
LARANTUKA,RANAKANEWS.com –
Sikap Penyidik Menjadikan Polres Flotim sebagai ‘kuburan’ laporan Debitur Thomas Arief Wijaya atas Pimpinan Bank NTT Larantuka terkait dugaan Pemalsuan Dokumen Surat Perjanjian Kredit Nomor 02/2012 tanggal 27 Februari 2012, dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3), 20 Februari 2025, satu kali jalan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), berbuntut panjang, dengan dilaporkan secara resmi Kapolres Flotim AKBP l. Nyoman Putra Sandita,SH.,S.I.K.,MH oleh Pelapor Korban Thomas Arief Wijaya (TAW) kepada Komisi III DPR RI di Jakarta, untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.
Surat laporan ini secara resmi telah dikirim kepada Ketua Komisi III DPR RI, dengan tembusan salah satunya kepada Anggota Komisi III DPR RI asal Nusa Tenggara Timur, Dr.Benny Kabur Harman,SH.,MH , tertanggal 3 Maret 2025, melalui pengiriman cepat bernomor Dokumen JD0452692417, dengan alamat penerima Ketua Komisi III DPR RI Jakarta-Gambir Jalan Jenderal Gatot Subroto-Senayan Jakarta 10270.
Surat berperihal Permohonan kepada Komisi III DPR RI agar memanggil Kepala Kepolisian Resort Flores Timur Provinsi NTT untuk mempertanggungjawabkan Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara (SP3) laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Surat Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 02/2012 tanggal 27 Februari 2012, itu ditandatangani oleh Pelapor Korban Debitur Thomas Arief Wijaya alias TAW.
“Iyah benar, Kami telah membuat laporan kepada Ketua Komisi III DPR RI di Jakarta, atas tindakan Kapolres Flotim AKBP. I Nyoman Putra Sandita melalui Reskrim Polres Flotim pada tanggal 20 Februari 2025 menerbitkan SP3 laporan pidana Dugaan Pemalsuan Dokumen Surat Perjanjian Kredit 02/2012 oleh Pimpinan Bank NTT Cabang Larantuka, yang dilaporkan Pelapor Korban Debitur TAW.
Semua dokumen secara resmi telah Kami kirim ke Komisi III DPR RI, belum lama ini,”ujar Matias Lidang Sabon, SH.,MM selaku Kuasa Pendamping Hukum Debitur TAW, kepada Wartawan.
Selain kepada Ketua Komisi III DPR RI, surat laporan juga dikirim kepada Anggota Komisi III DPR RI Dr.Benny Kabur Harman,SH.,MH,.
Sementara tembusan juga dikirim Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Gubernur NTT dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Jakarta.
Aneh, SP2HP dan SP3 Dikeluarkan Bersamaan, Pelapor Dipanggil Hanya 1 Kali
Matias Lidang Sabon, alumnus Fakultas Hukum Universitas Hassanudin Makassar ini juga menjelaskan, dalam surat laporan ini pihaknya juga sampaikan kronologis yang sebenarnya dan fakta material terkait kedua surat yang dikeluarkan oleh Reskrim Polres Flotim dalam waktu yang bersamaan yakni SP2HP dan SP3 laporan Pelapor Korban TAW.
“Antara lainnya: Pertama: setelah melakukan laporan Polisi ke Polres Flotim, Pelapor TAW dipanggil oleh pihak Reskrim Polres Flotim untuk menjalani pemeriksaan penyelidikan perkara pemalsuan dokumen perjanjian kredit yang dilaporkan.
Kedua: Bahwa pada saat pemeriksaan penyelidikan perkara berlangsung, pihak Penyidik Polres Flotim atas nama Adi membentak Pelapor TAW karena Pelapor TAW keberatan dengan proses pemeriksaan perkara ini diarahkan ke Perdata, sehingga laporan pidananya menjadi tidak jelas atau dapat dihilangkan.
Ketiga: Bahwa alasan penyelidik perkara ini, dengan menyatakan bahwa penyelidik punya hak mengatur alur pemeriksaan. Suka atau tidak suka penyelidik yang mengatur alur pemeriksaan.
Keempat: dari sikap Penyidik Polres Flotim ini, kemudian bahwa pada hari itu, hasil pemeriksaan tidak jelas dan pemeriksaan ditutup.
Pelapor dan Terlapor disuruh pulang dan tidak pernah dipanggil lagi sampai saat ini,”tegas Thomas Arief Wijaya, dalam laporannya tersebut.
Pelapor Korban TAW Tak Diundang Ikut Gelar Perkara
Lebih lanjut Wiraswasta di Bidang Bengkel Otomotif yang selama ini banyak membantu memperbaiki mobil milik Pemda Flotim, dan juga 11 tahun pernah kerjasama dengan Polres Flotim itu menyatakan, bahwa pada point’ 1 huruf h Surat Penghentian Penyelidikan Perkara Polres Flotim tersebut, tentang laporan hasil gelar perkara tanggal 21 Januari 2025, perlu dijelaskan pihaknya selaku Pelapor TAW tidak pernah diundang atau hadir dalam gelar perkara dimaksud.
“Hal ini merupakan bentuk intervensi hukum yang tidak benar dan sangat merugikan Pelapor sebagai subyek hukum dan mempunyai hak secara hukum untuk hadir, tetapi tiba-tiba mendapat SP3 secara sepihak.
