
LARANTUKA,RANAKANEWS.com-
Gerak cepat dimainkan kubu Debitur Bank NTT Cabang Larantuka, Thomas Arief Wijaya menyerahkan 2 (dua) bukti nomor surat ukur tanah yang berbeda kepada Pengadilan Negeri Larantuka, Selasa 3 Juni 2025 pukul 09.00 WITA, sesuai saran Ketua PN Larantuka agar permohonan penilaian publik atas tanah dan bangunan sesuai permohonan Bank NTT Cabang Larantuka bisa dipending, bila buktinya kuat adanya kekaburan nomor surat ukur tanah.
“Iyah, Kami sudah serahkan secara resmi dan ada bukti tanda terima 2 (dua) nomor surat ukur tanah yang berbeda dalam satu sertifikat hak milik Saya, yakni: 07/Postoh/2002 dengan Sertifikat Hak Milik nomor 19 seluas 918 meter persegi, yang dijaminkan pada Surat perjanjian kredit modal kerja nomor 04.01.12000 tanggal 27 Februari 2012, dengan nilai taksasi Rp2.367.000.000 dan 09/Postoh/2002 pada Sertifikat Hak Milik nomor 19 seluas 918 meter persegi, yang dijaminkan pada Surat perjanjian kredit modal kerja nomor 02/2012, tanggal 27 Februari 2012, dengan nilai taksasi Rp1.972.350.000.
Surat bukti itu ditandatangani diatas meterai Rp10.000.
Diantar dua kali yakni Pertama pukul 09.00 WITA oleh Saya dan Wakil Keluarga Anis Paru, terkait bukti 2 nomor surat ukur tanah yang berbeda pada Sertifikat hak milik nomor 19 seluas 918 meter persegi di kelurahan Postoh.
Sedangkan, surat resmi bermeterai 10.000, pada siang hari diantar Tim Advokasi Hukum Matias Lidang Sabon, SH.,MM,”terang Thomas Arief Wijaya kepada Wartawan saat dikonfirmasi, Selasa 3 Juni 2025, malam.
Ia menyampaikan, usai menyerahkan dua surat bukti nomor ukur tanah tersebut, pihaknya kembali ke rumah menunggu kedatangan Tim penilai publik bersama Pemohon eksekusi Bank NTT Cabang Larantuka hingga malam hari, namun tidak ada satu pun pihak yang datang.
Bahkan, tak ada informasi apapun dari pihak Bank NTT Cabang Larantuka selaku pemohon eksekusi hingga malam pukul 00.00 WITA.
“Saya dan Keluarga, bersama Tim Advokasi Hukum terus memantau perkembangan informasi hingga larut malam, namun tak tanda-tanda Tim penilai publik dan pemohon eksekusi Bank NTT Cabang Larantuka muncul,”katanya lagi, sembari berharap Ketua PN Larantuka Maria Rosdiyanti Servina Maranda,SH menunda agenda tersebut pasca menerima bukti 2 nomor surat ukur tanah yang berbeda.
Dibagian lainnya, Tim Advokasi Hukum Matias Lidang Sabon kepada Wartawan menegaskan, pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Flotim, melalui Pejabat Zardak Obet Nikolaus Maupada,SH juga mengaku kaget adanya 2 nomor surat ukur tanah atas sertifikat hak milik nomor 19 seluas 918 meter persegi milik Thomas Arief Wijaya di Kelurahan Postoh.
“Pak Zardak juga kaget dengan adanya nomor surat ukur tanah 09/Postoh/2002 tersebut.
Padahal, sudah ada nomor surat ukur tanah 07/Postoh/2002 atas Sertifikat Hak Milik nomor 19 seluas 918 meter persegi atas nama Thomas Arief Wijaya.
Sehingga menjadi sangat aneh jikalau Bank NTT Cabang Larantuka selaku pemohon eksekusi tidak berani mencantumkan nomor surat ukur tanah dalam Sertifikat Hak Milik nomor 19 seluas 918 meter persegi yang mau dinilai Tim penilai publik tersebut.
Ada motif apa dibaliknya,”pungkas Matias, Senin 2 Juni 2025 di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Flotim, siang usai bertemu Zardak Obet di ruang kerjanya. (OLA)