
LARANTUKA,RANAKANEWS.com –
Pensiunan Guru Kabupaten Flores Timur mendesak Kejaksaan Negeri Flores Timur segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana tunjangan sertifikasi senilai Rp500 juta lebih oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan Olahraga Kabupaten Flores Timur, yang telah dilaporkan sejak tahun 2024.
Pasalnya, proses hukum terhadap kasus tersebut terkesan berjalan ditempat dan tidak ada kejelasannya hingga hari.
“Iyah, sampai hari ini tidak ada tindaklanjut dari pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur dengan memanggil Kami untuk dimintai keterangan, setelah laporan Kami masuk tahun lalu.
Entah apa kendala dan alasannya sehingga Kejaksaan Negeri Flores Timur tidak memproses laporan dugaan korupsi dana tunjangan sertifikasi tersebut, Kami juga tidak tahu.
Padahal, laporan yang Kami masukan disertai bukti-bukti yang kuat dan jelas, dengan rincian berapa nilai uang per Guru yang belum dibayarkan sejak tahun 2011 hingga 2017,”ujar Pius Mangu Wisok, salah seorang Pensiunan Guru, yang terus berjuang dan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur tahun 2024 untuk melaporkan dugaan korupsi dana tunjangan sertifikasi tersebut.
Ia menyebutkan, dana tunjangan sertifikasi guru yang tidak dibayar itu saat Dinas PKO Flotim dipimpin Bernadus Beda Keda, sehingga ikut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Flotim.
Pihaknya, kata Pius Mangu Wisok, saat menghubungi Wartawan, Jumat 2 Mei 2025 pagi, ada lebih dari 20 orang Guru yang tunjangannya tak dibayar, padahal dalam daftar yang dikirim dari Kemendiknas Republik Indonesia namanya ada dalam daftar penerima dana tunjangan sertifikasi guru.
“Herannya, Dinas PKO Flotim kemudian menceklist nama mereka lalu tidak dibayarkan dengan alasan telah menjalani Masa Persiapan Pensiun (MPP).
Padahal, kenyataannya tidak ada satu guru pun yang mengajukan MPP dan mengajar seperti biasa hingga pensiun.
Saya punya nama diceklist dengan alasan MPP, padahal Saya tidak pernah usulkan MPP dan tetap mengajar hingga pensiun.
Dana tunjangan sertifikasi guru Saya yang belum dibayarkan Rp55 juta lebih.
Teman Guru Alex Kopong Lamawato Rp14 juta lebih.
Lukas Lagan Rp40,5 juta lebih. Total dari semua guru yang belum dibayar itu mencapai Rp500 juta lebih.
Kami terus berjuang menuntut hak sampai hari ini.
Olehnya, Kami desak Kejari Flotim agar segera memproses hukum laporan yang telah Kami serahkan beberapa waktu lalu,”tegas Pius Mangu Wisok, pensiunan Guru asal Desa Pepakgeka Kecamatan Kelubagolit, tersebut.
Pius Mangu Wisok bahkan meminta Kejari Flotim agar tegas dan jangan ragu-ragu.
“Dengan semangat memperingati Hari Pendidikan Nasional, Kami mengajak Kejari Flotim, mari Kita dukung pemberantasan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kepemudaan Olahraga Kabupaten Flores Timur,”timpalnya, lebih lanjut.
Pihaknya, sambung Pius Mangu Wisok, beberapa hari kedepan bersama Tim Pendamping Forum Kejar Koruptor Indonesia (FOKER) Indonesia -Flotim akan mendatangi kembali Kejari Flotim mempertanyakan tindaklanjut laporan dugaan korupsi dana tunjangan sertifikasi tersebut.
Presiden FOKER Indonesia-Flotim, Matias Lidang Sabon, SH.,MM kepada Wartawan menegaskan, pihaknya juga telah mempertanyakan kepada pihak Kejari Flotim terkait laporan para pensiunan Guru terkait dugaan korupsi dana tunjangan sertifikasi guru yang belum ditindaklanjuti tersebut.
“Kami juga merasa kecewa dengan kinerja Kejari Flotim yang terkesan lamban memproses laporan para pensiunan Guru ini.
Kami siap datangi lagi dan membawa data lagi.
Jika masih lamban proses maka Kami akan laporkan langsung ke Kejati NTT di Kupang,”tegasnya. (OLA)