Tanpa Ijin, Ben Koting Desak KPKNL Kupang Batalkan Lelang Asetnya & Siap Lapor Wili Wago ke Polisi

Ibu Paulina Lipa Soni, selaku pihak korban dugaan tindak pidana penipuan oleh pihak Wili Wago,Cs didampingi Tim FOKKER Indonesia-Flotim sedang menyerahkan dokumen kasusnya dengan pihak Wili Wago kepada Tim Pengacara Muhidin Demon Sabon,SH dan Patners, selaku Pendamping Hukum di kediaman Matias Lidang Sabon,SH ,MM, Minggu (30/11/2025) untuk selanjutnya kirim surat penolakan dan pembatalan lelang ke KPKNL Kupang dan proses hukum ke Polres Flotim: Foto (OLA/Ranakanews.com)
Ibu Paulina Lipa Soni, selaku pihak korban dugaan tindak pidana penipuan oleh pihak Wili Wago,Cs sedang serahkan dokumen kasusnya kepada Tim Pengacara Muhidin Demon Sabon,SH dan Patners, selaku Pendamping Hukum di kediaman Matias Lidang Sabon,SH ,MM, Minggu (30/11/2025) untuk selanjutnya dikirim surat penolakan dan pembatalan lelang ke KPKNL Kupang dan proses hukum ke Polres Flotim: Foto (OLA/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com- Upaya sepihak dan tanpa Ijin melelang rumah beserta tanah milik Benediktus Koting dan istrinya Paulina Lipa Soni, warga Kelurahan Sarotari Timur Kecamatan Larantuka Flores Timur, sesuai bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1225 atas nama Benediktus Koting, seharga Rp425 juta ke Kantor Perbendaharaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang oleh Wilibrodus Wago, dengan batas akhir setor uang jaminan Rp42.500.000 Senin 1 Desember 2025 dan batas akhir penawaran Selasa 2 Desember 2025, resmi ditolak dan diminta segera dibatalkan.

Pernyataan tegas ini disampaikan Benediktus Koting melalui Istrinya Paulina Lipa Soni, kepada Wartawan di kediamannya, Minggu (30/11/2025).

Pasalnya, pihak Ben Koting merasa ditipu dan penuh kejanggalan, serta sudah tidak benar sesuai putusan Pengadilan Negeri Larantuka tanggal 13 Februari 2023, oleh Hakim F.H.Napitupulu,SH dan Panitera Pengganti Lodovikus B.Fernandez,SH.

“Apalagi harga rumah dan tanah seluas 856 meter persegi yang dipatok Rp425 juta itu amat rendah dan sangat tidak wajar.

Padahal, rumah dan tanah itu pernah ditawari pembeli dengan harga Rp850 juta, tapi tidak jadi dibeli karena ada kendala,”ujar Paulina Lipa Soni.

Fatalnya lagi, proses penilaian tanah dan rumah oleh Tim Apraissal yang dibiayai pihak Wili Wago dilakukan tanpa ada pemberitahuan resmi melalui surat dari PN Larantuka kepada pihak Benediktus Koting selaku pemilik sah tanah dan rumah di Sarotari Timur tersebut,”tambahnya.

“Iyah, Kami tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak Wili Wago melalui PN Larantuka tentang Tim Apraissal yang turun menilai tanah dan rumah Kami.

Pemberitahuan resmi dengan surat tidak pernah ada.

Secara lisan penyampaian informasi dari pihak PN Larantuka pun tidak ada.

Tiba-tiba saja pada suatu hari, maaf Saya sudah lupa, datanglah beberapa orang ke rumah lalu sampaikan kepada Bapa Benediktus Koting, kebetulan Bapa Ben Koting sedang di rumah, bahwa Mereka dari Tim Apraissal mau ukur tanah dan hitung nilai rumah.

Mendengar itu Bapa Benediktus Koting kaget dan emosi, lalu jawab silahkan.

Nah, setelah itu Mereka pulang dan tidak ada pemberitahuan informasi apapun kepada Kami, hingga proses ke KPKNL Kupang, yang buka lelang dengan batas akhir setor uang jaminan Rp42 juta hari ini Senin 1 Desember 2025 dan batas akhir penawaran Selasa 2 Desember 2025.

Sehingga Kami dengan tegas menolak upaya lelang yang dilakukan KPKNL Kupang ini dan melaporkan pidana dugaan penipuan, pemalsuan dokumen lelang oleh pihak Wili Wago, Istrinya, Lambert Kumanireng dan rekannya kepada Polres Flotim, pada hari ini Senin 1 Desember 2025, juga,”tegas Ibu Paulina Lipa Soni, selaku korban penipuan, yang juga istri Benediktus Koting pemilik rumah dan tanah di Sarotari Timur, yang tersangkut masalah utang piutang dengan pihak Wili Wago.

Menurut Paulina Lipa Soni, masalah utang piutang dengan pihak Wili Wago itu memang telah dilaporkan pihak Wili Wago melalui Pengacara Gregorius Senari Durun,SH ke Pengadilan Negeri Larantuka tahun 2023 dengan gugatan Wanprestasi, dengan nilainya Rp225 juta yang harus dibayar.

