KUPANG, RANAKANEWS.com- Puskesmas Oebobo Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima Penghargaan dan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Penghargaan diberikan langsung oleh anggota Ombusdman RI, Robert Na Endi Jaweng kepada Kepala Puskesmas Oebobo Kota Kupang dr.Maria Kurniati Mari di Aula Rumah Jabatan Walikota Kupang, Kamis (16/2/2023).
Dokter Maria Kurniati Mari yang akrab disapa dr. Mimi mengaku senang, Puskesmas Oebobo baru pertama kali dinilai oleh ombudsman, puji Tuhan Puskesmas yang meraih juara 1 dalam pelayanan publik.
“Untuk bisa mendapat nilai seperti ini kita memenuhi standar yang memang sesuai dengan standar yang diberikan ombudsman. Sehingga pada saat penilain tidak banyak yang dirombak kenyataan seperti itu. Kalau di puskesmas sendiri sudah ada standar mutu. Standar akreditasi yang harus dipenuhi berdasarkan Permenkesnya. Jadi ombudsman mengejar dari bagian pengaduan kan sudah readi dengan sarana pengaduan mau elektronik, sarana pengaduan lisan ataupun lewat media sosial itu sudah ada,” jelas dr.Mimi.
Perempuan murah senyum dan ramah ini mengatakan, “Untuk mewujudkan suatu pelayanan publik satunya sarana kita, sarana pemerintah sebagai sarana pelayanan masyarakat sebenarnya dibutuhkan komitmen. Komitmen secara konsisten dan didukung oleh SDMnya melayani sesuai dengan standar yang sudah diberikan itu saja. Jadi kalau kita komitmen terus didukung oleh teman-teman memberikan pelayanan sesuai standar pasti semua berjalan baik,” ungkap dr. Mimi.
“Puskesmas Oebobo, puskesmasnya ditengah kota, otomatis menjadi sorotan dengan seperti ini. Harapan saya keadaan ini tetap bisa dipertahankan, didukung oleh teman-teman dan bisa menjawab kebutuhan masyarakat,” tutup dr Mimi.
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan bahwa pihaknya yang dilihat itu ada 4 hal yakni pertama, Apakah mereka (OPD,red) sudah punya standar pelayanan.
Kedua, Apakah mereka sudah punya sarana, prasarana yang memadai.
Ketiga, Apakah mereka sudah punya pengelolaan pengaduan.
Keempat, Apakah mereka pegawai punya kompetensi atau pemahaman tentang pelayanan publik. Empat hal itu yang ditanyakan. Sarplas akan dilihat toiletnya seperti apa, tangga untuk orang cacat seperti apa, semuanya diliat. Empat hal itu yang diliat. Jadi dari 5 (lima) OPD yang memenuhi itu semua adalah Puskesmas Oebobo.
Lanjut Darius mengatakan, “Sebenarnya tidak perlu penghargaan, kan sudah tugas pemerintah. Jadi kalau pemerintah sukses dipelayanan publik saya yakin kepala daerah dianggap berhasil, dan kalau dia mau maju lagi tidak perlu kampanye banyak-banyak,” imbuh Darius.
“Jadi kita berharap semua memenuhi standar pelayanan publik yang diatur di dalam undang-undang pelayanan publik. Kita ada aturannya tinggal mereka penuhi. Ini kan secara nasional hanya 7 (tujuh) dinas unit yang dinilai belum semua, bagi yang belum dapat skor tinggi seperti tadi (Dinas Kesehatan dengan Dinas Pendidikan, red), tetap semangat, tidak kiamat seperti Penjabat bilang, tetapi penuhi seluruh variable yang dminta, tahun ini, tahun depan, kita survei lagi,” pungkas Darius.
Usai penyerahan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan lingkup OPD Kota Kupang, anggota Ombudsman RI Robert Na Andi Jewang mengatakan, penghargaan itu diberikan kepada sejumlah OPD lingkup Pemerintah Kota Kupang.
“Ombudsman RI memberikan apresiasi kepada 5 (lima) OPD di Kota Kupang, yakni Dinas Kesehatan, Perijinan, Disdukcapil, Dinsos dan Dinas Pendidikan,” ujar Robert.
“Kami menilai dari sejumlah OPD yang menerima penghargaan, ada dua OPD di lingkup Kota Kupang yang perlu ditingkatkan, terutama standar layanan kepada masyarakat. Dua OPD itu yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Kupang. Dimana sarana prasarana dan akses serta layanan publiknya harus ditingkatkan. Kita harap ada penguatan di tahun 2023 ini,” jelas Robert.
Ia juga mengharapkan agar OPD yang lain tetap mempertahankan predikat yang sudah diraih, dan terus memperbaiki kinerjanya kedepan. (TD)
