Komisi Informasi Provinsi NTT Penganugerahan Keterbukaan Informasi kepada 103 Badan Publik Tahun 2025

Penerima Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Aula Fernandez Lantai 4 Sasando Kantor Gubernur, Selasa (9/12/2025). (TD/ranakanews.com).

KUPANG, RANAKANEWS.com – Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dengan tema “Ayo Bangun NTT Dengan Mewujudkan Keterbukaan Informasi  Publik Yang Transparan dan Akuntabel Di Era Digital”.

Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Aula Fernandez Lantai 4 Kantor Gubernur, pada Selasa (9/12/2025).

Kegiatan monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan Agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Sejak tahun 2021 ini dihadiri Gubernur Nusa NTT yang diwakili Asisten Umum Setda Provinsi NTT, Samuel Halundaka, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Nusa Tenggara Timur, Frederik Koenunu, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, DPRD Provinsi NTT yang mewakili, Kepala Daerah yang diwakili, Kepala Perwakilan Bank Indoensia yang mewakili bersama jajaran, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT bersama rekan-rekan Komisioner Periode 2023-2027, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pimpinan Lembaga Vetrtikal, Pimpinan Lembaga Penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota Se-Provinsi NTT, Bapak/Ibu Peabat Pengelola Informasi dan Dokunmentasi (PPID) Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi NTT, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, LSM, BUMD, Pimpinan Media Massa dan insan pers.

Mewakili Gubernur NTT, Asisten Umum  Setda Provinsi NTT, Samuel Halundaka, resmi membuka kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk memperkuat pelayanan informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang melayani, transparan, dan akuntabel.

Ketua Komisi Informasi NTT, Drs. Germanus Atawuwur menyampaikan pidato tajam tentang esensi keterbukaan informasi.

Ia menegaskan bahwa Hak untuk Tahu adalah bagaain dari Hak Asasi Manusia sebagaimana dicantumkan dalam pasal 28f UUD  1945.

“Jika keterbukaaan tidak penting, tidak mungkin negara membentuk Komisi Informasi dan mengamanatkan PPID pada setiap badan publik,” tegasnya.

Germanus juga memaparkan bahwa rendahnya partisipasi dan anggaran untuk PPID di beberapa daerah meengakibatkan turunya Indeks Keterbukaan Informasi Publik  NTT dari 93,4 (informatif) menjadi 75 (cukup informatif) tahun ini.

“Absennya 17 Kabupaten memberi dampak signifikan. Ini potret yang harus dibenahi,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya dukungan anggaran yang layak, baik untuk PPID maupun Komisi Informasi yang mengawasi hampir 3.000 badan publik di NTT.

Dalam pidatonya, Germanus mengaitkan Keterbukaan Informasi dengan upaya membangun pemerintah bersih sesuai semangat Grand Design Reformasi  Birokrasi 2015-2025 dan Dasa Cita “Ayo Bangun NTT”.

I juga menyoroti rendahnyan penggunaan platform Meja Rakyat, kanal digital yang disiapkan Pemerintah Provinsi NTTu87ntuk menampung pengawasan publik.

Sejak diluncurkan Maret hingga Oktober, hanya ada 414 laporan dari total 5, 6 juta penduduk NTT. Partisipasi publik masih jauh dari harapan,” ujarnya.

Germanus menutup pidatonya dengan Triple Filter Test ala Socrates: Benar, baik, dan berguna sebagai prinsip PPID dalam menyajikan informasi.

Mewakili Gubernur NTT, Asisten Umum  Setda Provinsi NTT, Samuel Halundaka, resmi membuka kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk memperkuat pelayanan informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang melayani, transparan, dan akuntabel.

Ketua Panitia monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi NTT Tahun 2025, Yosef Kolo, SS dalam laporannya menjelaskan bahwa Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan Lembaga Mandiri yang lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana, “Kami diberi kewenangan untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap seluruh Badan publik Pemerintah di Provinsi NTT guna mengukur dan menilai sejauhmana Tingkat kepatuhan badan public dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik bagi seluruh Masyarakat Flobamorata tercinta,” ujar Yos Kolo.