Heran, Saksi Ahli Nyatakan Palsu Jadi Asli
Kemudian, berdasarkan SP2HP diatas pada point’ 2 menyatakan Polres Flotim telah konsultasi dengan Saksi Ahli, yang intinya menyatakan laporan Polisi tentang Pemalsuan Dokumen Perjanjian Kredit itu, menurut Saksi Ahli menyatakan dokumen itu asli..
Ini menunjukkan Saksi Ahli luar biasa…lebih dari Tuhan. Anak Dewa. Yang nyatakan palsu bisa jadi asli.
Apakah ini bukan sebuah tindakan penipuan atau kejahatan baru? Ini harus dibongkar,”ulas Kuasa Pendamping Hukum Matias Lidang Sabon, tajam.
Pelapor Punya 2 Alat Bukti
Ia juga mempertanyakan point’ 3 SP3 Polres Flotim yang menyatakan tidak cukup alat bukti sehingga penyelidikan perkara dihentikan.
Padahal, Pelapor Korban TAW memiliki 2 (dua) alat bukti yakni : Dokumen Perjanjian Kredit nomor 04.01.12000 tanggal 27 Februari 2012 dan Dokumen bukti setoran kredit lengkap.
“Dokumen perjanjian kredit nomor 02/2012 tanggal 27 Februari 2025 adalah dokumen yang dibuat oleh Pimpinan Bank NTT Cabang Larantuka yaitu Kristoforus B.Langkamau dengan alasan gedung Bank NTT Cabang Larantuka terbakar.
Pertanyaannya, Siapa yang bakar? Apakah hanya dokumen perjanjian kredit milik TAW yang terbakar dan apakah nasabah yang lainnya punya dokumen perjanjian kredit juga terbakar?
Sedangkan, dokumen perjanjian kredit nomor 04.01.12000 tanggal 27 Februari 2012 yang asli dan arsipnya masih ada di tangan TAW sebagai Debitur Bank NTT Cabang Larantuka,”ungkap TAW dalam laporannya ke Komisi III DPR RI tersebut.
TAW juga membeberkan bahwa pihak Pimpinan Bank NTT Cabang Larantuka Kristoforus B.Langkamau dan stafnya membuat dokumen perjanjian kredit nomor 02/2012 secara sepihak dan membuat suku bunga bank sesuai selera mereka dan memaksa Saya TAW harus mengikuti maunya mereka dengan melakukan perbuatan hukum sepihak menyita aset milik Saya yang menjadi obyek jaminan kredit pinjaman kredit Saya pada Bank NTT Cabang Larantuka sesuai dokumen perjanjian kredit nomor 04.01.12000 tanggal 27 Februari 2012.
“Selain itu, Saya juga mengantongi bukti setoran kredit lengkap dengan print out rekening koran secara manual dari Bank NTT Larantuka, meskipun hal ini Saya tanyakan berulang kali kepada manajemen Bank NTT Cabang Larantuka, mengapa rekening koran yang menggunakan aplikasi perbankan tidak bisa diberikan kepada Kami Nasabah Bank NTT Cabang Larantuka.
Namun, sampai saat ini tidak ada jawaban dari Bank NTT Cabang Larantuka,”katanya, lagi.
TAW Sebut Tidak Ada Rekening Koran 02/2012
Dibagian lainnya, TAW juga sampaikan Surat Perjanjian Kredit nomor 02/2012 yang dibuat sepihak oleh Pimpinan Bank NTT Cabang Larantuka Kristoforus B.Langkamau itu yang diduga kuat palsu, tidak pernah dikantonginya dan tak punya rekening koran di Bank NTT Cabang Larantuka.
“Olehnya, sekali lagi SP3 yang dikeluarkan Polres Flotim itu sangat merugikan saya TAW sebagai Debitur.
Untuk itu, Saya mohon bantuan Komisi III DPR RI memanggil Kapolres Flotim AKBP. I Nyoman Putra Sandita mempertanggungjawabkan perbuatan hukum yang telah merugikan saya selaku Pelapor Korban Debitur Bank NTT Cabang Larantuka,”ungkap TAW, sebagaimana surat yang ditulis beberapa halaman lengkap dengan berbagai data dan fakta hukum, tersebut.
Pihaknya sebut TAW, siap berangkat ke Jakarta bertemu Komisi III DPR RI secara langsung dalam waktu dekat.
Kapolres Flotim AKBP. I Nyoman Putra Sandita belum dikonfirmasi Wartawan terkait laporan Pelapor Korban Debitur TAW ke Komisi III DPR RI tersebut.
Dalam surat laporan permohonan itu juga dilampirkan sejumlah keanehan dan fakta hukum yang terjadi, misalnya dalam waktu yang sama, hari yang sama, tanggal yang sama, bulan yang sama dan tahun yang sama, ditandatangani oleh Pimpinan Bank yang sama, terjadilah dua surat perjanjian kredit yang dikeluarkan oleh manajemen atau Pimpinan Bank NTT Cabang Larantuka, yakni: dokumen perjanjian kredit nomor 04.01.12000 tanggal 27 Februari 2012 dan dokumen perjanjian kredit nomor 02/2012 tanggal 27 Februari 2012.
Sehingga terjadilah dualisme perjanjian kredit, yang diduga terjadi kejahatan pidana, yang kemudian dibuat laporan polisi oleh TAW selaku Debitur Bank NTT Cabang Larantuka. (OLA)










