WAIKABUBAK, RANAKANEWS.com – Berdasarkan ketentuan Perundang-undangan Tentang Pemilihan Umum khususnya Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat melakukan upaya peningkatkan keterbukaan informasi publik dan perkuat pengawasan jelang pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat gelar Media Gathering Kamis (26/04/2023) di Cafe Janji Bui Lapas Waikabubak.
Pada kesempatan itu, Pdt. Papy Ndjurumana, S.Th selaku Kordiv HP3S mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah menyempatkan waktu hadir di acara tersebut.
Ia menyebutkan bahwa hakikat dari penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah untuk menjaga tali silaturahmi serta persiapan pengawasan pemilu pada tahun 2024 mendatang.
“Sinergitas media dengan Bawaslu berjalan dengan baik, untuk kedepannya keakraban ini tetap harus dijaga dan terus ditingkatkan lagi. Bawaslu tanpa media bukan apa apa. Sebab selama ini menjadi alat strategis penyampaian informasi dan pesan Bawaslu dalam fungsi pencegahan dan pengawasan pelanggaran,” ujar Papy.
Sementara itu, Kordiv SDMO, Octavianus Malo juga menyampaikan bahwa mari kita manfaatkan media gathering untuk menyamakan persepsi terkait tugas dan fungsi Bawaslu.
“Kegiatan media gathering ini mampu menjaga sinergitas antara Bawaslu dengan media tetap terjalin dan saling mendukung. Kami memahami dan menyadari banyak hal yang bisa kami lakukan, tapi tanpa adanya suport dari media, maka yang Bawaslu lakukan akan dianggap angin lewat karena tidak tersampaikan ke publik secara luas,” imbuh Octavianus.
Ketua Bawaslu Sumba Barat, Pdt. Yusti R.Karadji, S.Th mengatakan bahwa menganggap penting digelarnya media gathering yang melibatkan semua media, baik media cetak, elektronik, maupun daring.
“Momentum ini sangat penting untuk menyamakan persepsi antara lembaga Bawaslu dengan semua awak media,” akui Pdt Yusti.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU, Alexander Popo menyampaikan bahwa Bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf angka 11 (mantan terpidana telah melewati jangka waktu lima tahun) setelah selesai menjalani pidana penjara maka berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administrasi dengan kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon.
“Bakal calon yang memiliki status sebagai terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak politik harus menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya. (YB/RN)
