
LARANTUKA,RANAKANEWS.com –
Puluhan Guru di Kabupaten Flores Timur yang telah pensiun sejak tahun 2011 menuntut dana sertifikasi senilai Rp599.456.900 yang ‘raib’ alias belum dibayar Pemerintah Kabupaten Flores Timur, melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) sejak tahun 2011-2015. Pasalnya, Dana Sertifikasi Guru tersebut hingga kini belum dibayar dan diterima para Guru tersebut.
Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk bersurat kepada Bupati Flotim, DPRD Flotim menyampaikan persoalan tersebut, dan melaporkan kepada Mapolres Flotim untuk diproses hukum, namun hingga kini tidak ada kabar gembira yang diperoleh Para Guru tersebut.
“Kami sudah menyampaikan hal ini kepada Bupati Flotim Antonius Gege Hadjon, bersurat ke DPRD Flotim tanggal 5 Juni 2020, dengan nomor surat : 01/GPS/FLT/II/2020.
Kami juga sudah melaporkan kasus ini ke Mapolres Flotim, dan Kami sudah dipanggil untuk diperiksa, namun sampai dengan saat ini tidak ada kabar gembira yang Kami terima.
Kami ada 29 guru PNS di Flotim yang belum dibayar tunjangan sertifikasi guru dari tahun 2011, 2012, 2013, 2014, 2015.
Besaran uang sertifikasi berbeda-beda setiap Guru.
Mulai dari Rp8.873.800 yang harus diterima Lukas Payong Basa, Guru SDK Ongabelen dari Juli-Desember 2011, terhitung 3 bulan, lalu Rp.8.873.800 yang harus diterima Benediktus Lebu Mado, Guru SDN Lamahala 3 dari Juli-Desember 2011, terhitung 3 bulan sampai dengan besaran uang Rp.41.758.800 yang harus diterima Hong Gere Gabriel, Guru SDK Ongabelen dari Januari-Desember 2011.
Total uang sertifikasi guru yang harus dibayar Pemda Flotim melalui Dinas PKO Flotim sebesar Rp599.456.900,”terang Guru Pius Mangu Wisok, salah satu Guru yang tidak dibayarkan dana sertifikasinya selama 9 bulan, dari Januari-September 2012, karena memasuki masa pensiun 1 Oktober 2012.
Lalu ditambah dengan triwulan 3 tahun 2011 yakni :Juli-Agustus-September 2011 dan Trowulan 4 Oktober-Desember 2011, sehingga totalnya mencapai Rp41.566.071.
Pius Mangu Wisok, salah satu koordinator para Guru tersebut secara terbuka menyampaikan masalah ini, saat ditemui di kediamannya Desa Pepakgeka Kecamatan Kelubagolit Kabupaten Flores Timur, belum lama ini.
Menurutnya, nasib yang dialami para guru senior yang sudah pensiun semua, bahkan ada yang sudah meninggal dunia, sangat memprihatinkan.
Pasalnya, didalam Surat Keputusan Mendiknas, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar-Dirjen Pendidikan Dasar Sumarna Surapranata,Ph.D, bernomor 502.05.111.1.2011, Surat Pengantar SK.Penetapan Guru PNS Daerah penerima Tunjangan Profesi Pendidik, yang ditujukan kepada yang terhormat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia, yang isinya setelah SK diterima, mohon agar Saudara segera melakukan pembayaran tunjangan profesi pendidik kepada guru yang tercantum pada SK tersebut untuk memenuhi pembayaran tunjangan profesi pendidik kepada guru yang tercantum pada SK tersebut.
Namun, anehnya untuk Kabupaten Flores Timur, dari 174 guru yang tercantum namanya dalam SK tersebut, ada 29 guru yang tidak dibayarkan, dan diberikan tanda khusus dalam daftar tersebut oleh pihak Dinas PKO Flotim,”ujar Pius Mangu Wisok, penuh tanda tanya.
Pihaknya, kata Pius Mangu Wisok bahkan mempertanyakan kenapa ada tanda khusus, sedangkan selama ini menerima dana sertifikasi guru tanpa kendala.
“Kami sudah sampaikan ini kepada Kepala Dinas PKO Flotim, Drs.Bernadus Beda Keda, saat itu, namun tidak ada jawaban pasti sampai Dia pensiun.
Kemudian, ganti Kepala Dinas PKO Flotim yang baru juga tidak ada titik terang.
Kami sangat berharap agar Pemkab Flotim, DPRD Flotim, Dinas PKO Flotim dan juga Pemprov NTT, hingga Pemerintah Pusat bisa memberikan solusi atas nasib Kami ini.
Kami akan terus berjuang sampai hak Kami, dana sertifikasi guru ini dibayarkan.
Kami minta Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, bisa turun ke Flotim, memanggil mantan Kepala Dinas PKO Flotim, Bendahara Dinas PKO Flotim untuk mengusut tuntas dana sertifikasi guru tahun 2011 hingga 2015,”timpalnya.
Ia juga berjanji akan berkoordinasi terus dengan sesama teman Guru yang masih hidup untuk kembali berjuang.
Sementara itu, salah seorang Guru yang juga tidak dibayarkan dana sertifikasinya, Alex Laot Kolot, yang kini telah pensiun, kepada Wartawan di Desa Lamapaha, membenarkan bahwa dirinya juga termasuk salah satu guru yang tidak dibayarkan dana sertifikasinya selama 3 bulan, tanpa ada alasan yang jelas.
“Iyah benar, Saya punya juga. Kami sudah pernah berjuang tapi tidak ada hasil hingga kini.
Bahkan pernah ketemu Bupati, DPRD dan lapor polisi.
Sehingga buat Saya merasa kecewa dan sepertinya tidak mau berjuang lagi.
Teman-teman guru ada kontak juga, tapi namanya sudah kecewa dengan sikap Pemda Flotim akhirnya rasanya buat rugi-rugi waktu dan biaya lagi,”ujarnya polos.
Meski demikian, Alex Laot Kolot mendukung perjuangan guru ini agar kasus tersebut bisa jadi terang benderang nantinya. (OLA)










