Putusan Dewan Pers Buka Babak Baru: Pastor Marselinus Agot Lanjutkan Proses Pidana terhadap Wartawan Labuanbajoinfo.com

LABUAN BAJO, RANAKANEWS.com – Sengketa pemberitaan yang menyeret nama Pastor Marselinus Agot memasuki babak baru. Setelah Dewan Pers memutuskan media online labuanbajoinfo.com melanggar Kode Etik Jurnalistik pada 12 Maret 2026, pihak keluarga menyatakan akan melanjutkan proses pidana atas dugaan pencemaran nama baik.

Perwakilan keluarga Pastor Marselinus, Ferdinandus Supardi, menegaskan putusan Dewan Pers menjadi pintu masuk untuk menempuh jalur hukum yang lebih jauh.

“Putusan Dewan Pers membawa semangat bagi kami untuk terus maju dalam proses pidana terhadap wartawan yang menulis berita tersebut,” kata Ferdi di Labuan Bajo, Minggu (15/3/2026).

Sengketa dari Sebuah Judul Berita
Persoalan ini bermula dari pemberitaan labuanbajoinfo.com yang memuat judul kontroversial: “Pater Marsel Agot Pimpin Massa Bawa Parang.”

Menurut pihak keluarga, narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan telah merusak nama baik Pastor Marselinus di tengah masyarakat.

Dalam putusannya, Dewan Pers menyatakan pemberitaan tersebut melanggar kode etik jurnalistik karena tidak akurat dan tidak memenuhi prinsip verifikasi.

Bagi keluarga Pastor Marselinus, pelanggaran etik tersebut tidak berhenti pada ranah profesi jurnalistik, melainkan juga membuka kemungkinan adanya unsur pidana.

“Secara etik sudah dinyatakan melanggar. Karena itu kami menilai ada indikasi perbuatan pidana yang juga harus diproses,” ujar Ferdi.

Dugaan Kejanggalan Proses Konfirmasi
Pihak keluarga juga menyoroti keterangan wartawan labuanbajoinfo.com bernama Rio dalam proses pemeriksaan di Dewan Pers.

Dalam pengakuannya, Rio menyebut telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Pastor Marsel melalui WhatsApp sebanyak dua kali pada 27 Januari 2026, yakni pukul 10.40 WIB dan 16.41 WIB.
Namun menurut Ferdi, waktu tersebut dinilai janggal karena Pastor Marsel baru tiba di lokasi peristiwa di Batu Gosok pada sore hari.

“Bagaimana mungkin konfirmasi dilakukan pagi hari sementara kejadiannya sore hari. Ini yang membuat kami menduga ada niat untuk membangun narasi yang tidak sesuai fakta,” katanya.

Status Media Dipersoalkan
Selain isi pemberitaan, pihak keluarga juga mempersoalkan status media yang menerbitkan berita tersebut.
Dalam putusannya, Dewan Pers menyebut labuanbajoinfo.com tidak terdaftar atau terverifikasi di lembaga tersebut. Hal yang sama juga disebut berlaku bagi wartawan yang menulis berita tersebut.

Ferdi juga merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019, yang menyatakan bahwa penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi harus memiliki kompetensi wartawan utama.

“Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka kredibilitas media patut dipertanyakan. Akibat pemberitaan itu, martabat Pater Marsel sangat dirugikan,” ujarnya.

Jalur Hukum Berlanjut
Saat ini, laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap wartawan media tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Pihak keluarga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Martabat dan harga diri Pater Marsel sudah hancur akibat pemberitaan tersebut. Karena itu kami akan menempuh proses hukum sampai selesai,” kata Ferdi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak labuanbajoinfo.com maupun wartawan yang disebut dalam perkara tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan Dewan Pers maupun rencana proses pidana yang akan ditempuh oleh pihak Pastor Marselinus.( WG, Tim )

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version