Resmi di Kukuhkan Sebagai Guru Besar, Ini Pendapat Prof Jhon Tentang Perkawinan di Manggarai

RUTENG, RANAKANEWS.com – Rektor Universitas Katolik (Unika) Santo Paulus Ruteng, Prof Dr Yohanes Servatius Lon MA secara resmi dikukuhkan sebagai guru besar bidang ilmu religi dan budaya pada Sabtu (27/11/2021), bertempat di Gedung Asumta Paroki Katedral Ruteng.


Pengukuhan ini didasari Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 646/MPK.A/KP.05.01/2021 tanggal 5 Oktober 2021.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof Jhon menyampaikan topik “Perjumpaan Hukum Negara, Agama, dan Adat, dalam Kasus Perkawinan di Manggarai Flores NTT”.

Menurutnya, perjumpaan tiga hukum agama, negara, dan adat harus menjadi pemerdekaan bagi setiap pribadi dan keluarga. Perjumpaan tiga hukum dalam perkawinan itu harus dilakukan secara dialogis dan mutualis dengan prinsip kesetaraan dan penghargaan satu sama lain.

Hukum, lanjutnya, tidak boleh eksklusif dan tertutup pada kebenaran di luar dirinya. Hukum yang baik selalu berdialog dengan kebenaran dan konteks yang terus berkembang. Hukum yang satu harus menghargai dan menghormati hukum yang lain.

“Dalam konteks perkawinan di Manggarai, lembaga agama, negara, dan adat, perlu duduk bersama untuk menemukan kegelisahan, persoalan, dan masalah yang dialami keluarga dan pasangan yang terkait perkawinan,” lanjut doktor hukum gereja lulusan Universitas Lowa Amerika Serikat itu.

“Semua elemen ini ada dalam arus kepedulian yang sama pada persoalan warga, umat dan komunitas adat Manggarai,” tegasnya.

Prof Jhon menjelaskan, menikah dan membentuk keluarga merupakan salah satu aktifitas manusia yang paling tua dan fundamental dalam sejarah kehidupan manusia. Hampir semua agama dan budaya kuno memandang perkawinan tidak hanya merupakan hasil dari satu perkembangan kebudayaan manusia. Dengan menikah seseorang menyalurkan kecenderungan kodratinya untuk mencintai dan dicintai, membangun persahabatan, berelasi intim dan dorongan untuk berkembang biak. Dorongan alamiah ini membuat tradisi menikah atau berkeluarga dimiliki oleh semua komunitas suku, bangsa, agama ras di dunia.

Orang Manggarai memiliki tradisi dan hukum adat yang kompleks mengenai perkawinan. Masyarakat Manggarai memberi arti perkawinan dengan nilai filosofis dan religius yang tinggi. Perkawinan adalah tanda kedewasaan, dimana seseorang memasuki fase baru hidupnya.

Namun perkawinan bukan urusan individu saja. Perkawinan adalah urusan sosial komunal bahkan juga berhubungan dengan aspek supranatural/roh-roh. Maka tidak heran jika tata dan upacara terkait upacara perkawinan mulai dari persiapan, pelaksanaan dan setelah upacara perkawinan sangatlah sakral dan kompleks.

Perkawinan sangatlah penting untuk mempertahankan dan melanjutkan eksistensinya sebagai suatu masyarakat. Melalui perkawinan sebuah klan tidak akan punah (mempo- dalam bahasa Manggarai). Perkawinan juga menjadi sarana untuk memperluas dan memperbesar keluarga. Makin besar suatu keluarga, makin berhasil keluarga tersebut. Olehnya faktor kesuburan menjadi krusial dalam sebuah perkawinan. Tidaklah heran dalam pelbagai ritual perkawinan terdapat banyak simbol kesuburan, kejantanan, dan keibuan. Bahkan jika suatu perkawinan tidak menghasilkan keturunan/anak, maka perkawinan dianggap tidak bahagia dan sukses. Olehnya dalam masyarakat lama, si suami diperkenankan untuk mengambil wanita lain sebagai isteri yang kedua atau ketiga.

Menurut Profesor John, Gereja Katolik memandang perkawinan sebagain hal yang sakral dan sakramental. Ia bukan sekedar ciptaan atau temuan manusia tetapi merupakan rencana ilahi.

Dari sisi hukum, Gereja Katolik lebih menekankan peran individu atau personel yang menikah. Persetujuan perkawinan tidak dilakukan oleh keluarga besar tetapi oleh seorang pria dan seorang wanita.

Gereja Katolik tidak mengenal perceraian sebab perkawinan bersifat suci, monogami dan tidak terceraikan. Kendati demikian ada ruangan di mana legalitas perkawinan dapat dicabut keabsahannya jika terbukti ilegalitas atau ketidakabsahan perkawinan yang telah dilakukan. Jika satu atau lebih pihak melakukan gugatan hukum atas perkawinan dan dapat dibuktikan kebenaran cacat hukum suatu perkawinan yang telah dilakukan, maka legalitas perkawinan tersebut dapat dibatalkan /dianulasi. Lembaga pengadilan gereja yang disebut Tribunal bertugas untuk melakukan penyelidikan perkara perkawinan. Maka tidak heran jika ada pasangan yang dapat “menikah lagi” setelah perkawinan pertamanya dibatalkan/dianulasi.

Lebih lanjut Prof Jhon menjelaskan, ketentuan hukum tentang perkawinan di Indonesia diatur dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974. Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal 2 januari 1974 .

Pasal 1 undang-undang ini mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Suatu perkawinan dapat sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya (pasal 2 ayat 1 uu perkawinan). Tidak ada perkawinan yang sah di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu (penjelasan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan).

Artinya, setiap warga negara Indonesia yang akan menikah harus menikah pada lembaga agamanya masing-masing dan tunduk pada aturan perkawinan agamanya.

Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, maka perkawinan itu tidak sah. Selanjutnya perkawinan yang sah harus dicatat di hadapan pegawai pencatat nikah yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maka dengan adanya peraturan ini maka sahnya perkawinan itu sendiri tergantung dari agama yang dianut oleh pasangan tersebut. Kendatipun undang-undang ini diterima, namun studi-studi memperlihatkan bahwa undang-undang ini mendapat kritikan dan ketidakpuasan banyak pihak. (PKP-T) 

error: Konten dilindungi!