LARANTUKA,RANAKANEWS.com –
Lambannya kerja Polres Flotim memproses hukum kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan perjanjian kredit modal kerja oleh oknum Pejabat Bank NTT Larantuka, yang dilaporkan korban pelapor Debitur Thomas Arif Wijaya (TAW), dan antisipasi situasi terburuk jika ada upaya kongkalikong menghentikan kasus ini ditengah jalan karena alasan tertentu, membuat pihak Debitur TAW ambil langkah ke Kejaksaan Negeri Flotim, Kamis (13/6/2024) melaporkan kasus serupa.
“Iyah, Kami terpaksa ambil langkah baru mendatangi pihak Kejari Flotim karena kerja Polisi terlalu lambat.
Padahal, barang bukti dan saksi sudah ada titik terangnya.
Kemudian, mantan Kepala Cabang Bank NTT Larantuka Kris Langkamau yang namanya tercantum sebagai Penjamin dalam dokumen permohonan penyitaan tanah dan bangunan milik Debitur Thomas Arif Wijaya kok kenapa tidak dipanggil dan diperiksa,”ujar Matias Lidang Sabon,SH.,M.M selaku Pendamping korban Debitur Thomas Arif Wijaya, dari Sahabat LPSK RI Kabupaten Flotim, usai mendatangi Kantor Kejari Flotim, Kamis (13/6/2024) siang.
Menurutnya, cara kerja Polisi yang lamban dan hanya panggil periksa oknum Staf Bank NTT Larantuka Ahmad J.Suriyanto, membuat pihaknya mulai meragukan kredibilitas Penyidik Polres Flotim.
“Dengan cara kerja Penyidik Polres Flotim seperti ini terkesan diskriminatif.
Mestinya, Polisi jangan membuat orang merasa kebal hukum.
Kan aneh, masah Kris Langkamau yang namanya tercantum jelas sebagai Penjamin dalam dokumen permohonan penyitaan tanah dan bangunan milik Debitur Thomas Arif Wijaya kok tidak pernah dipanggil dan diperiksa?
Ada apa ini? Suka atau tidak suka Polisi harus segera memanggil Kris Langkamau untuk diperiksa,”kata Matias Lidang Sabon, serius.
Dikatakannya, dipanggil dan diperiksanya Kris Langkamau akan membuat kasus ini kian terang benderang.
Lebih jauh ditegaskan, setelah pihaknya mendatangi Kejari Flotim dan melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan perjanjian kredit modal kerja tersebut, pihaknya segera melengkapi berkas untuk dimasukan segera mungkin.
“Iyah, dokumen yang lain pasti disusul bersama bukti-bukti pendukung lainnya yang menguatkan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen dan penipuan perjanjian kredit modal kerja tersebut,”timpal Matias Lidang Sabon.
Sebagaimana informasi yang diperoleh Wartawan, Matias Lidang Sabon datang bersama Klien Thomas Arif Wijaya, didampingi Maksi Labina dan Bapak Lameng.
Tiba sekitar pukul 12.10 WITA, Tim Matias Lidang Sabon sempat menunggu beberapa waktu karena pihak Kejari Flotim sedang istirahat makan siang.
Matias Lidang Sabon dan Tim sempat bertemu Kasie Pidum Kejari Flotim untuk menyampaikan laporannya.
Bahkan, dalam pertemuan tersebut diarahkan agar segera membuat laporan resmi dengan kelengkapan dokumen dan dimasukan secepatnya supaya pihak Kejari Flotim segera turun lakukan penyisiran atas kasus yang menimpa korban pelapor Debitur Thomas Arif Wijaya tersebut.
Diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan perjanjian kredit modal kerja oleh oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka yang merugikan Pelapor Debitur Thomas Arif Wijaya ini telah dilaporkan ke Polres Flotim sejak Bulan Desember 2023, namun hingga Kamis 13 Juni 2024, yakni 5 bulan belum ada titik terang penetapan tersangka.
Bahkan, mantan Pimpinan Cabang Bank NTT Larantuka Kris Langkamau, yang namanya tercantum sebagai Penjamin dalam dokumen permohonan penyitaan tanah dan bangunan milik Debitur Thomas Arif Wijaya, tak pernah tersentuh hukum untuk dipanggil dan diperiksa sebagai Saksi.
Padahal, selain sebagai Penjamin dalam dokumen permohonan penyitaan tanah dan bangunan milik Debitur Thomas Arif Wijaya, Kris Langkamau saat itu selaku Pimpinan Cabang Bank NTT Larantuka. (OLA)