KUPANG, RANAKANEWS.com- Berkas perkara tersangka Aman alias NB (33) yang disangka melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Seorang Nenek berusia 71 tahun yang terjadi di Kecamatan Amfoang Timur, akhirnya dinyatakan lengkap (P 21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus yang terjadi pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021, sekitar pukul 03.00 Wita, di rumah Ketua RT (Melkias Neneobahan), tepatnya di Tuaheo, RT 011, RW 003, Dusun II, Desa Nunuanah, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.

Berikut kronologis kejadian, menurut keterangan saksi, kasus ini bermula dari acara ulang tahun Nerman Safes anak dari Ketua RT (Melkias Neneobahan).
Pukul 02.00 Wita, sisa 3 orang yang masih duduk-duduk sambil mendengarkan musik di tempat acara, yakni Ketua RT, Nerman Safes, dan tersangka.
Tidak lama sepeda, melintas Oktovianus Taiboko, Simeon Nobel, Timatius Taiboko, dan Felipus Taiboko, menggunakan 2 unit motor berboncengan.
Ketua RT memanggil mereka dan mengajak bergabung untuk minum Sopi bersama. Pukul 03.00 Wita, berangkat buang air kecil di pohon Mangga yang dekat dengan kuburan. Ketika berjalan menuju pohon Mangga, melihat korban sedang duduk sendiri di dapur.
Selesai buang air kecil, tersangka tidak kembali bergabung dengan teman-temannya, melainkan menuju dapur tempat korban duduk sendiri itu. Sampai di dapur tersangka mematikan lampu dan berusaha memperkosa korban.
Korban mencoba melawan, tersangka objek jidat korban hingga berdarah, lalu menarik korban jatuh ke lantai dapur, korban belakang kamar mandi, dan berusaha memperkosa korban di tempat itu.
Karena korban masih berusaha melawan, tersangka mengambil kayu yang ada disekitar, lalu memukul korban di kepala dan wajah hingga korban tidak berdaya lagi, sehingga pelaku dengan leluasa memperkosa korban. Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka langsung pulang ke rumahnya.
Beberapa saat kemudian, Nerman Safes dan Timatius Taiboko bermaksud membangun kuburan di belakang rumah untuk membuat teman mereka mabuk dan tertidur di sana.
Karena jalan menuju kuburan gelap, Nerman dan Timatius menggunakan senter dari handphone mereka. Ketika melintasi dapur, mereka terkejut karena melihat ceceran darah di sekitar tiang. Melihat hal itu, mereka berdua kembali, untuk menyalakan apa yang mereka lihat kepada yang lain.
Ketua RT bersama yang lain langsung ke dapur setelah mendengar informasi yang disampaikan Nerman dan Timatius. Ketika lampu dapur dinyalakan, mereka melihat banyak ceceran darah di tiang dapur dan sekitarnya.
Mereka pun mengikuti ceceran darah tersebut hingga di belakang kamar mandi yang kurang lebih 30 (tiga) meter dari dapur. Di sana mereka menemukan korban sedang duduk sambil menangis dengan luka di wajah dan kepala.
Atas kejadian tersebut keluarga korban datang ke Polsek Amfoang Timur melaporkan kejadian tersebut sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Tersangka NB akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap 2) pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H, menyatakan perkara tindak pidana terhadap nenek berumur 71 tahun telah di nyatakan lengkap ( P21 ) oleh JPU. “Besok pelaku menyerahkan ke JPU Oelamasi beserta barang bukti,” tegas Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima RANAKANEWS.com, Rabu (13/4/2022). (RN)