KUPANG, RANAKANEWS.com- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton menegaskan Pemerintah Daerah Perlu memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang Disabilitas.
Hal ini disampaikan Beda Daton saat menghadiri undangan LSM Garamin NTT dan Pemerintah Kabupaten Kupang dalam rangka sosialisasi aksesibilitas penyediaan fasilitas publik bagi penyandang disabilitas.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Sofie de Haan bertempat di Hotel Neo Aston Kupang Nusa Tenggara Timur, Senin (3/10/2022).
Setelah acara pembukaan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kantor Ombudsman NTT dan Staf Khusus Gubernur Bidang Disabilitas, Dina Noach.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT dalam pemaparan materi menyampaikan bahwa pelayanan publik adalah hak semua orang dari kalangan manapun termasuk anggota masyarakat tertentu seperti kelompok rentan.
“Mereka itu adalah penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil dan anak- anak, korban bencana alam, korban bencana sosial oleh karena itu akses layanan kepada mereka harus dipermudah,” jelas Beda Daton.
Lebih lanjut ia mengatakan salah satu cara yakni menyediakan fasilitas dan perlakuan khusus untuk mereka.
“Perlu penyediaan ram, jalur pemandu, pegangan, rambatan, tombol lift timbul dan suara, toilet khusus, ruang khusus anak, ruang laktasi serta loket khusus,” urai Darius.
Menurut Darius pemerintah daerah perlu memperhatikan aksesibilitas pelayanan publik bagi para penyandang disabilitas, sehingga dapat memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan ramah terhadap difabel karena kemudahan dalam akses pelayanan.
“Jangan menganggap bahwa jumlah penyandang cacat tidak lebih dari sekian persen sehingga pembangunan aksesbilitas tersebut dianggap mubazir atau anggapan sarana dan prasarana aksesbilitas bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus belum prioritas atau anggapan bahwa belum ada kebijakan daerah yang secara khusus mengatur penyediaan aksesbilitas bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus mengenai keberadaan mereka yang sangat sedikit tetapi pelayanan publik menjadi tanggung jawab utama pemerintah kepada masyarakat baik dalam bentuk administrasi publik, jasa publik maupun barang publik sebagaimana sudah diatur dalam pasal 1 Undang- Undang No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” ujar Beda Daton.
Ditambahkan Beda Daton, dalam melaksanakan pelayanan publik penyelenggara pelayanan berkewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana serta fasilitas bagi pengguna layanan, termasuk bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Hadir pada kegiatan tersebut adalah para Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa di 4 desa yang bekerja sama dengan LSM Garamin antara lain desa Oelomin, Kuaklalo, Oben dan Baumata Timur, Organisasi Difabel Netra, Rungu, LBH Apik dan LSM.
Para peserta umunya menyampaikan kendala anggaran untuk mewujudkan fasilitas kantor yang mudah diakses kaum difabel.
Akhir kegiatan ini diikuti dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh Instansi dan stakeholders terkait persiapan akses bagi kaum difabel di instansi masing-masing. (*)












