
LARANTUKA,RANAKANEWS.com –
Paket proyek pengadaan 5 mobil dinas Fortuner senilai Rp3,12 M di Flores Timur Berpotensi menjadi tindak pidana korupsi karena melanggar PP Nomor 20 Tahun 2022, maka Bupati Flotim terlantik Ir.Antonius Doni Dihen,M.Sc,-Ignasius Boli Uran,S.Fil yang tenar dengan sebutan paket ADDIBU, diusung Partai NasDem, yang terkenal dengan pasangan sendal jepit yang selalu tampil sederhana dan merakyat, diminta untuk tidak boleh menggunakan mobil dinas Fortuner EB 1 C Flotim dan EB 5 C Flotim yang baru sebagai kendaraan dinas operasional perseorangan.
Apalagi, kondisi Kabupaten Flores Timur hari ini sedang tidak baik-baik saja, yakni dilanda bencana alam letusan Gunung Api Lewotobi Laki-laki yang berkepanjangan, dan telah menguras banyak dana, energi dan masih banyak hal yang mesti diurus serius kedepannya.
“Iyah, Kami kira kedua pemimpin Flotim yang baru dllantik ini harus berani membuat keputusan tegas tidak menggunakan mobil dinas Fortuner EB 1 C dan EB 5 C yang baru dibeli tersebut, karena proyek pembelian 5 mobil dinas Fortuner itu secara jelas dan tegas melanggar PP 20 Tahun 2022, pasal 15 A, point 1a dan b, yang berbunyi: Kendaraan perorangan dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pimpinan DPRD pemegang tetap kendaraan perorangan dinas dengan syarat :
Telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun, terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru, atau terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain sebagaimana dimaksud diatas.
Kemudian, sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.
Berikutnya, pasal 15A ayat 3 : Kendaraan perorangan dinas yang dijual tanpa melalui lelang, paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang Pimpinan DPRD untuk setiap penjualan yang dilakukan.
Serta pasal 15B yang mengatur Pimpinan DPRD yang dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:
a. Telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pimpinan DPRD, dan
b. Tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Nah, dari bunyi PP Nomor 20 Tahun 2022, maka jelas pembelian 5 mobil dinas Fortuner yang baru senilai Rp3,12 M itu berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Sebab, mobil dinas Fortuner EB 1 C yang digunakan Penjabat Bupati Doris Rihi dan Sulastri Rasyid itu belum berusia 1 tahun dan masih sangat diperlukan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta tidak boleh dijual.
Jika demikian, ditambah dengan pembelian mobil EB 1 C yang baru, maka Pemda Flotim punya dua mobil EB 1 C.
Ini kan sangat tidak efisien, efektif dan bermanfaat dari proyek pembelian mobil dinas Fortuner tersebut.
Atau sama dengan menghamburkan uang negara.
Karena itu, Penjabat Bupati Sulastri Rasyid dan Sekda Petrus Pedo Maran bisa dijerat hukum,”ujar Matias Lidang Sabon, SH.,MM, Ketua Forum Kejar Koruptor Flotim, Rabu (19/2/2025) malam.
Ia menegaskan, pembelian 5 mobil dinas Fortuner itu, juga harus sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara, yang menganut prinsip efisien, efektif, manfaat dan harus sesuai keseimbangan keuangan daerah.
“Jangan beli mobil dinas Fortuner yang baru, padahal Mobil Dinas Fortuner lama masih layak pakai.
Apalagi, mobil dinas Fortuner EB 1 C yang belum genap berusia 1 tahun, kok paksa beli mobil dinas Fortuner EB 1 C yang baru lagi.
Nah, pertanyaannya nilai tambah dan manfaat dari pembelian 5 mobil dinas Fortuner yang baru itu apa?
Saya kira, Bupati-Wakil Bupati Flotim terlantik harus bersikap tegas tolak pakai mobil dinas Fortuner EB 1 C yang baru dibeli tersebut.
Pasalnya, jika Bupati-Wakil Bupati Flotim terlantik tetap pakai mobil dinas Fortuner yang baru, bisa saja ikut terjerat tindak pidana korupsi, karena dianggap mendukung proyek pengadaan 5 mobil dinas Fortuner yang melanggar PP Nomor 20 Tahun 2022,”beber Matias Lidan Sabon, mengingatkan.

Sementara itu, Bupati-Wakil Bupati Flotim terlantik Anton Doni Dihen-Ignas Boli Uran belum diketahui sikapnya, karena hingga kini belum membuat pernyataan terbuka ke publik.
Saat ini, publik Flotim lagi menanti apa sikap kedua pemimpin yang selama masa kampanye mengusung satu thema besar yakni ‘setan transparansi’ dan siap membawa Lompatan Jauh Flotim.
Apalagi, Tim Sukses paket ADDIBU selama masa kampanye Pilkada Flotim juga banyak mengangkat masalah korupsi di Flores Timur selama masa kepemimpinan politik Anton Gege Hadjon -Agustinus Payong Boli.
Seperti gemar menyoroti dugaan korupsi proyek Talud Bubuatagamu Solor, Dekengderan, Stadion Bereun Sport Center, Kelor Covid-19 dan beberapa kasus lainnya.
Kini, suka atau tidak suka, Bupati-Wakil Bupati Flotim terlantik ADDIBU diperhadapkan dengan dugaan skandal korupsi pembelian 5 mobil dinas Fortuner senilai Rp3,12 M yang dilakukan Pemda Flotim dan DPRD Flotim.
Apakah, kedua pemimpin ‘sendal jepit’ dengan jargon ‘Pai Tala Pia’ ini tergoda untuk tanggalkan predikat ini, dan langsung lompat jauh naik mobil dinas Fortuner yang baru, yang dibeli di era Penjabat Bupati Flotim Sulastri Rasyid, ataukah tetap konsisten menggunakan mobil dinas Fortuner EB 1 C yang selama ini dipakai Penjabat Bupati Sulastri Rasyid karena mobil itu memang masih sangat baru dan tidak boleh dilelang.
Demikian pula, dengan Wakil Bupati terlantik Ignas Boli Uran, apakah tergiur pakai mobil dinas Fortuner yang baru, atau konsisten pakai mobil dinas Fortuner EB 5 C yang pernah dipakai mantan Wabup Agustinus Payong Boli. Ditunggu saja..(OLA)












