KUPANG, RANAKANEWS.com- Pemerintah Kabupaten Kupang, Kecamatan Kupang Barat Desa Tablolong mengadakan Rapat Persiapana Realisasi Bagi masyarakat Petani Rumput Laut Desa Tablolong (Gugatan Massal Montara), bertempat di Kantor Desa Tablolong pada Kamis, 14 September 2023.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Desa Zet A.M.Nggadas didampingi Sekretaris Desa Ferdinan J.Henuk, Notulen Okterlis Doroh.
Juga dihadiri perangkat desa antaralain: Kaur Umum, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan, 8 (delapan) RT, 4 (Empat ) RW dan 160 Petani Rumput Laut.
Turut hadir Kapolsek Tablolong Jimmy A. Bola dan Babinsa Deni Sinlae.
Agenda Rapat tersebut, kesepakatan realisasi dan menjaga situasi keamanan dan kenyamanan bersama. Melalui musyawarah mufakat telah ditetapkan oleh Forum Rapat dengan hasil penetapan adalah Telah disepakati bersama bahwa: Petani menerima hasil keputusan Montara terkait ganti rugi.
Kenyamanan dan keamanan menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa dan Petani Rumput Laut, apabila; jumlah realisasi ganti rugi untuk Petani Rumput Laut Desa Tablolong dilakukan secara merata (tidak berdasarkan hasil produksi).
Selain poin 1 diatas, maka keamanan dan kenyaman Tim Realisasi tidak menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa Tablolong dan Petani Rumput Laut. Jadwal Realisasi Ganti Rugi paling lambat Minggu terakhir bulan September 2023.
Adapun nama-nama warga yang menyaksikan dan menyetujui pada rapat tersebut antaralain:
Dorasit Madar perwakilan Dusun 1, Edison Ho’an perwakilan Dusun II, Toni Ho’an perwakilan Dusun 1, Ferdi Soru perwakilan Dusun 1, Abdul Javar perwakilan Dusun 1, Marthen pellu perwakilan Dusun II, Baltasar Pellu perwakilan Dusun II, Godlief Suan perwakilan Dusun II, Yoab B.Bessie perwakilan Dusun II, Erifson H.K.Keo perwakilan Dusun II, Hendrik Seseli perwakilan Dusun III, Dermi Toepoe perwakilan Dusun III, Yusrian Bella perwakilan Dusun III, Simon Manafe perwakilan Dusun III, Marlens Lauoe perwakilan Dusun III, Wilsalkus Nggadas perwakilan Dusun IV, Yamel Otta perwakilan Dusun IV, Oktavianus F.Fuah perwakilan Dusun IV, Ijal W.Dosain perwakilan Dusun IV, Fredik Poy perwakilan Dusun IV.
Pada kesempatan itu Kepala Desa, Zet A.M.Nggadas mengatakan, hari ini saya selaku Kepala Desa (Pemerintah Desa) mengadakan Pertemuan (rapat) musyawarah tentang hasil pembagian ganti rugi minyak Montara yang tersebar dibeberapa daerah, termasuk juga di Tablolong dari Australia.
Ia menuturkan, seiring waktu berjalan gugat menggugat maka petani rumput laut menang dewan putusan pengadilan yang sudah ditangani oleh pengacara.
“Maka, saya adakan rapat ini karena ada beberapa orang yang mendapat nilai kompensasinya besar. Sedangkan yang paling terbanyak minimal. Maka saya rapat ini sepakat rata-rata. Maka semua sepakat semua rata-rata. Andaikan Rp70 juta, semua sama. Tidak ada yang kecil tidak ada yang besar. Karena di putusan pengadilan kami liat tidak memutuskan bahwa nilai kecil dan besar hanya nilai rata-rata,” ungkap pria yang murah senyum dan ramah itu.
Terkait realisasi kata Kades Zet Nggadas, “Dalam bulan ini sampai bulan Desember. Tidak boleh lebih dari tahun 2024. Jadi Tablolong duluan. Tablolong sebagai titik kordinat patokan pertama, harapannya tidak ada lagi dusta diantara mereka, tidak ada lagi dusta diantara masyarakat dengan pemerintah, tidak ada tuding menuding lagi. Jadi, sama rata,” tegas Kades Zet Nggadas.
Sementara itu, salah satu penerima Godlief Suan asal Dusun II, mengaku senang dengan diadakannya rapat terkait realisasi bagi masyarakat Petani Rumput Laut Desa Tablolong.
“Saya harapkan kalau bisa keadilan dalam pelayanan. Saya yakin bahwa kalau kita hikmat dalam pelayanan berarti kita (hatinya,red) lebih aman, tentram,” tandas Pengusaha Rumput Laut itu. (TD)
