
LARANTUKA,RANAKANEWS.com-
Dugaan terjadinya pelanggaran etik dalam proses hukum persidangan temuan novum peninjauan kembali perkara perdata Perlawanan atas permohonan eksekusi aset jaminan pada Bank NTT Larantuka milik Debitur Thomas Arif Wijaya, tertanggal 7 Juni 2024 melawan Bank NTT Larantuka resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI.
Surat laporan resmi Thomas Arif Wijaya selaku pemilik novum dan Matias Lidang Sabon, SH.,MM selaku penemu novum setebal beberapa halaman itu dikirim tanggal 29 April 2025.
“Surat laporan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia bernomor resi JAT-JKT12-77 beralamat Jakarta, Senen Jalan Kramat Jaya No.57 Jakarta Pusat.
Sedangkan, kepada Ketua Komisi III DPR RI bernomor resi JAT-JKT58K-39, beralamat Jakarta Gambir-Jalan Jenderal Gatot Subroto,”demikian penjelasan Thomas Arif Wijaya dan Matias Lidang Sabon kepada Wartawan di Larantuka usai mengirim surat laporan, belum lama ini.
Laporan pelanggaran etik ini dibuat dengan tujuan agar Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI mengikuti dengan baik alur proses hukum di persidangan temuan Novum PK tanggal 7 Juni 2024, hingga fakta hukum yang terjadi hingga kini.
Dimana, sidang yang berlangsung terbuka untuk umum dan berjalan lancar dan cepat itu, ada penyerahan 8 novum oleh saksi penemu novum Matias Lidang Sabon, bersama pemilik novum melalui kuasa hukum Gregorius Senari Durun, SH, lalu Kuasa Hukum ajukan permohonan sidang kepada Ketua PN Larantuka untuk laksanakan sidang dibawah sumpah berdasarkan agama yang dianut Katolik.
“Namun kemudian, diduga kuat ada skenario yang diciptakan untuk menjebak Saya, dengan dituduh memberikan keterangan palsu dalam persidangan tersebut,”terang Matias Lidang Sabon.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hassanudin Makassar ini mengungkapkan, saat persidangan temuan novum tanggal 7 Juni 2024, tidak langsung diserahkan Berita Acara Penyerahan Temuan 8 Novum PK perkara perdata Perlawanan tersebut.
“Selang beberapa hari kemudian pemilik novum Thomas Arif Wijaya disampaikan Kuasa Hukum Gregorius Senari Durun, SH untuk hadir di PN Larantuka tanda tangan berita acara temuan novum sebagai saksi penemu novum.
Waktu itu, setelah tiba di Pengadilan Negeri Larantuka, Kami disodorkan berita acara temuan novum baru oleh Panitera PN Larantuka tapi Saya menolak menandatangani karena isi berita acara temuan novum baru tidak sesuai lagi dengan temuan novum baru yang diserahkan tanggal 7 Juni 2024.
Dimana, dalam berita acara temuan novum baru itu telah ada novum 09 terkait fotocopy surat perjanjian kredit nomor 02/2012 tertanggal 27 Februari 2012, yang justru menjadi materi gugatan perlawanan dari perkara perdata PK ini.
Sesuatu yang sangat aneh, tidak masuk akal sehat dan kontradiktif,”terang Matias.
Pasalnya, sebut Matias, hal yang sedang dilawan dan digugat oleh penggugat, pemilik novum Thomas Arif Wijaya kok dijadikan sebagai temuan novum dan diduga kuat dimasukan dalam berita acara temuan novum oleh Panitera PN Larantuka dan Kuasa Hukum Gregorius Senari Durun, SH.
“Karena tidak terima dan tidak puas dengan cara kerja seperti ini, Saya lalu menulis surat resmi kepada Ketua PN Larantuka tanggal 2 Juli 2024, dengan alasan hukum tersebut.
Rentang waktu yang cukup lama selama 1 bulan berjalan, barulah disampaikan oleh Pengacara kepada Saya dan Matias Lidang Sabon untuk datang ke PN Larantuka untuk tandatangan berita acara temuan novum dimaksud, yang mana dapat diduga hanya bersifat formalitas.
Dan, kemudian Matias Lidang Sabon enggan dan tolak tandatangan karena cacat hukum,”sambung Thomas Arif Wijaya.
Karena itu, lanjut TAW, pihaknya merasa janggal jika Matias Lidang Sabon dituduh membuat sumpah palsu temuan novum.
“Ini sesuatu yang sangat beringas dan tak berperikemanusiaan.
Dimana dapat diduga lantaran dokumen dalam peninjauan kembali sudah terlanjur dikirim ke Dewan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia tanpa sepengetahuan Saya Thomas Arif Wijaya dan Matias Lidang Sabon, tanpa tandatangan tanda terima berita acara temuan novum, diduga kuat tanpa tandatangan Matias Lidang Sabon sebagai penemu novum.
Sehingga ini perlu mendapat perhatian serius dari Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menindaknya,”tegas Thomas Arif Wijaya, lagi.
Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI Diminta Buka Skandal Surat Kredit 02/2012
Dibagian lainnya, Matias Lidang Sabon menambahkan, laporan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI ini juga untuk meminta agar skandal ini dibuka dengan terang benderang secara hukum, terkait keberadaan surat perjanjian kredit nomor 02/2012 tanggal 27 Februari 2012, yang dijadikan acuan untuk sita eksekusi jaminan oleh Cristoforus Langkamau, mantan Kepala Bank NTT Larantuka.
Padahal, selama tahun 2012 sampai tahun 2020, Debitur Thomas Arif Wijaya berhubungan dengan Bank NTT Larantuka hanya menggunakan surat perjanjian kredit nomor 04.01.12000 tanggal 27 Februari 2012, yang ditandatangani Kepala Bank NTT Larantuka Yohanes de Ornay, dengan bukti setoran lengkap.
Dilain pihak, anehnya dalam amar putusan Kasasi perkara perdata Perlawanan ini, Debitur Thomas Arif Wijaya Selaku Penggugat dinyatakan Wanprestasi.
Apalagi, sebut Matias, munculnya perjanjian kredit nomor 02/2012 tanggal 27 Februari 2012 , juga tanpa logo Bank NTT.
Sementara alasan dibuatnya perjanjian kredit nomor 02 tahun 2012 karena kantor terbakar pun tidak benar, karena justru Kantor Bank NTT Larantuka terbakar pada Desember 2013, setelah surat perjanjian kredit nomor 02 tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 dibuat, dimana saat itu Cristoforus Langkamau pun sesuai informasi masih bertugas sebagai Staf Bank NTT Cabang Surabaya. (OLA)