar Friderica.
Dalam upaya memperkuat dukungan terhadap sektor perumahan, OJK juga memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Lebih lanjut, OJK akan menerbitkan penegasan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi merupakan program prioritas pemerintah, yang memiliki implikasi terhadap aspek penjaminan pembiayaan.
Untuk memperkuat koordinasi, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Di sisi lain, OJK juga menegaskan bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit. Data tersebut hanya menjadi salah satu pertimbangan dalam analisis pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan.
Sebelumnya, OJK telah menegaskan melalui surat resmi bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam. Tidak ada larangan bagi lembaga keuangan untuk memberikan kredit kepada debitur dengan kualitas kredit selain lancar, terutama untuk pembiayaan bernilai kecil.
OJK juga terus mendorong perbankan untuk meningkatkan kualitas dan pembaruan data SLIK secara berkala.
“OJK akan terus mendukung berbagai langkah untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah,” tutup Friderica. (*/TD)












