Sat Reskrim Polres Sumba Barat Segera Limpahkan Berkas Kasus Pecurian Ke Kejaksaan

WAIKABUBAK, RANAKANEWS.com – Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Sumba Barat, jajaran Polda NTT, akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) sehubungan dengan tindak pidana Pencurian ternak yang dilakukan oleh Hoba Kodi alias Kedu (42) dan Kornelis Tanggu Bore alias Nelis (31) ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasad Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Doni Sare, SH., MH kepada media ini Jumat (19/05/2023) di Ruang Kerjanya.

Doni juga menyampaikan bahwa proses perkara pencurian ternak sudah memasuki tahap penyidikan dan akan segera limpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat bersama alat bukti dan dua orang tersangka.

Doni juga menjelaskan bahwa Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu ekor kerbau jantan tersebut terjadi pada Sabtu, 29 April 2023 sekitar pukul 03.00 Wita tepatnya di Kampung Watubelar, Desa Mamodu, Kecamatan Wanukaka, Kabupaten Sumba Barat tersebut termuat dalam laporan polisi Nomor : LP/B/57/IV/2023/SPKT/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan Hoba Kodi alias Kedu, (42) dan Kornelis Tunggu Bora alias Nelis, (31) kini berada di ruang tahanan Polres Sumba Barat untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Doni. (YB/RN)

error: Konten dilindungi!