RUTENG, RANAKANEWS.com– Dugaan Penggelapan Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Buar, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Mantan Kepala Desa Vitus Hanu angkat Bicara.
Kepada media ini pada kamis, (17/3/2022) mantan kepala desa buar Vitus Hanu mengatakan keterlibatan Saya dalam pengelolaan badan usaha milik desa (bumdes) buar sebagai pengawasan pada tahun 2018 lalu.
” Keterlibatan Saya dalam pengelolaan badan usaha milik desa (Bumdes) buar sebagai pengawasan, terlibat dalam bumdes hanya sepuluh bulan karena habis masa jabatan saya Oktober 2019 ” kata Vitus.
Dikatakan Vitus, dana badan usaha milik desa (Bumdes) bersumber dari dana desa (DD) yakni pada tahun 2017 dan 2018 berupa penyertaan modal. Pada tahun 2018 itu kata Vitus dibelikan sebuah penggilingan, mesin cetak foto copy, Kios kecil.
Lebih lanjut Vitus menjelaskan keterlibatan dirinya dalam pengelolaan badan usaha milik desa (Bumdes) buar hanya sebagai fungsi pengawasan kurang lebih satu tahun, ada pengelolanya mereka yang terima uangnya, buktinya semua ada, baik fisik maupun pemberian uangnya dibuktikan dengan kwitansi.
” Selanjutnya pada bulan Oktober 2019 ada serah Terima jabatan dari kepala desa dengan pejabat sementara (PJS) desa buar jabatan pejabat sementara terhitung sejak Oktober 2019 hingga 2021 ” pungkas Vitus. (Tim/RN).