KUPANG, RANAKANEWS.com – Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,
Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor 47 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024,
Dan pengumuman KPU Provinsi NTT Nomor: 422/PL.02.2-PU/53/2024 tentang Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi NTT dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
Maka sesuai jadwal KPU Provinsi NTT menerima penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur sejak hari Rabu, 8 Mei 2024 sampai dengan Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.
Proses penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon menggunakan alat bantu aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk memfasilitasi administrasi pencalonan baik oleh KPU maupun bakal pasangan calon. Sampai pada batas akhir
waktu penyerahan hari Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, jumlah Bakal Pasangan
Calon Perseorangan yang telah meminta akses akun SILON berjumlah 0 (nol),
Dan jumlah Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang melakukan penyerahan dukungan berjumlah 0 (nol).
KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menuangkan rekapitulasi pernyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur dalam Berita Acara Nomor 251/PL.02.2-BA/53/202. (Humas KPU Provinsi NTT)