Hukrim  

Polres Kupang Ungkap Kasus Penganiyaan Terhadap Korban AYAW

KUPANG,RANAKANEWS.com – Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H pada hari Selasa (29/11/2022) siang bertempat di Lobi Mako Polres Kupang, melakukan press release terkait kasus-kasus  atensi yang terjadi diwilayah hukum Polres Kupang.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H menyampaikan bahwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan korban AYAW (18) yang meninggal dunia dan RN (23)  yang saat ini masih dirawat dirumah sakit  dengan pelaku DRH alias N (25) yang dilaporkan Firdaus Firmasnyah Kadja pada tanggal 25 November 2022 lalu dengan  LP /B/294/XI/2022/SPKT Polres Kupang/Polda NTT.

Adapun uraian kejadian tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 telah berlangsung acara pesta pernikahan dirumah Yakob A. Djoro Uly yang beralamat di Kampung sabu, Rt. 001, Rw. 001, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kemudian pada sekitar pukul 23.00 wita pelaku DRH alias N bersama 5 orang temannya yakni YT, P, AR dan AU serta O berangkat dari Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota kupang dengan menggunakan 2 unit sepada motor. Setelah sampai di tempat pesta tersebut sudah berlangsung acara bebas, sehingga saat itu pelaku DRH alias N bersama 5 orang temannya tersebut mengonsumsi miras (Sopi) dan juga ikut berjoget di tempat pesta tersebut.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 November 2022, sekitar pukul 02.30 wita pelaku DRH alias N bersama 5 orang temannya tersebur pamit kepada pelapor FIRDAUS FIRMANSYAH KADJA alias FARID untuk pulang yang saat itu pelaku sempat mengatakan “abang katong pulang suda” selanjutnya pelapor menjawab “oke”, setelah itu pelaku DRH alias N bersama 5 orang temannya berjalan keluar dari tenda pesta tersebut.

Namun tiba-tiba pelaku DRH alias N melihat 2 orang temannya yang bernama AR dan AR sedang di kerumuni dan di keroyok oleh orang-orang yang tidak di kenal,sehingga saat itu pelaku berlari ke tempat parkir dan mengambil sebilah pisau beserta sarungnya dari dalam jok sepeda motor yang di gunakan oleh pelaku saat itu, setelah itu pelaku menyisipkan pisau tersebut di pinggang kanan lalu berlari kembali ke arah tempat yang dimana temannya yang sementara di keroyok tersebut, kemudian saat itu pelaku sempat melerai namun saat itu pelaku langsung di keroyok oleh para korban dan teman-teman, hingga saat itu pelaku DRH alias N terjatuh ke tanah lalu di tendang, dipukul serta di injak-injak oleh korban dan teman-teman.

Kemudian saat itu pelaku DRH alias N langsung mengambil sebilah pisau yang berada di pinggang kanan dengan menggunakan tangan kanan, kemudian memegang pisau tersebut lalu pelaku langsung mengayunkan pisau tersebut secara brutal (ke arah kiri,arah kanan, dan arah depan) atau ke arah orang-orang yang sementara mengeroyok pelaku sehinga saat itu pisau yang di ayunkan pelaku tersebut mengenai 2 (dua) orang  yaitu AYAW dan RN.

Sumber Humas Polres Kupang

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version