Sengketa Tanah Terminal Barang Internasional, Mantan Opas mau bicara hingga tingkat Pontius Pilatus

KEFAMENANU, RANAKANEWS.com – Mantan Opas atau pelayan Tamukung Wini di tahun 1960-an, Fransiskus Neno mulai blak blakan membongkar sejarah tanah yang kini dibangun kantor Terminal Barang Internasional.

Menurut dia, tanah itu sebenarnya milik saudara Yosef Kolo atau Tua Kolo yang adalah orang asli Wini. Mengenai sertifikat atas nama Thomas Hartanto alias Tuan Eo itu adalah hasil kong kali kong yang abaikan hak hak dari orang desa.

“Saya ini adalah Opas tahun 1960-an. Opas dimasa Tamukung Paulinus Romea, jadi tiap hari saya bertugas sebagai pesuruh untuk urusan adat atau pemerintah. Sehingga saya tahu banyak tentang semua kisah masa lalu”, ujar Neno yang ditemui dirumahnya, Jumat ( 24/7/2026).

Dikisahkan pada tahun 1968 lalu, datanglah seorang petugas agraria TTU yang bernama Bernabas Kusi dan menginap dirumah Tamukung Paulinus Romea selama beberapa Minggu.

“Pada tahun 1968, kamu didatangi oleh petugas Agraria bernama Pak Bernabas Kusi. Beliau datang untuk mengukur semua tanah di Wini sini dalam program Landreform. Di lokasi Kol’asa atau lokasi terminal Internasional sekarang itu saya ikut dan saya yang pegang tali pengukur. Tanah itu diukur atas nama saudara Yosef Kolo.

Ratusan tanah milik warga Wini pun diukur untuk diproses sertifikat. Saat itu orang Wini masih bodok, tidak mengerti sehingga ajukan pertanyaan bahwa kenapa tanah ini diukur untuk masukan ke dalam kertas!m? Kan tiap batas tanah sudah ditandai dengan pohon, batu atau alur kali”, kisah Opas Neno kepada wartawan media ini

Dilanjutkan, dirinya setelah jadi Opas, dia kemudian dinaikan jabatannya jadi Dusun 01 Wini di tahun 1980-an.

“Saya jadi Opas saya diminta untuk pegang tali oleh Tamukung Linus membantu petugas agraria. Saya masih ingat itu. Tapi ketika saya sudah jadi Dusun tahun 1980-an kok saya tidak tahu pengukuran untuk tanah milik Yosef Kolo yang hendak berpindah tangan ke Tuan Eo atau Pak Thomas Hartanto? Kalau sertifikat milik Tuan Eo itu terbitan tahun 1986 maka seharusnya saya sebagai Dusun 01, diinformasikan. Ini kok diam diam muncul sertifikat baru dan kemudian tahun 2019 muncul ahli waris Tuan Eo untuk terima uang beli tanah dari Dirjen Perhubungan Darat RI sebesar 3 miliar, dan ahli waris Tua Kolo jadi penonton.

Untuk itu, saya harus bicara keras demi kebenaran, biar bicara sampai Pengadilan Pontius Pilatus pun saya akan omong keras seperti ini”, pungkas Mantan Opas dan juga mantan Dusun, Fransiskus Neno.

Ditempat terpisah, hal yang sama disampaikan juga oleh Bapak Yohanes Bitin Berek alias Akun Anyan Maubesi yang memiliki sebidang tanah disebelah timur lokasi terminal.

“Saya memang sejak tahun 1980-an membeli sebidang tanah disamping kantor Terminal sekarang. Saat itu nama Thomas Hartanto tidak ada tanah disekitar situ. Jadi adik, tolong cek saja di Pertanahan mungkin kekeliruan bisa saja dilakukan oleh mereka. Saya sementara ini juga jadi korban dari BPN TTU yakni sertifikat saya di tindih oleh sertifikat lain pada tanah yang sama”, ungkap Akun Anyan yang ditemui dirumah Maubesi belum lama ini.

Sementara Ahli waris Tuan Eo yang bernama Rio Hartanto, saat ditanyai mengaku tidak tahu banyak tentang tanah yg kini disengketakan.

“Saya pegang sertifikat dan saya bayar pajak selama ini jadi saya harus pertahankan warisan ayah saya. Saya siap hadapi segala resikonya”, ujar Rio singkat. (YM)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version