Polres Kupang Gelar Operasi Keselamatan Turangga Maret 2022, Ini 7 Pelanggaran Yang Ditarget

OELAMASI, RANAKANEWS.com- Polres Kupang, menggelar Rapat Koordinasi lintas sektoral dalam rangka persiapan Operasi Keselamatan Turangga 2022, di Aula Bhayangkari, Jumat (25/02/2022) pagi.

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kupang AKBP Fx Irwan Arianto, S.I.K., M.H., didampingi Waka Polres Kupang Kompol Djemi Gae Lomi, Pasi Ops Kodim 1604 Kupang, Kapten Inf. Khairul Anwar, Perwakilan Jasa Raharja Kupang, Kabid Perhubungan Kabupaten Kupang.

Dalam rapat yang dipimpin Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K., M.H. disampaikan paparan yang bacakan oleh Kabag Ops Polres Kupang AKP Osman Hendaru S.H, M.M,. Pada paparannya disampaikan target Operasi pada pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2022, antara lain:

1. Pengemudi yang menggunakan Handphone

2. Pengemudi di bawah umur

3. Berboncengan lebih dari 1 (satu) orang

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Pengemudi dalam pengaruh alkohol

6. Pengemudi melawan arus lalu lintas

7 . Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman.

Kapolres juga menyampaikan bahwa kegiatan Operasi Keselamatan Turangga dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Polda NTT, selama 14 hari, dimulai sejak hari Selasa tanggal 1 Maret hingga 14 hari kedepan.

“Dengan maksud untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di jalan, sebagai upaya mencegah terjadinya korban fatalitas kecelakaan lalu lintas, dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” jelas Kapolres.

“Pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2022, harus dilaksanakan secara tegas namun tetap humanis, Anggota yang terlibat dalam Operasi tersebut agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, tegas, berkeadilan dan humanis,” tegas Kapolres. (YB/Thildis)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version