KUPANG, RANAKANEWS.com – Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P.Funay, SE.,M.Si yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Abraham Devil Evil Manafe atau Ade Manafe, S.Ip.,M.Si didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R.Lega, SH, Plt.Kadis Kominfo Kota Kupang, Ariantje M.Baun, SE.,M.Si. membuka Seminar Rencana Penyusunan Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Hotel Neo Aston, Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT), Senin (11/12/2023).
Hadir pada kegiatan tersebut, Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Bina Administrasi Kewilayahan via zoom, Plt. Kadis PUPR Kota Kupang bersama jajaran, Pimpinan Instansi Vertikal, Anggota DPRD Kota Kupang, Yufensius Tukung, S.Pd, Unsur Tim Penyusun RTRW Kota Kupang, Unsur Organisasi Pemerhati Tata Ruang, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tingkat Kota Kupang, para Camat, para Lurah se- Kota Kupang, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Kota Kupang, Unsur Organisasi Masyarakat Pemerhati Tata Ruang, Insan Pers.
Dalam sambutan Penjabat Wali Kota Kupang yang dibacakan oleh Pj.Sekda Kota Kupang, Ade Manafe menjelaskan bahwa Rencana Umum Tata Ruang merupakan alat bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengarahkan pembangunan dan pengembangan perangkat penataan tata ruang wilayah.
Juga merupakan acuan bagi seluruh pelaku pembanguan dalam mendukung program pembangunan dan pengembangan penyelenggaraan penataan ruang di daerah ini.
Selain mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, revisi RTRW Kota Kupang disusun dengan memperhatikan perubahan isu-isu strategis secara global, nasional dan lokal dengan kesesuaian dalam penyelenggaraan penataan ruang di wilayah Kota Kupang.
“Beberapa isu strategis mungkin bisa menjadi bahan pertimbangan kita dalam seminar rencana revisi RTRW ini. Antaralain, ditetapkannya Kota Kupang sebagai pusat kegiatan nasional (PKN). Dan pusat kegiatan strategis nasional (PKSN).
Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah adanya Bandar Udara ElTari yang menjadi pintu masuk dan keluar bagi penerbangan nasional dan internasional, juga pelabuhan Tenau sebagai pelabuhan Nasional serta pengembangan terminal Tipe A di Bimoku sebagai terminal internasional yang menghubungkan dengan Timor Leste dan juga sebagai pusat kawasan Transit Oriented Development (TOD),” kata Ade Manafe.
Isu strategis lainnya yang perlu jadi perhatian adalah tentang penyediaan kebutuhan air bersih melalui skema pembangunan bendungan Kolhua untuk mendukung air bersih di Kota Kupang. Kerja sama antar wilayah dengan Kabupaten Kupang perlu didorong terkait pembangunan dan pemanfaatan bendungan Manikin untuk memenuhi sumber air baku, serta perhatian pada rencana pengembangan waterfront city pada zona tertentu.
“Saat ini juga tengah diupayakan normalisasi jalur 40 ke jalan timor raya sebagai jalan arteri yang dimanfaatkan sebagai jalur transportasi angkutan barang, serta upaya untuk mengembangkan sistem jaringan transportasi yang mendukung superhub pariwisata di Provinsi NTT,” ujar Ade Manafe.
Rencana revisi RTRW juga perlu mempertimbangkan upaya upaya pengembangan alternatif baru terbarukan, pengembangan pusat minipolitan, konservasi ekosistem mangrove, serta pembatasan pembangunan kawasan pemukiman sekitar daerah rawan bencana.
“Kita berharap revisi RTRW kali ini bisa mewujudkan Kota Kupang sebagai pusat kegiatan ekonomi perdagangan dan jasa khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadikan wilayah Kota Kupang dan sekitarnya sebagai superhub pariwisata di Provinsi NTT, pengembangan sistem transportasi di Kota Kupang melalui sebagai pusat Transit Oriented Devolopment (TOD) pengembangan kawasan permukiman, perdagangan dan jasa di sekitar kawasan pesisir dengan tetap memperhatikan perlindungan setempat dan kawasan mangrove,” ungkapnya.
Terima Kasih atas peran serta dan dedikasi Bapak/Ibu/Saudara-Saudari sekalian dalam upaya pembangunan Kota ini. Semoga pertemuan hari ini akan menghasilkan panduan yang kuat untuk pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan di Kota Kupang.
Segala catatan strategis yang disampaikan dalam seminar ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami pemerintah untuk melakukan perbaikan, sekaligus melihat peluang dan tantangan pembangunan dan pengembangan penataan ruang wilayah Kota, sehingga mempu menciptakan kawasan-kawasan strategis yang mampu meningkatkan peluang investasi dan menjadi kawasan produktif di Kota Kupang.
Seminar hari ini juga diharapkan dapat menghasilkan arahan pembangunan yang optimal dan merata serta mampu memberikan arahan pengendalian terhadap pertumbuhan pemanfaatan ruang di wilayah Kota Kupang dengan memperhatikan isu-isu strategis secara global, nasional dan lokal dengan kesesuaian dalam penyeoenggaraan penataan ruang di wilayah kota kupang sehingga dapat mendorong pembangunan kota kupang sebagai ibu kota provinsi nusa tenggara timur (NTT) dimasa mendatang yang layak ini, produktif berkelanjutan yang mampu memberikan ketahanan dalam menghadapi bencana, berdaya guna dan berdaya saing di kawasan Timur Indonesia.
Plt.Kadis PUPR Kota Kupang, Maxi N. Dethan, ST.,M.Si mengatakan, Kota Kupang merupakan salah satu daerah otonom yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1996 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang.
Dengan karakteristik wilayah yang memiliki dataran tinggi di bagian selatan dan dataran rendah di bagian pesisir maka kota Kupang memiliki perbedaan karakteristik pertumbuhan kawasan perkotaan.
Pertumbuhan kawasan perkotaan di Kota Kupang saat ini masih memiliki kecenderungan bertumbuh secara linear mengikuti arah jaringan jalan dan memiliki tingkat kepadatan pembangunan yang tidak merata pada wilayah Kota Kupang baik itu pada bagian utara dan selatan Kota Kupang sehingga dibutuhkan penataan kawasan di wilayah Kota Kupang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kupang.
Penyusunan Rencana Tata Ruang wilayah Kota Kupang yang dilaksanakan sesuai dengan tata cara penyusunan RWRT Kota tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 11 Tahun 2021 telah memperhatikan perkembangan potensi permasalahan regional dan global, upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi, keselarasan aspirasi pembangunan nasioanal dan pembangunan daerah, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kondisi dan potensi sosial masyarakat, neraca penatagunaan tanah dan sumber daya air, pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan kebijakan pembangunan provinsi dan nasioanl yang bersifat strategis.
Tujuan dalam kegiatan penyusunan dokumen RTRW Kota Kupang agar mutakhir dan serasi dengan Peraturan Pemerintah dan peraturan Menteri. (TD)