Namun, gugatan penggugat yang dikabulkan PN Larantuka dengan 6 buah keputusan mengadili itu tidak satupun PN Larantuka memerintahkan untuk dilakukan proses pemasangan papan sita oleh pihak Wili Wago melalui Panitera PN Larantuka, juga sampai pada proses lelang di KPKNL Kupang, dengan proses sepihak seperti ini.

“Bahkan, ketika PIhak Wili Wago ajukan permohonan lelang ke KPKNL Kupang yang pertama ditolak karena nama Saya Paulina Lipat Soni, sampai di Kupang ditolak karena nama Saya berbeda dengan nama KTP, lalu KPKNL Kupang minta harus dirubah, tapi pihak Wili Wago melalui Lambert Kumanireng, juga tidak pernah datang ke rumah minta persetujuan Saya untuk rubah nama. Apalagi, karena proses ke KPKNL Kupang tanpa libatkan Kami. Informasi tentang nama Saya salah sehingga ditolak KPKNL Kupang juga Saya dapat informasi dari Staf Panitera PN Larantuka.

Lalu Mereka secara sepihak ke Kantor Lurah Sarotari Timur bertemu Lurah untuk minta rekomendasi menerangkan nama Saya.

Hal ini pun Saya tolak dan Saya harus ke Kantor Lurah Sarotari Timur untuk sampaikan ke Lurah bahwa perbuatan itu melawan hukum dan ada unsur penipuan dan pemalsuan dokumen karena tanpa sepengatahuan dan seijin Saya,”beber Paulina Lipa Soni, lagi saat ditemui di kediamannya Sarotari Timur, Minggu 30 November 2025.

Penolakan dan permintaan pembatalan proses lelang oleh KPKNL Kupang, melalui surat resmi akan dikirim hari ini Senin 1 Desember 2025,”katanya.

Selain itu, Pihaknya telah meminta bantuan Forum Kejar Koruptor (FOKKER) Indonesia-Flotim, yang dipimpin Matias Lidang Sabon,SH.,MM,dkk dan untuk mendampingi proses selanjutnya.

“Saya juga telah meminta bantuan pihak Kantor Pengacara Muhidin Demon Sabon,SH & Patners untuk mendampingi proses hukum di Polres Flotim yang hari ini mulai dilaporkan,”ujar Paulina dengan nada penuh semangat.

Dirinya siap mengungkapkan semua informasi secara terang tentang seluruh proses yang selama ini berjalan dalam urusan utang piutang dengan pihak Wili Wago, yang juga mantan Bendahara Dinas PKO Flotim ini, termasuk awal pinjam uang Rp100 juta itu informasinya dari siapa, lalu bagaimana proses cair uang Rp100 juta tunai di Bank NTT Larantuka, lalu kepada siapa saja Wili Wago meminjamkan uang dengan bunga besar dan juga proses dan cara Wili Wago saat berurusan di PN Larantuka selama kasus bergulir.

Diketahui, pihak Paulina Lipa Soni juga sudah bertemu Tim Kantor Pengacara Muhidin Demon Sabon, SH dan Patners di Adonara, pada Minggu (30/11/2025) untuk menyerahkan seluruh berkas penolakan dan permintaan pembatalan proses lelang di KPKNL Kupang.

Juga, serahkan materi laporan pidana dugaan penipuan oleh pihak Wili Wago,Cs dan pihak terkait lainnya yang ikut terlapor, untuk selanjutnya diproses secara hukum di Polres Flotim, yang rencananya hari ini Senin (1/12/2025), didatangi langsung Korban Ibu Paulina Lipa Soni didampingi Tim Muhidin Demon Sabon, SH dan Patners, bersama Tim FOKKER Indonesia-Flotim.

Presiden FOKKER Indonesia-Flotim Matias Lidang Sabon secara tegas nyatakan siap dampingi korban dan minta KPKNL Kupang segera batalkan proses lelang yang tidak benar itu.

“Ini ada indikasi penipuan, pemalsuan dan ada unsur praktek Bank gelap oleh pihak Wili Wago, sehingga pihak KPKNL sebagai lembaga resmi lelang negara jangan gegabah.

Dokumen yang diajukan Wili Wago itu cacat hukum karena tanpa seijin pemilik rumah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1225 di Kelurahan Sarotari Timur.

Kemudian seluruh proses yang diajukan Wili Wago,Cs telah keluar dari dari perintah putusan PN Larantuka bernomor 01//PDT.G.S/2023/PN.Lrt tanggal 13 Februari 2023.

Kami akan gugat proses ini dan lapor ke Polres Flotim, sehingga Kami desak KPKNL Kupang segera batalkan proses lelang tersebut”tegas Matias Lidang, Minggu (30/11/2025).

Pihaknya berencana menyurati Kejaksaan Negeri Larantuka untuk menelusuri sumber dana yang diputar kepada masyarakat dan juga lembaga yang dimiliki pihak Wili Wago, yang juga mantan Bendahara Dinas PKO Flotim ini.

Hingga kini, pihak Wili Wago dan KPKNL Kupang belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini untuk mengetahui seperti apa proses lelang yang tengah diajukannya di KPKNL Kupang itu.

Sementara itu, beberapa pihak yang punya otoritas memantau kegiatan yang berkenaan dengan hukum dan pelayanan publik seperti ini, apalagi di KPKNL Kupang juga akan pantau.(OLA)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version