Ruteng,RANAKANEWS.Com-Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Fraksi Demokrat, Deddy Ongkor meminta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan untuk melakukan kajian secara radiks atau mendalam terkait penetapan lokasi lampu penerang jalan di wilayah itu.
Sehingga, anggaran daerah dialokasikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
“Penentuan lokus perlu dikaji secara komprehensif sehingga uang negara tersalurkan dengan baik” ucapnya.
Menurut dia, alokasi anggaran yang fantastis ini perlu dilakukan perencanaan secara matang. Tentu dengan harapan, program tersebut tepat sasaran.
Pemasangan lampu jalan diatur utama melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan, yang menggantikan peraturan sebelumnya. Aturan ini bertujuan memastikan keamanan, keselamatan, dan efisiensi lalu lintas, dengan pengadaan dan pemeliharaan.
Dedy menegaskan, program prioritas dinas terkait sangat mulia , tetapi tidak mengabaikan sejumlah regulasi sebagai rambu-rambu dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.
“Regulasi Utama yang harus dipenuhi adalah permenhub No. 47 Tahun 2023 mengatur persyaratan teknis, penempatan, dan jenis alat penerangan jalan (PJU) yang berlaku sejak 13 Oktober 2023,” tegasnya
Sementara, kata Deddy, Dasar Hukum: lainnya adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi payung hukum utama mengenai perlengkapan jalan.
“Ketentuan Teknis:untuk pemansangan PJ U harus mempertimbangkan Standar Nasional Indonesia (SNI 7391:2008), di mana jarak antar tiang umumnya diatur minimal 30 meter hingga 50 meter tergantung tipe jalan.
Oleh sebab itu, ia meminta dinas teknis untuk melakukan perencanaan yang matang dengan melakukan suatu kajian secara utuh baik dari aspek regulasi maupun lokasi dan standar mutu pekerjaan.
(KH)
