Polres Kupang Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

KUPANG, RANAKANEWS.com- Kepolisian Polres Kupang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian Sepeda Motor merk Honda Beat DH 5397 BZ yang dilakukan oleh tersangka berinisial AT umur 20 tahun warga Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.

Berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/71/IV/2022/NTT/Polres Kupang /tanggal 22 Maret 2022.

Yang di laporkan oleh korban Iin Herlin Lestisia Yo Adoe, warga Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang.

Tersangka melakukan aksinya dengan berpura- pura mencari pekerjaan di rumah ibu korban, karena tersangka sebelumnya pernah bekerja sebagai konjak trek pengangut pasir di mertua korban, setelah melihat situasi, sekitar rumah sepi, tersangka mendorong sepeda motor korban kebelakang rumah, kemudian  menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak yang tertinggal di sepeda motor lalu membawa lari sepeda motor tersebut.

Untuk menghilangkan identitas kendaraan hasil curiannya pelaku lalu melakukan perubahan pada sepeda motor berupa mengganti warna felek sepeda motor dari warna hitam menjadi warna kuning emas, melepas plat nomor polisi dan melepas stiker sepada motor.

Berikut kronologis kejadian  korban memarkirkan sepeda motor di teras samping rumah dan lupa mencabut kunci kontak sepeda motor, korban langsung masuk kedalam rumah untuk menyimpan es batu di dalam rumahnya, kemudian korban keluar rumah untuk membantu tetangganya untuk membuat kue, korban meninggalkan sepeda motornya yang terpakir disamping rumah.

Sekitar pukul 14.05 Wita tersangka datang dari arah belakang rumah korban menuju rumah saksi 1 yang merupakan mertua dari korban untuk meminta pekerjaan sebegai konjak trek pengangkut pasir. Karna pada tahun 2021 tersangka pernah bekerja di rumah saksi 1.

Saat melintas disamping rumah korban, tersangka melihat sepeda motor korban terparkir disamping rumah, dalam posisi tidak terkunci stir dan situasi sepi sehingga tersangka menghampiri sepeda motor tersebut kemudian di lihat terdapat kunci kontak yang masuk menempel pada kontak sepeda motor sehingga tersangka timbul niat mendorong sepeda motor ke belakang rumah korban melewati kebun.

Melihat situasi aman tersangka lalu menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak masih menempel dimotor, lalu tersangka membawa kabur motor hasil curiannya menuju kolammcamplong untuk di bersihkan.

Tidak berselang lama suami korban Ronal Johanis  Pea (saksi 2), menanyakan keberadaan sepeda motor, dijawab korban dengan menunjukan tempat  sepeda motor di parkir, namun saat itu sepeda motor sudah tidak ada. Lalu korban dan saksi 2 mencari disekitar rumah, saat menuju belakang rumah ditemukan jejak sepeda roda motor menuju kebun belakang rumah, korban dan saksi mengikuti jejak roda sepeda motor namun tidak menemukan sepeda motor.

Sekitar pukul 16.00 Wita tersangka usai mencuci sepeda motor di Kolam yang berada di Kelurahan Camplong, tersangka mengendarai sepeda motor menuju hutan Camplong  berhenti dipinggir jalan untuk mengisap rokok, saat bersamaan dari arah Takari menuju Kupang melintas Benediktus Nian (saksi 3)  menumpang mobil trek, melihat tersangka sementara mengisap rokok duduk diatas sepeda motor hasil curian, (saksi 3 ) menghampiri tersangka menanyakan handpone miliknya yang dicuri tersangka bulan Desember 2021 lalu  di Desa Bipolo.

Melihat kedatangan ( saksi 3 ) tersangka lari meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan,  kemudian ( saksi 3 ) memperhatikan motor yang di tinggalkan tersangka, setelah diperhatikan sepeda motor yang di tinggalkan tersangka.

Benediktus ( saksi 3 ) dan tersangka di tahun 2021 pernah sama- sama berkerja  sebagai konjak trek di rumah (saksi 1) yang merupakan ibu kandung dari korban, karena melihat sepeda motor yang ditinggal milik korban dan (saksi 3) meninggalkan sepeda motor tersebut dipinggir jalan melanjutkan perjalanan.

Melihat ( saksi 3) telah pergi tersangka kembali menuju motor yang ditinggalkan sebelumnya kemudian tersangka mengendarai sepeda motor tersebut ke pasar oesapa Kota Kupang untuk bersembunyi.

Selama tiga hari bersembunyi di dalam pasar Oesapa, tersangka melakukan perubahan terhadap sepeda motor dengan cara melepas plat nomor polisi, mengecat warna pelek dari warna hitam menjadi warna emas, melepas stiker sepeda motor dan memotong sparbor belakang sepeda motor. Setelah itu tersangka mulai memakai sepeda motor tersebut jalan- jalan keliling Kota Kupang hingga pada tanggal 06 April 2022 sekitar jam 14.00 Wita tersangka diamankan di jalan Nangka Kota kupang oleh Anggota Sat Lantas Polres Kupang Kota karena tidak memakai helm dan sepeda motor tidak memakai plat nomor polisi dan kaca spion, pada saat diamankan Sat Lantas Polres Kupang Kota,

Petugas Sat Lantas melakukan pemeriksaan keepemilikan sepeda motor, tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut hasil curian di Desa Bipolo. (*/RN)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version