KUPANG, RANAKANEWS.com- Nilai Tukar Petani (NTP) bulan September 2022 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2018 (2018=100).
“Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor padi dan palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan,” jelas Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Matamira B.Kale, S.Si., M,Si, dalam jumpa pers, Selasa (1/11/2022).
“Pada bulan September, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 95,14 dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 93,10 untuk subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P), 100,97 untuk sub sektor hortikultura (NTP-H); 92,18 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 108,52 untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 96,73 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi),” sebut Matamira Kale.
Terjadi peningkatan 0,70 persen pada September jika dibandingkan dengan NTP Agustus. “Peningkatan indeks harga ini disebabkan oleh indeks harga terima yang meningkat lebih cepat daripada harga komoditas konsumsi rumah tangga dan barang modal. Hal ini terjadi pada subsektor tanaman pangan, perkebunan dan peternakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Di daerah perdesaan terjadi inflasi khususnya pada kelompok komoditas transportasi dampak kenaikan BBM.” tutupnya. (TD)