Lanjut Yos menjelaskan, kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik ini berlandaskan pada Undang-undang keterbukaan Informasi Publik, Peraturan komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar layanan Informasi Publik dan Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.

“Hal ini merupakan bentuk pengabdian dan tanggung jawab kami komisi informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam proses pengawasan komitmen Badan Publik di Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Pelayanan Keterbukaan Informasi public bagi Masyarakat Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.

Yos Momentum Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan rangkaian puncak dari kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaaan informasi Publik terhadap 103 Badan Publik yang terbagi didalam lima (5) kategori badan public yakni, Kategori Badan Publik OPD lingkup Pemprov NTT, Kategori Badan Publik Pemerintah Kota dan Kabupaten Se Provinsi NTT, Kategori Badan Publik Vertikal Se Provinsi NTT, dan Kategori Badan Publik Penyelenggara Pemilu yaitu KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Provinsi NTT dan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota Se Provinsi NTT.

Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025.

“Rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2025 kita mulai sejak bulan juli tahun 2025 dan berlansung kurang lebih selama enam (6) bulan yang diawali dengan pendistribusian Format Kuisioner atau Self Assesment Quetionarry (SAQ) pada bulan Juli tahun 2025, dan kami memberikan waktu dua (2) bulan sejak tanggal 1 agustus sampai dengan tanggal 30 Oktober 2025 bagi seluruh badan Publik Peserta Monev KIP untuk mengisi Kuisioner, melakukan presentasi inovasi dan strategi keterbukaan informasi public kepada tim visitator komisi Inforamsi provinsi NTT baik secara daring maupun luring,” jelasnya.

“Didalam kurun waktu dua bulan ini, setelah badan public mengisi SAQ, badan public diberikan kesempatan untuk memperesentasikan ide dan gagasannya terkait Inovasi dan Strategi keterbukaan informasi public yang dimiliki bersama Komisi informasi sebelum mengembalikan isian SAQ ke komisi Informasi. Dan tanggal 1 november sampai 30 November merupakan masa penilaian yang dilakukan oleh Tim Monev komisi Informasi Provinsi NTT tahun 2025,” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa pada kegiatan monev KIP tahun 2025 ini, kami telah mendidtribusikan SAQ kepada 168 badan Publik namun yang benar-benar mengisi SAQ sebanyak 103 badan Publik dan yang 100% mengisi quisioner dan melakukan Visitasi dan Presentasi Strategi dan Inovasi sebanyak 90 Badan Publik.

Berdasarkan Ketentuan PERKI Monev KIP Nomor 1 Tahun 2022, Terdapat lima (5) Indikator Penilaian yang dielaborasi didalam Kuisioner atau Self Assesment Questionary (SAQ) Monev dengan akumulasi pembobotan sebesar 75%a Yakni : Aspek Kulaaitas Informasi, Sarana dan Prasarana, Jenis Informasi, Komitmen organisasi, Digitalisasi dan Aspek Inovasi dan Strategi dengan bobot penilaian 25%.

Sebagai catatan kami sebagaimana yang telah kami berikan kepada seluruh badan public peserta monev dalam panduan monev Kip tahun ini, bahwa, Jika badan Publik Peserta Monev hanya mengisi dan megembalikan isian SAQ tanpa melakukan Visitasi dan Presentasi bersama Komisi Informasim maka badan Publik tersebut hanya berhak mendapatkan Bobot penilaian 75% atau setara dengan kualifikasi Cukup Informatif dan Apabila badan Publik Peserta monev Melakukan Pengisian SAQ mengembalikan isian SAQ tepat waktu dan Melakukan Visitasi dan Presentasi maka badan Publik tersebut berthak mendaapatkan bobot penilaian 100% oleh Tim Penilai.

“Sehingga kami ingin sampaikan bahwa jika ada Badan Publik Peserta Monev KIP Tahun 2024 yang mendapatkan Kualifikasi Penilaian yang lebih baik ditahun sebelumnya dan mengalami penurunan di tahun ini berarti menandakan bahwa badan public tersebut pasti kurang serius dalam mematuhi ketentuan-ketentuan monev dimaksud sehingga perlu ditingkatkan lagi dalam kegiatan monev KIP ditahun-tahun mendatang.,” ujarnya.

Tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi NTT tahun 2025 sangat memberikan dampak yang signifikan terhadap komitmen layanan keterbukaan informasi public karena hampir Sebagian besar badan public peserta monev melakukan pengisian SAQ dan melakukan Tahapan visitasi dan Presentasi.

Hal ini terlihat dari 90 badan Publik dari 103 Peserta monev proaktif mempresentasikikan aspek inovasi dan strategi keterbukaan informasi kepada Tim Visitator komisi Informasi NTT baik secara daring maupun luring.

Tim Monitoring dan Evaluasi KIP Komisi Informasi Provinsi NTT Menghasilkan, 20 Kualifikasi Badan Publik Informatif terbaik yang termasuk didalam 57 Kualifikasi Badan Publik informatif, 14 Kualifikasi Badan Publik Menuju Informatif dan 32 Kualifikasi Badan Publik cukup Informatif dari 5 kategori badan publik.

Dijelaskannya lagi bahwa kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi publik merupakan dua pilar yang saling terkait dalam tata Kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bertujuan untuk mewujudkan akuntabilitas, transaransi dan partisipasi public. Terlaksananya rangkaian Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik didukung oleh Anggaran APBD Provinsi NTT, Dukungan Perwakilan bank Indonesia Provinsi NTT, Dinas Kominfo Provinsi NTT dan Biro Umum Setda Provinsi NTT.

Ia juga menyebutkan beberapa kendala yang dihadapi, diantaranya:
Pertama, Masih terbatasnya Dukungan Anggaran Pmerintah Daerah Provinsi NTT Ke Komisi Informasi NTT sehingga Komisi Informasi NTT belum optimal dalam melaksanakan kegiatan dimaksud.

Kedua, Masih terdapat banyak badan Publik yang belum serius dalam menjalankan UU KIP
Ketiga, Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi Peningkatan kapasitas SDM PPID Badan Publik oleh karena terbatasnya Anggaran.
Keempat, Masih banyaknya Badan Publik yang belum memiliki Struktur PPID
Kelima, terdapat Badan Publik yang elum memiliki Website
Keenam, terbatasnya SDN dan dukungan Sarana Prasarana
Ketujuh, Masih banyajnya Pemerintah Kabupaten di NTT yang belum serius dalam mengimplementasikan UU KIP
Ucapan Terima Kasih dan Permohonan Maaf.

Pada kesempatan itu ia juga menyampaikan ucapan terima kasih yang berlimpah kepada Pemerintah Provinsi NTT yang telah mendukung suksesnya kegiatan Penganugerahan KIP. Terima Kasih yang berlimpah juga kami sampaikan kepada Kepala Dinas Kominfo Provinsi NTT yang selalu setia mendukung kami Komisi Informasi NTT hingga saat ini.

Ucapan yang sama ia sampaikan kepada Kepala Perwakilan BI Provinsi NTT yang telah mendukung kami dalam pelaksanaan Anugrah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025.

Terima kasih yang berlimpah juga kepada semua pihak, Semua Pimpinan Badan Publik yang bekerjasama dalam menyukseskanKegiatan Monev KIP tahun ini.

“Kami juga menyampaikan permohonan maaf jika ada kekeliruan selama proses kegiatan Monev KIP tahun 2025 dan mohon maaf jika pelaksanaan Monev Kip tahun ini belum berjalan secara optimal sesuai harapan kita semua.

Akhir kata kami ingin memberikan sedikit pesan spirit kepada semua badan Publik Peserta Monev bahwa, Penganugerahan ini bukan semata-mata menjadi milik badan Publik namun menjadi milik kita semua, mari kita terus bersinergi untuk meningkatkan layana keterbukaan informasi public yang lebih berkualitas bagi Masyarakat NTT, Kekurangan dan Kendala bukan merupakan akhir perjuangan tapi merupakan titik balik untuk kita melangkah jauh lebih gemilang diwaktu-waktu mendatang,” tutupnya. (TD)

 

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version