
LARANTUKA,RANAKANEWS.com-Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang sempat heboh karena digeledah oleh Kepala Seksi (Kasie) Intel Mardongan,SH dan Kasie Pidsus Samuel Tamba,SH.,MH, hingga menyita 1.297 dokumen dan uang senilai Rp30 juta, kini mulai disoroti dan dipertanyakan publik karena terkesan dipaksakan terkait unsur tindak pidananya.
Pasalnya, selain menyita 1.297 dokumen yang notabenenya adalah Surat Pertanggungjawaban (SPj) dari tahun 2023 hingga 2025, Nota kosong dan uang senilai Rp30 juta, tapi kasus ini disinyalir tak melalui tahapan ekspose di Kejati NTT sebelum dinaikan ke tahap penyidikan, untuk menentukan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini layak dinaikan ke tahap penyidikan atau tidak.
Selain itu, penggeledahan dan penyitaan 1.297 dokumen tersebut, terkesan membias dari substansi kasus terkait hasil Pansel Jabatan Tinggi Pratama Lingkup Pemda Flotim.
Tak cuma itu, publik juga menaruh curiga dengan agresifnya Jaksa menyita 1.297 dokumen, termasuk nasib dokumen administratif seperti Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang telah melalui tahapan verifikasi panjang hingga di Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, apakah harus diutak atik lagi hanya untuk mencari tahu kesalahan orang.
“Memangnya, penyelidikan kasus ini sebenarnya motif awalnya apa?
Kok, dari informasi awalnya terkait laporan masyarakat terkait proses dan hasil Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Tinggi Pratama Lingkup Pemda Flotim, tapi justru yang digeledah dan disita SPj, kwitansi kosong hingga laporan administrasi kegiatan yang merupakan kewenangan Inspektorat dan laporan keuangan yang diaudit BPK RI.
Nah, jikalau pola kerja Jaksa seperti ini, bukan hanya terjadi di BKPSDM yang dipimpin Kepala Badan Rufus Koda Teluma,S.Sos, tapi Jaksa bisa periksa, geledah dan sita dokumen yang sama di semua instansi pemerintah Kabupaten Flores Timur, termasuk instansi vertikal,”tegas Berto Mikael, pegiat anti korupsi Flores Timur dan sejumlah pihak yang mengikuti dengan baik proses hukum kasus ini yang tengah berlangsung, kepada Wartawan di Larantuka, belum lama ini.
Sementara itu, salah satu sumber kuat dan terpercaya yang cukup tahu standar penyidikan kasus di lingkup Kejaksaan, juga membenarkan kalau kasus ini terkesan dipaksakan karena belum melalui tahap ekspose di Kejati NTT, apakah layak naik ke penyidikan atau tidak.
“Iyah, penyidikan Kejaksaan memang perlu diekspose, meski bukan harus selalu di Kejaksaan Tinggi, namun hendaknya saat akan menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, terutama kasus penting atau sulit, harus digelar ekspose.
Guna memastikan arah penanganan, kecukupan bukti hingga prosedur yang benar sebelum naik ke tahap berikutnya (penuntutan).
Ekspose penting sebagai kontrol internal dan koordinasi untuk memastikan semua jajaran mengikuti SOP dan kebijakan yang sama, serta mendapatkan arahan dari Pimpinan.
Selain itu, Ekspose juga sebagai evaluasi yuridis menguji kecukupan formil (prosedur) dan materil (bukti) suatu perkara.
Dan untuk pengambilan keputusan yang menjadi dasar meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan penetapan tersangka, atau penghentian penyidikan perkara (SP3).
Apalagi, kasus penting dan sulit seperti tindak pidana korupsi, mestinya melalui tahapan Ekspose, dari Kejari Flotim ke Kejati NTT.
Menjadi pertanyaan, apakah Kejari Flotim sudah melakukan Ekspose ke Kejati NTT?,”sebut sumber terpercaya yang enggan disebut identitasnya.
