
LARANTUKA,RANAKANEWS.com-
Tanah milik Almarhum Aloysius Boki Labina di kompleks bekas Kantor Kimpraswil Flotim Kelurahan Waihali Kota Larantuka, yang kini dikuasai pemiliknya, Max Labina selaku Ahli Waris Almarhum Aloysius Boki Labina, ternyata telah ditawar beli oleh banyak pihak, baik dari Surabaya, Jakarta, Sulawesi, Kupang, Maumere dan Pengusaha Larantuka.
Harganya bervariasi hingga puluhan Milyar rupiah, baik untuk bangun Hotel, Restaurant, Sekolah, Rumah Sakit, Supermarket, hingga fasilitas publik lainnya.
Selain itu, tanah yang letaknya sangat strategis didepan SMPN 1 Larantuka itu, saat ini telah dibuka lapak sewa pakai dan telah dikontrak 7 pelaku usaha mikro untuk berjualan oleh pihak Max Labina.
Demikian disampaikan Max Labina dalam sebuah obrolan bersama Wartawan di kediamannya Kelurahan Waihali akhir pekan kemarin.
Langkah ini dibuatnya karena lambannya sikap Pemda Flotim untuk membayar tanah tersebut, juga karena pihaknya mencari sumber dana bagi pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan membiayai perjuangannya menuntaskan perkara tanah yang berlarut-larut, hingga membuat uangnya terkuras habis.
“Terus terang, urus tanah dengan Pemda Flotim ini telah membuat uang Saya habis.
Barang-barang Saya seperti Kapal Ikan, dan aset lainnya dijual untuk biayai urusan ini selama 19 tahun.
Sehingga mau atau tidak mau, Saya harus buka lapak sewa bagi siapapun pelaku usaha yang mau berjualan di lokasi tersebut.
Saya sewa pakai juga tidak mahal, biar bisa bantu warga yang membutuhkan lokasi untuk buka usahanya,”ujarnya saat bertemu salah satu pelaku usaha yang datang ke rumahnya meminta sewa pakai.
Pihaknya, sebut Max Labina, akan terus buka secara luas bagi pihak manapun untuk boleh kontrak tempat itu untuk berjualan, dan juga boleh menggelar berbagai acara.
“Kami bersama keluarga sudah bersihkan lahan itu, untuk selanjutnya siap dipatok bagi siapapun yang mau sewa pakai,”tambahnya, lagi.
Ditanya Wartawan apakah sejauh ini ada komplain atau teguran dari Pemda Flotim terkait aktivitas sewa pakai diatas lahan tersebut, Max Labina secara tegas menyatakan, pihaknya sudah ingatkan kepada Pemda Flotim untuk tidak boleh mengganggu semua aktivitas diatas lahan itu.
“Beberapa waktu lalu, Saya sudah bertemu Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Setda Flotim untuk sampaikan hal tersebut, bahwa pelaku usaha yang sewa pakai lahan itu atas ijin Saya dan tidak boleh ditegur atau diusir sebagaimana pernah dilakukan.
Pasalnya, Pemda Flotim tak punya hak apapun atas tanah itu sepanjang belum menyelesaikan kewajibannya membayar tanah tersebut,”katanya.
Masih menurutnya, tanah itupun sejak dipakai oleh Pemda Flotim sampai membangun Kantor Kimpraswil Flotim saat itu, belum satu sen pun dibayarkan ke pihaknya.
“Coba dihitung baik-baik berapa banyak pohon Jati, Kelapa milik Kami yang ditebang saat itu tanpa bayar.
Kemudian, uang tunggu putusan perkara Rp2 juta per bulan sejak tahun 2008 saat menang di tingkat Pengadilan Negeri Larantuka dan Pengadilan Tinggi Kupang.
Karena itu, Saya buka sewa pakai tanah tersebut supaya tidak dibiarkan menjadi lahan tidur terus.
Padahal, tanah itu banyak sekali diminati oleh para pemilik modal besar untuk buka usahanya.
Saya bahkan pernah ditawari Pengusaha besar dari Jakarta untuk buka Hotel Bintang 3, namun masih terkendala urusan dengan Pemda Flotim yang belum tuntas ini,”pungkasnya, menambahkan.
Tak hanya kalangan Pengusaha, lembaga Pendidikan seperti Muhammadyah pernah menawarkan untuk beli.
Ia berharap, Bupati-Wakil Bupati Flotim Anton Doni Dihen-Ignas Boli Uran, serta Ketua DPRD Flotim Albert Ola Sinour, bisa mengambil keputusan cepat, tepat dan berani dengan meminta penjelasan secara jujur dari beberapa pejabat Pemda Flotim yang tahu baik tentang urusan tanah ini.
Diantaranya, Asisten II Setda Flotim saat ini Adrianus Lamabelawa, SH dan Kepala Perpustakaan Flotim Marianus Waton,SE.
Sekaligus, bisa menyelesaikan kewajibannya membayar tanah ini, supaya masalah tak berlarut-larut.
“Saya sudah bertemu banyak pihak mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Ketua DPRD Flotim. Dan, masih banyak pejabat lainnya.
Tapi, apa yang disampaikan oleh Pemda Flotim tak pernah direalisasikan hingga kini.
Sehingga, lebih baik Saya buka sewa pakai saja tanah itu,”tutupnya.
Diketahui, Pemda Flotim melalui Wakil Bupati Ignas Uran, sebagaimana pengakuan Max Labina sudah sampaikan niatnya membayar lebih dulu uang tunggu putusan pengadilan, namun belum ada hasilnya.
Janji Sekda Flotim Petrus Pedo Maran tanggal 25 Oktober 2022 pun hanya sebatas isapan jempol.
Ketua DPRD dan Anggota DPRD Flotim yang tahu baik terkait urusan tanah ini pun diminta bicara jujur dan terbuka, bersama mendukung Pemda Flotim segera atur bayar tanah tersebut. (OLA)