WAIKABUBAK,RANAKANEWS.com – Polres Sumba Barat berhasil mengungkap kasus pornografi yang melibatkan satu orang mucikari, empat pelaku prostitusi, dan dua pengguna jasa prostitusi. Kasus ini terungkap setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Barat menerima informasi adanya dugaan praktik pornografi di salah satu hotel di Kota Waikabubak, Sumba Barat. Bertindak cepat, Unit Tipidter bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin oleh Kanit Tipidter, Bripka Moh Indra Kurniawan, langsung menuju lokasi tersebut Rabu (22/01/2025).
Di hotel tersebut, petugas menemukan dua pasangan yang sedang melakukan hubungan intim tanpa ikatan suami istri di dua kamar berbeda. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas mengamankan seorang mucikari berinisial EFW (41 tahun), dua pengguna jasa prostitusi berinisial DA (27 tahun) dan IFR (30 tahun), serta empat pelaku prostitusi, yaitu AIB (20 tahun), ECA (26 tahun), IHS (34 tahun), dan ZZN (23 tahun).
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini meliputi dua unit handphone, uang hasil transaksi prostitusi, serta alat kontrasepsi yang telah digunakan oleh pelaku. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Sumba Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini dan memerintahkan agar proses hukum dilakukan secara tuntas. “Kami akan menindak tegas semua bentuk pelanggaran hukum, termasuk kasus-kasus yang merusak moral masyarakat seperti ini,”ujar Kapolres.
Saat ini, penyidik Unit Tipidter dan PPA Satreskrim Polres Sumba Barat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan prostitusi lainnya di wilayah tersebut. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, demi menjaga norma sosial dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Sumba Barat.
Sumber:Humas Polres Sumba Barat