Dikatakannya, selain diduga belum dilakukan gelar perkara di Kejati NTT, namun dari penjelasan Kasie Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Samuel Tamba sebagaimana dirilis Media, terkuak penanganan perkara dugaan korupsi di BKPSDM Flotim ini terkesan dipaksakan karena dokumen yang disita itu sudah diaudit baik secara administratif maupun keuangan oleh lembaga berwenang.
Apalagi, data atau dokumen sebanyak 1.297 yang disita itu dari tahun 2023-2025, boleh jadi itu dokumen yang telah melalui tahapan verifikasi dan audit lembaga terkait yang berwenang.
Dimana secara administratif telah dipertanggungjawabkan secara baik dan tuntas.
Apalagi, anggaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan rutin kantor.
Dan, bukan niat jahat untuk memperkaya diri, orang lain serta merugikan keuangan negara,”ujar Noberto.
“Jaksa mesti memilah dengan baik, mana ruang administratif dan mana ruang pidana khusus, agar kasus ini jangan terkesan ada unsur kriminalisasi hukum, atau mencari-cari kesalahan orang,”sambung seorang Warga lainnya yang enggan disebut namanya, saat ngobrol bersama Wartawan.
Menurutnya, jikalau Jaksa bisa menyita dokumen sebanyak 1.297 di BKPSDM Flotim, yang notebene merupakan SPj, Nota Kosong, Kwitansi yang sifatnya administratif tapi disebut Jaksa sebagai hal yang diduga fiktif, maka sebaiknya Jaksa juga menyita dokumen administrasi di Dinas, Kantor lainnya, termasuk Kantor Bupati Flotim, karena ruang administrasi kebijakan ini sudah lazim terjadi guna memenuhi kebutuhan rutin kantor seperti makan minum tamu, atau ada kedukaan staf, dan lainnya yang sifatnya bukan memperkaya diri atau orang lain.
Kasie Pidsus Kejari Flotim Samuel Tamba belum memberikan penjelasan terkait ekspose perkara bersama Kejati NTT, saat dikonfirmasi Wartawan melalui sambungan WhatsApp, Senin (5/1/2026)
Sementara itu, Presiden Forum Kejar Koruptor (FOKKER) Indonesia-Flotim, Matias Lidang Sabon,SH.,MM dalam keterangannya terpisah saat dihubungi Wartawan menjelaskan, prinsipnya kerja Kejaksaan dalam memburu koruptor di Flotim didukung penuh, namun harus sesuai SOP yang berlaku, seperti ekspose kasus berjenjang, apalagi kasus penting dan sulit, agar penanganan kasus terarah dan tuntas.
“Tidak boleh ada unsur kriminalisasi hukum hanya untuk mencari tahu kesalahan orang. Kasus di BKPSDM Flotim itu harus ditangani dengan hati-hati supaya jangan campur aduk antara ruang administratif, keuangan dan hukum pidana.
Lalu pada akhirnya, terkesan hukum dijadikan sebagai alat untuk mengkriminalisasikan pihak tertentu atau ada pihak tertentu jadi korban.
Sehingga penting diketahui laporan masyarakat terkait unsur manipulasi anggarannya seperti apa kok sampai SPj dan kwitansi kosong juga disita semua,”katanya memberi saran.
“Masih banyak kasus dugaan korupsi yang nilainya lebih besar merugikan keuangan negara, memperkaya diri atau orang lain, yang mesti dilidik Kejaksaan Flotim seperti dana Sertifikasi Guru dari tahun 2011 hingga 2017, yang sudah dilaporkan para Pensiunan Guru, yang bisa dipercepat proses penyelidikannya melalui ekspose sebelum ke tahap penyidikan.
Karena itu, Kajati NTT diminta untuk bisa mengawali kinerja Kajari Flotim Teddy Rorie,SH sebagai Pimpinan, juga Kasie Pidsus dan Kasie Intel Kejari Flotim dalam penanganan kasus dugaan korupsi di BKPSDM Flotim, agar berjalan sesuai SOP yang berlaku dan tuntas,”pinta Matias Sabon, SH, MM.
Ia juga menyarankan agar pejabat di BKPSDM Flotim bisa meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia jika merasa ada unsur kriminalisasi hukum dan diperlakukan tidak adil dalam kasus ini.(OLA)